728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 02 November 2023

    Ahli Pidana Sebut Sekalipun Ada Pencemaran , Tapi Sepanjang Dalam Grup WA Terbatas, Bukan Pidana.

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana, DR Sapta Aprilianto SH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) dalam sidang lanjutan  terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik, yang  digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/11/2023).

    Beny Ruston SH bertanya pada Ahli mengenai keberadaan Keputusan MK dan SKB tidak bisa dihindarkan pasal 310 dan 311 KUHP, tetapi peristiwa itu dilakukan di ranah yang berbeda dan adanya perkembangan zaman, khususnya dunia siber. 

    KUHP sebagai peninggalan zaman Belanda tidak mampu menjangkau peristiwa  yang dilakukan di dunia siber. Maka penegak hukum kebingungan dan  mengajukan permhonan MK, kebradaan SKB dan Keputusan MK, pasal 310 dan 311 KUHP tidak dapat menjangkau dunia siber. Bagaimana pendapat Ahli  ?

    "Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) itu , bukan hanya penetapannya pasal 27. Kita bisa merasakan, seolah -olah UU ITE berkutat pada pasal 27 dan 28 saja. Itu agak melenceng," jawab Ahli. 

    Bukan hanya terbatas pada pencemaran nama baik, lanjut AHli, penerapan  pasal 310 dan 311 KUHP, sekalipun pencemaran dilakukan di dunia maya. Sepanjang masih relevan masih digunakan, sah-sah saja digunakan. Hal itu tidak ada pencabutan.

    Menurut Ahli, kalau ancaman saja tidak bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP. 

    Sementara itu ,Hakim Ketua  Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH MH untuk bertanya pada  Ahli, apakah somasi itu bisa dipidana ?

    "Somasi tidak bisa dipidana. Ketika somasi disebarkan dengan catatan penyebarannya agar diketahui oleh khalayak ramai. Sehingga subtansi somasi itu pencemaran nama baik,"jawab Ahli singkat.

    Jika informasi itu tidak ditujukan secara umum, tetapi dalam Grup WA terbatas saja. Grup kalau dibentuk untuk kepentingan tertentu dan terbatas pada kalangan itu saja. Masing-masing personil saling kenal. Maka tidak bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

    "Pemberitaan somasi itu tertera 3 (tiga) nama yang tersomasi, maka terbatas 3 orang saja. Diketahui umum, ketika somasi di upload dimasukkan dalam Grup yang masuk klasifikasi umum. Tuduhan ada dan di muka umum. Kalau Grup tidak terkualifikasi umum, tidak bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP,"jawab Ahli.

    Ketika terdakwa Usman diberikan kesempatan Hakim Ketua untuk bertanya pada Ahli, mengenai jika dalam Grup Wa ada anggota-anggota, kebetulan diketuai Kelompok arisan, apakah ini merupakan Grup khusus atau umum ?

    Ahli menyebut, bahwa Grup WA itu adalah Khusus. Kalau Grup tidak terkualifikasi umum, tidak bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Beny Ruston SH MH mengatakan, walaupun terdapat beda pendapat dan pandangan dangan Ahli.

    Namun pada akhirnya, Ahli menyimpulkan bahwa sekalipun ada penghinaan atau pencemaran , sepanjang dilakukan dalam Grup  WA terbatas, hal itu bukan merupakan delik pidana.

    "Di akhir, Ahli sampaikan sepanjang penghinaan dan pencemaran dilakukan dalam Grup WA terbatas, maka tidak masuk dalam delik pidana," ungkapnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana Sebut Sekalipun Ada Pencemaran , Tapi Sepanjang Dalam Grup WA Terbatas, Bukan Pidana. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas