Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyatakan, eksepsi Tergugat I ditolak karena tidak berdasarkan hukum dan PN Surabaya berwenang mengadili perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV. Kraton Resto.
"Untuk sidang berikutnya dengan agenda bukti surat yang diajukan oleh Penggugat. Salah satunya adalah surat perjanjian dan surat-surat lainnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Resto Sangria ditutup oleh Kodam V/ Brawijaya pada 12 Mei 2023 dan selanjutnya ada pemagaran pada 15 September 2023, dan ada penguasaan tempat mulai dari tanggal 28 Oktober dengan mengeluarkan barang-barang milik CV Kraton Resto.
Selain itu, mengenai tempat yang sudah berganti cat dari warna putih ke warna hijau dan direncanakan kemarin ada informasi akan dijadikan Kantor Pengdam Kodam V/Brawijaya dan pada akhirnya ditutup kembali dengan seng.
"Kalau dilihat dari sisi hukum, bahwa bangunan itu masih tetap milik CV Kraton Resto. Karena pembangunan bangunan menggunakan dana pribadi dari Restoran tersebut. Kalau tanah adalah benar milik negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaanya oleh Kodam V/Brawijaya," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020, sudah ada penilaian dan sudah ada persetujuan dari KPKNL Surabaya, yang diperuntukan CV Kraton Resto.
"Bahkan nilai PNBP sudah keluar, seperti yang terlihat dalam KPKNL dan dalam jawaban-jawabannya. Dalam pembayarannya belum diterima oleh negara, karena Kodam V /Brawijaya pada saat kita serahkan, ditolak oleh mereka. Kami tidak tahu apa penyebabnya. Dalam Permenkeu No 115 pasal 24 ayat 1, segala bentuk biaya atau pembayaran pemanfaatkan lahan itu, diterima lebih dahulu sebelum adakan perjanjian," ungkapnya.
Perihal tugas dan fungsi TNI adalah sebagai pelindung dari bangsa dan negara serta melindungi masyarakat itu sendiri. CV Kraton Resto yang bermitra dengan Kodam V/Brawijaya tentunya melakukan hal-hal kewajibannya terhadap bangsa dan negara.
"Rencana kami mencari keadilan lewat jalur hukum. Kita tidak melawan Kodam dan tidak melawan negara, sebagai masyarakat mencari keadilan. Bahwa bangunan itu bukan milik Kodam, tetapi milik klien kami yang dibangun dengan nilai Rp 10, 6 miliar. Belum BEP dan belum kembali modal. Juga belum ada penyerahan semacam hibah, belum dilakukan itu," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar