728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Oktober 2023

    Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono Layak Dibebaskan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono , yang tersandung dugaan perkara lalu-lintas dan angkutan jalan (UU RI. No 22 Tahun 2009), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023).

    Setelah Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni  Erlikh Indraswanto SH MH, Hari Suprijadi SH , dan Anthonius Bambang Sugiarto SH untuk membacakan pledoinya.

    "Silahkan PH terdakwa membacakan pledoinya ya," ujarnya kepada Tim PH terdakwa.

    Dalam pledoinya, Erlikh Indraswanto SH MH dan Hari Suprijadi SH dan  menyebutkan, memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

    "Menyatakan terdakwa  Muhammad Dinar Aji Laksono tidak bersalah secara hukum melakukan perbuatan pidana berdasarkan yang diancam dan dihukum menurut pasal 311 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.

    Selain itu, lanjut Hari Suprijadi SH, pihaknya memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan , harkat dan martabatnya. Juga membebankan biaya perkara ini kepada negara.

    Menurutnya, bahwa benar pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor melewati operasi/razia dan oleh karena panik, terdakwa berusaha untuk menghindari razia, dengan cara mendahului truk dari kiri ke arah kanan.

    Namun di tengah jalan tersebut, terdapat beton pemisah jalur, sehingga terdakwa menghindari dan tidak sengaja  menabrak saksi Nurdianto Eko Wartono (Kapolsek Benowo), yang berlari dari pinggir jalan menuju ke tengah jalan untuk memberhentikan terdakwa.

    Terdakwa menghindari truk dengan cara mendahului dari sisi kanan da beton pemisah jalan, dan tiba-tiba ada seorang anggota polisi (saksi korban  Nurdianto Eko Wartono) dari arah kiri jalan (pinggir) menuju ke tengah jalan, yang berniat untuk menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max L 5163 IG.

    "Bahwa benar orang tua terdakwa pernah mendatangi  saksi  Nurdianto Eko Wartono di rumah sakit untuk meminta maaf damai, serta perkaranya supaya tidak diteruskan," ujar  Erlikh Indraswanto SH MH dan Hari Suprijadi SH.

    Dijelaskannya, perihal surat visum et repertum Nomor :VER/283/VI/Kes.3/2023/Rumkit tertanggal 10 Juni 2023 yang diajukan sebagai alat bukti surat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan telah menerangkang tentang luka-luka. Pada kepala,  leher, dada, perut, punggung, pinggang, alat gerak atas , semuanya tidak ditemukan tanda kekerasan.

    Pada alat gerak bawah pada kaki kanan, didapatkan luka lecet gores ukuran satu kali tiga sentimeter.Dan pada pergelangan kaki kanan, didapatkan luka memar, warna kebiruan ukuran dua kali dua sentimeter.

    "Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli dalam bidang kedokteran ortopedi  yang dapat membaca dan menerangkan hasil visum dalam bentuk rongent dalam persidangan," kata  Erlikh Indraswanto SH MH dan Hari Suprijadi SH.

    Ditambahkan  Erlikh Indraswanto SH MH,  telah diketahui oleh umum dalam dunia media sosial Tik-Tok, bahwa saksi korban  Nurdianto Eko Wartono selaku Kapolsek Benowo) telah beraktifitas seperti biasanya, dan terlihat sehat, bisa berjalan normal yang tidak mengalami luka berat.

    Dalam pledoi pribadinya, terdakwa Muhammad Dinar AJi Laksono mengatakan, bahwa dia telah dituntut 3  (tiga) tahun penjara oleh Jaksa. 

    "Saya diamankan  dan tidak dipulangkan , serta diperiksa  polisi hampir 3 hari, tanpa tahu status hukum yang jelas. Setelah di tahap pemeriksaan polisi, saya merasa tidak ada rasa keadilan.," ungkapnya.

    Dilanjutkan M Dinar, bahwa orang tuanya (ibu dan bapaknya) telah berulang kali menyambangi korban, baik di rumah sakit maupun datang ke rumah korban, Jl Dukuh Kupang Barat untuk meminta maaf dan bertanggungjawab beban biaya rumah sakit.

    Namun selalu ditolak dan korban serta keluarga nya tidak mau menemui. Meskipun orang tua terdakwa adalah warga sipil biasa, namun begitu luhur budi pekertinya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas