728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 Oktober 2023

    Saksi Yunita Akui Uang Arisan Dipinjamkan Pada Pihak Lain, Tapi Tidak Tahu Aliran Uang Arisan dan Uang Rp 11 Miliar

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan  terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik, dengan agenda pemeriksaan saksi Yunita Wijaya --Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai--yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.

    Nah, setelah Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Darwis SH untuk bertanya pada saksi Yunita terlebih dahulu.

    "Silahkan Jaksa bertanya pada saksi Yunita," ucap Hakim Ketua pada Jaksa Darwis SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023).

    Lansung saja Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi apa jabatan dan tugas saudara dalam  Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai ?

    "Saya sebagai Bendahara, namun tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara. Sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro.  Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” ujar Yunita .

    Sedangkan yang menjadi tugas saksi adalah hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam kas Arisan.

    Dijelaskan Yunita, selama menjadi bendahara diketahuii dana yang ada di Perkumpulan berkisar Rp 6 miliar lebih. Namun begitu, pada tahun 2020 dana arisan sudah dikembalikan semua.

    Bukan hanya BCA, lanjut dia, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelola Erick Sastrodikoro. Sedangkan untuk spesimennya Sinhan Tjandra Srijaya.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes SH menanyakan kepada terdakwa Usman Wibisono, apakah ada yang ditanyakan terdakwa kepada saksi ?

    Usman pun menjawab, ada yang akan ditanyakan pada saksi Yang Mulia. Terdakwa pun dipersilahkan Hakim Ketua Yoes SH untuk bertanya langsung kepada saksi.

    "Yang Anda (saksi) tahu tentang Rp 7,9 miliar itu (sebenarnya-red) uangnya siapa ?" tanya terdakwa kepada saksi Yunita.

    Saksi menjawab, uang itu adalah uangnya Perkumpulan dan arisan. Mengenai rinciannya, saksi tidak mengetahuinya secara pasti. Adapun perkumpulan itu usahanya adalah arisan.

    "Arisan dimulai sejak kapan sih ?," tanya terdakwa kepada saksi. Saksi menjawab arisan dimulai sejak tahun 2017.

    "Modal arisan itu sampai Rp 7,9 miliar itu dari mana uang itu," tanya terdakwa.

    Saksi menjawab, dia tidak tahu dari mana asal uang itu. Namun saksi tahu cara mengikuti arisan itu dengan membayar Rp 250 ribu setiap bulan dan per nomor. Sedangkan para peserta arisan kurang lebih sekitar 900-an. Selain itu, juga ada uang dari sumbangan.

    Ketika terdakwa Usman bertanya pada saksi, apakah uang arisan juga dipinjamkan kepada pihak lain ? 

    "Ada uang arisan yang dipinjamkan (kepada pihak lain) yang dilakukan oleh Erick," jawab saksi.

    Kembali terdakwa bertanya pada saksi, apakah di Perkumpulan itu diperbolehkan meminjamkan uang kepada pihak lain , sesuai Anggaran Dasar  

    "Saya nggak tahu bahwa Perkumpulan tidak diperkenankan meminjamkan uang pada pihak lain," jawab saksi.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH mempersilahkan terdakwa Usman untuk maju ke depan dan menunjukkan peraturan dalam Anggaran Dasar Perkumpulan yang tidak boleh meminjamkan uang pada pihak lain.

    Pertanyaan Usman pun bergulir dan lanjut  pada uang Rp 11 miliar yang diminta oleh Ketua Arisan dan pihak yang berhak. 

    "Bagaimana dasar Anda mengatakan Rp 11 miliar yang diminta (tapi bukan saya yang minta-red). Yang meminta adalah Ketua Arisan dalam surat kuasanya itu, dan yang berhak yakni Liliana Herawati. Sebagai apa Liliana itu (sebagaimana dalam somasi-red) ?," tanya terdakwa.

    Saksi menjawab, bahwa Liliana sebagai Pimpinan Pusat Perguruan. Saksi Yunita sempat mengatakan, bahwa dia tidak tahu tentang uang Rp 11 miliar itu. Saksi juga tidak tahu aliran uang arisan dan terkumpul dalam rekening sebanyak Rp 29 miliar.

    "Saya juga tidak tahu aliran uang arisan dan terkumpul dalam rekening sebanyak Rp 29 miliar," ucap saksi. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Yunita Akui Uang Arisan Dipinjamkan Pada Pihak Lain, Tapi Tidak Tahu Aliran Uang Arisan dan Uang Rp 11 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas