728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 Oktober 2023

    Terdakwa Notaris Devi Akui Salah Gunakan SHM Untuk Keuntungan Pribadi, Akta Jual Beli dan Kuasa Jual Tidak Benar

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Devi  Chrisnawati, yang tersandung dugaan perkara membuat akta otentik palsu, dengan agenda pemeriksaan saksi Rudi dan Mulyono yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023).

    Setelah Hakim Ketua Ahmad Sidqi SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu. Bisa saksi terangkan mengenai perkara ini ?

    "Mulanya, kami menyerahkan sertifikat pada notaris Devi untuk dicekingkan," jawab saksi Rudi dan Mulyono.

    Alasan terdakwa Devi, bahwa BPN tidak mau melakukan ceking , karena akan dirombak dari gambar bola dunia dirubah menjadi garuda. Selain itu, juga adanya pemekaran.

    "Sertifikat bentuk lama tidak bisa diceking. Namun demikian, dalam waktu 1 (satu) tahun, ada orang bernama Andry telepon ke Mulyono. Dia menanyakan tempat itu dijual berapa ? Saya jawab tidak dijual. Sertifikat ada di tangan Andry, Kami itu siapa ?," ucap saksi.

    Karena mendapatkan telepon dari orang yang tidak dikenal, saksi Mulyono langsung mencari notaris Devis. Ketika didatangi di kantornya, tidak ketemu. Begitu pula ketika bertemu suaminya, juga tidak tahu menahu keberadaan notaris Devi ini.

    Lalu ketemu Devi di rumahnya dan mengatakan, bahwa sertifikat digadaikan Devi ke Andry. Devi pun minta maaf dan mengaku khilaf. Lantas, digadaikan lagi ke Adi Wijaya.

    Ketika Devi mengalihkan tidak konfirmai kepada pemiliknya. Baik Rudi dan Mulyono tidak pernah ketemu Adi Wijaya. Namun demikian, obyek dikuasai oleh Rudi dan Mulyono.

    "Saya pernah ketemu Devi di penjara dan masalah ini harus dibantu dengan jujur. Devi mengakui perbuatannya.Saya mengampuni perbuatannya, namun masalah hukum diserahkan kepada majelis hakim," ucap Mulyono.

    Setelah keterangan para saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Achmad Sidqi SH menanyakan apakah keterangan para saksi itu benar adanya ?

    "Ya, keterangan saksi benar Yang Mulia," kata terdakwa Devi yang disidang secara online.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum korban Rudi dan Mulyono , yakni Dading SH mengatakan kasus ini berawal dari hubungan baik , antara kliennya  dan notaris Devi. 

    "Klien kami menyuruh ceking, tahu-tahu dijadikan Akta jual-beli yang tidak kenal pembelinya. Dijual kepada orang di Jember sebesarR p 3 miliar. Tapi, nilainya (sebenarnya) Rp 12 miliar. Ini di bawah NJOP. Tahu-tahu klien kami digugat pengosongan. Kami lawan, dan menang. Gugatan dia tidak diterima dan sekarang ini di Mahkamah Agung (MA0," tegasnya.

    Kemudian, menurut Dading SH, lalu dilaporkan di Polrestabes Surabaya dengan pasal 268 KUHP (membuat akta palsu), dan sekarang disidangkan. Sebab, sampai sekarang ini klien tidak tanda tangan dan tidak tahu sama-sekali.

    "Dan dengan Adi Wijaya di Jember itu, klien kami  juga tidak tahu. Sekarang ini kami pidanakan. Nantinya, Adi Wijaya juga kami pidanakan. Karena sebagai penadah (pasal 480 KUHP). Harga tanah Rp 12 miliar, dijual  di bawah NJOP Rp 3 miliar. Nggak bisa itu. Kami minta surat (sertifikat) klien dikembalikan, kalau tidak kami pidanakan," ungkapnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Notaris Devi Akui Salah Gunakan SHM Untuk Keuntungan Pribadi, Akta Jual Beli dan Kuasa Jual Tidak Benar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas