728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 30 November 2023

    Eksepsi Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) Ditolak, PN Surabaya Berwenang Mengadili Gugatan Wanprestasi CV. Kraton Resto sebagai Penggugat

     








    SURABAYA (surabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang disampaikan oleh  Ellen Sulistyo (Tergugat I) dan PN Surabaya berhak mengadili perkara gugatan wanprestasi aquo.

    "Mengadili menolak eksepsi karena tidak berdasarkan hukum  dan menolak kompetensi absolut dari Tergugat I (Ellen Sulistyo SE). Menyatakan PN Surabaya berhak mengadili perkara aquo. Memerintahkan para pihak melanjutkan pokok perkaranya," ucap Hakim Ketua Sudar SH dalam amar putusan selanya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023).

    Menurutnya, biaya perkara ditangguhkan sampai sidang perkara wanprestasi ini selesai. Dan sidang selanjutnya adalah pada hari Rabu, 6 Desember 2023 mendatang dengan agenda bukti surat yang diajukan oleh pihak Penggugat.

    Putusan sela ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    "Sidang  berikutnya adalah bukti surat yang diajukan oleh Penggugat," ujar  Hakim Ketua Sudar SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang,  Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyatakan, eksepsi Tergugat I ditolak karena tidak berdasarkan hukum dan PN Surabaya berwenang mengadili perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV. Kraton Resto.

    "Untuk sidang berikutnya dengan agenda bukti surat yang diajukan oleh Penggugat. Salah satunya adalah surat perjanjian dan surat-surat lainnya," katanya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Resto Sangria ditutup oleh Kodam V/ Brawijaya pada 12 Mei 2023 dan selanjutnya ada pemagaran pada 15 September 2023, dan ada penguasaan tempat mulai dari tanggal 28 Oktober dengan mengeluarkan barang-barang milik CV Kraton Resto.

    Selain itu,  mengenai tempat yang sudah berganti cat dari warna putih ke warna hijau dan direncanakan kemarin ada informasi akan dijadikan Kantor Pengdam Kodam V/Brawijaya dan pada akhirnya ditutup kembali dengan seng. 

    "Kalau dilihat dari sisi hukum, bahwa bangunan itu masih tetap milik CV Kraton Resto. Karena pembangunan bangunan menggunakan dana pribadi dari Restoran tersebut. Kalau tanah adalah benar milik negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaanya oleh Kodam V/Brawijaya," katanya.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020, sudah ada penilaian dan sudah ada persetujuan dari KPKNL Surabaya, yang diperuntukan CV Kraton Resto.

    "Bahkan nilai PNBP sudah keluar, seperti yang terlihat dalam KPKNL dan dalam jawaban-jawabannya. Dalam pembayarannya belum diterima oleh negara, karena Kodam V /Brawijaya pada saat kita serahkan, ditolak oleh mereka. Kami tidak tahu apa penyebabnya. Dalam Permenkeu No 115 pasal 24 ayat 1, segala bentuk biaya atau pembayaran pemanfaatkan lahan itu, diterima lebih dahulu sebelum adakan perjanjian," ungkapnya.

    Perihal  tugas dan fungsi TNI adalah sebagai pelindung dari bangsa dan negara serta melindungi masyarakat itu sendiri. CV Kraton Resto yang bermitra dengan Kodam V/Brawijaya tentunya melakukan hal-hal kewajibannya terhadap bangsa dan negara.

    "Rencana kami mencari keadilan lewat jalur hukum. Kita tidak melawan Kodam dan tidak melawan negara, sebagai masyarakat mencari keadilan. Bahwa bangunan itu bukan milik Kodam, tetapi milik klien kami yang dibangun dengan nilai Rp 10, 6 miliar. Belum BEP dan belum kembali modal. Juga belum ada penyerahan semacam hibah, belum dilakukan itu," tukasnya. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) Ditolak, PN Surabaya Berwenang Mengadili Gugatan Wanprestasi CV. Kraton Resto sebagai Penggugat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas