728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Oktober 2023

    Tidak Ada Kerugian Negara Sepeserpun yang Dinikmati Oleh Terdakwa Secara Melawan Hukum

     






    SIDOARJO  (mediasurabayarek.com) -  Sidang terdakwa Abdul Rozak,  yang tersandung dugaan perkara korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil yang  menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, kembali dilanjutkan.

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi yang diperiksa secara bergiliran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/10/2023).

    Ke-12 saksi itu adalah Ahmad Zainuri (BPN Pasuruan), Ahmad Syafii (BPN), Moh Amin, Syamsul Huda, Kholil, Taryono,M Al-Farid, Indah Lailatul Siam (pemilik salon), Suhada. 

    Nah, setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada saksi terlebih dahulu.

    Jaksa langsung bertanya pada saksi Ahmad Zainuri dari BPN, pemkab Pasuruan memilik aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas berapa ?

    "HPL seluas 15 ribu hektar sekian. Hal ini diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 1977, diganti Permendagri No 9 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2021. HPL boleh dimiliki BUMN, BUMN atau pihak swasta," jawab saksi.

    Hingga saat ini belum ada perubahan mengenai HPL tersebut, dan sudah berdiri 6 (enam)  HGB (Hak Guna Bangunan). Terdakwa Abdul Rozak menguasai HGB No 4 sejak tahun 2004 sampai 2012, yang atas nama Abdul Rozak.

    Namun demikian, pada tahun 2012 HGB kembali ke Pemkot/Pemda, karena tidak diperpanjang lagi. 

    "Saya tidak tahu kenapa HGB tidak diperpanjang. Untuk perpanjangan HGB syaratnya adalah harus ada perjanjian kerjasama antara pemegang tanah dan pihak kedua, HGB bisa dialihkan  ke pihak lain," ujar saksi 

    Menurut  Ahmad Zainuri dari BPN, sesuai keentuan baru HGB bisa dialihkan dan dijaminkan. Asalkan ada persetujuan dari pemegang HPL.  HGB berakhir seama 20 tahun.

    Merujuk pada Permendagri No 1 Tahun 1977, setelah selesai haruslah dikembalikan ke pemegang hak awal. Pemegang hak atas tanah tidak bisa diperpanjang, bila tidak dipenuhi sebagaimana yang diperjanjikan.

    "Dua tahun sebelum habis, HGB bisa diperpanjang lagi," ucap saksi.

    Sementara itu, saksi Ahmad Syafii (BPN) menyatakan, bahwa pemegang HPL adalan Pemkab, yang terikat MoU (penandatangan kesepakatan).

    "Perihal tidak memberikan perpanjangan, saya tidak tahu penyebabnya," cetusnya.

    Salah satu anggota mejelis hakim bertanya pada saksi, bahwa Pemkab kerjAsama dengan PT Emosi Nasional Indotama, yang beralik ke pihak ketiga dan keempat. Lalu dialihkan kepda terdakwa dan mendirikan bangunan. Apakah saksi tahu Pemkab memberikan ijin pada terdakwa ?

    "Saya tidak tahu Yang Mulia mengenai Pemda memberikan ijin kepada terdakwa mendirikan bangunan berupa 26 kios di sana. Untuk pembangunan ini, sudah pasti terdakwa membutuhkan biaya yang cukup besar," jawab saksi.

    Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, kata saksi, tidak salah (dibenarkan-red). Namun begitu, saksi tidak tahu apakah terdakwa ditegur Pemda atau tidak.

    Kenyataannya, para penyewa kios itu 80 persen tidak mau bayar retribusi, dengan alasan berharap HGB diperpanjang lagi. 

    Kini giliran Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni  Hilmy F. Ali SH, Elfan SH dan Hakki SH bertanya pada saksi, bahwa HPL seluas 15 ribu, namun obyek yang dikelola terdakwa Rozak HGB seluas 563 M2. Selebihnya atas nama Ahmad Hartono dan lain-lainnya. Seluruhnya belum mendapatkan perpanjangan HGB. Apakah pemegang HGB tetap dapat prioritas pembaharuan ?

    "Ya, pemegang HGB tetap mendapatkan prioritas pembaharuan HGB. Saya tidak tahu alasan Pemkab tdaik perpanjang. Akan tetapi, waktu Rozak pegang SHBG, kelola dengan baik dan masyarakat diberdayakan," kata saksi.

    Sedangkan, saksi Abdul Manaf (kepala Pasar Sutorejo mengatakan, sejak tahun 2012 dab 2013 tidak ada penagihan retribusi Plaza Bangil. Karena ada peralihan yang tidak dikatahui. 

    Sehabis sidang,  Hilmy F. Ali SH mengungkapkan, bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, karena  telah mengembalikan Rp 410.500.000 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. 

    "Ini bentuk etikad baik (dari terdakwa-red). Setelah dua hari status tersangka, langsung dikembalikan dan tidak ada lagi kerugian negara itu. Ini akan kita ungkap di persidangan," cetusnya. 

    Hilmy F. Ali SH  menceritakan, bahwa terdakwa kelola  Plaza Bangil yang berawal dari permohonan dan diijinkan oleh Pemda saat itu. Sehingga keluarlah  SHGB yang dipegang terdakwa sejak tahun 2004 dan tertulis akan berakhir tahun 2012.

    "Jauh-jauh (hari) dari sebelumnya, klien kami sudah mau memohonkan (perpanjangan-red) atas desakan para pedagang. Klien kami diberikan hak untuk menghidupkan plaza dan membangun stand-stand,  fasilitas umum dan merelokasi para pedagang yang sebelumnya pedagang kaki lima (PKL) masuk ke dalam plaza. Mereka lebih dimanusiakan dan marketnya lebih terbentuk," ungkapkan.

    Nantinya, lanjut Hilmy F Ali SH, akan disampaikan pada majelis hakim bahwa para pedagang diberdayakan sebagaimana pedagang pada umumnya. Di sini, peran pemerintah tidak ada. 

    "Nanti pada saksi adecharge (meringankan), kami akan buktikan tidak ada kerugian negara sepeserpun yang dinikmati oleh terdakwa secara melawan hukum," tukasnya.

    Terdakwa mendapatkan aset ini, secara membeli (dari PT Emosi-red) secara sah. Namun saat habis, kok pemkab tidak mau diperpanjang. Dan tidak memberikan alasan yang jelas , kenapa kok tidak mau. 

    Sebagaimana diketahui,  Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkab Pasuruan yakni Plaza Bangil. 

    Atas perbuatan ini, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Kerugian Negara Sepeserpun yang Dinikmati Oleh Terdakwa Secara Melawan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas