728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 09 Oktober 2023

    Tidak Ada Penelantaran Dalam Rumah Tangga, Terdakwa Samuel Bertanggungjawab

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com)-  Sidang lanjutan terdakwa Samuel, yang tersandung dugaan perkara penelantaran dalam rumah tangga, dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Lenny yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Setelah Hakim Ketua Astawa SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH MH dan Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk bertanya terlebih dahulu kepada saksi korban/pelapor Lenny.

    "Silahkan Jaksa bertanya pada saksi korban ini," ucapnya kepada Jaksa di persidangan.

    JPU  Damang Anubowo SH MH bertanya pada saksi Lenny, apakah saksi diberikan nafkah oleh terdakwa setiap bulan ?

    "Ya, saya diberikan nafkah setiap bulan oleh terdakwa. Karena saya tidak bekerja," jawab saksi.

    Kembali Jaksa Damang SH bertanya pada saksi, sejak kapan saudara tidak diberikan nafkah lagi oleh terdakwa ?

    "Namun sejak Juni 2020, saya tidak pernah diberikan nafkah lagi," jawab saksi.

    Lalu, sekitar Desember 2022, Samuel keluar rumahdan menggugat cerai Lenny. Lantas, Lenny pun melaporkan Samuel ke pihak kepolisian dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga.

    Nah, semenjak itu Samuel tidak pernah transfer uang lagi kepada Lenny. AKan tetapi, ketika rumah di Jl. Embong Sawo terjual oleh terdakwa. Lenny dikasih uang oleh Samuel sebesar Rp 936 juta.

    "Saya digugat cerai oleh Samuel dan kini masih di tingkat Kasasi. Sebenarnya, sejak tahun 2015 komunikasi dengan Samuel tidak lancar (baik-red)," ujar saksi.

    Sementara itu, Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi, apakah pernah melakukan perjanjian nikah sebelumnya ?

    "Nggak pernah. Setelah menikah, ada pabrik, rumah 2 unit, yakni di Jl Manyar dan Dian Istana. Pada tahun 2020 tidak dinafkahi oleh Samuel. namun begitu, pada tahun 2015 sampai 2019 masih dinafkahi Samuel," jawab saksi.

    Dilanjutkan saksi, dirinya pernah melakukan konsultasi dengan psikolog pada tahun 2022, mengidap depresi dan memiliki perasaan khawatir yang berlebihan. 

    Setelah Samuel dilaporkan polisi, lanjut saksi, terdakwa pernah melakukan transfer sampai 10 kali, namun dikembalikan. Karena masih dalam proses hukum.

    Kini gilian Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada saksi Lenny. Kapan saksi melaporkan Samuel ?

    "Pada Juli 2022, saya melaporkan terdakwa dengan penelantaran dalam rumah tangga," jawab saksi.

    Yafet SH menjelaskan, bahwa pada 1 Mei 2020 di rekening saksi ada uang sebesar Rp 110 juta. Pada 4 Mei saldo rekening saksi Rp 130 juta, 31 Juli saldo saksi Rp 120 juta.

    Atas saldo rekening saksi ini, Yafet lantas menunjukkan bukti tranferan uang yang dilakukan terdakwa Samuel. Dan selanjutnya pada 13 Mei 2022 mendapatkan uang dari terdakwa dari penjualan rumah di Jl Sawo sebesar Rp 936 juta. Pada Juli melaporkan ditransfer lagi Rp 403 juta dari terdakwa. 

    Nah, setelah pelaporan polisi, terdakwa Samuel diakui oleh saksi Lenny, bahwa terdakwa melakukan transfer uang sebanyak 10 kali, tetapi dikembalikan oleh saksi.

    Saksi Lenny mengatakan, bahwa iuran rumah, PBB, listrik, Wifi, semuanya dibayarkan oleh terdakwa. Termasuk sekolah anak menempuh pendidikan di Amerika di jejang S-1 dan S-2. dibiayai seluruhnya oleh terdakwa.

    Bahkan sang anak menyarankan kepada kedua orang tua untuk berdamai saja. kendati hal itu menjadi urusan kedua orang tuanya. (ded)















    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Penelantaran Dalam Rumah Tangga, Terdakwa Samuel Bertanggungjawab Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas