728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 12 Oktober 2023

    Saksi Korban Minta Uangnya Dikembalikan, Tapi Terdakwa Raditya Arrdhi Belum Kembalikan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana , yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Kartika 2  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Setelah Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk bertanya pada terdakwa terlebih dahulu.

    JPU bertanya pada terdakwa, bisa dijelaskan saudara dijadikan terdakwa  dalam kasus apa ?

    "Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," jawab terdakwa singkat.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. 

    Ketika terdakwa membeli makanan,  kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangkat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd. Namun dimatikan dan  saksi Ary Fitra sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

    Tak lama kemudian, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengangkatnya. Nah, bertepatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya. Lalu memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

    Akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana ini,  mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri. Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH  sempat bertanya pada terdakwa, mengenai adanya tuntutan pengembalian uang Rp 278 juta. Apakah hal itu benar adanya ?

    "Uang itu sebagian untuk membeli mobil dan lainnya. Namun mobil itu sudah saya jual Yang Mulia," jawab terdakwa.

    Pada waktu Restoratie Justice (RJ) di Kejaksaan, terdakwa sempat mengembalikan sekitar Rp 60 juta, namun ditolak. Dan  kasus ini tetap lanjut hingga di persidangan.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH menyatakan, sidang berikutnya adalah tuntutan dari Jaksa.

    "Minggu depan adalah agenda tuntutan dari Jaksa," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, saksi korban Ary Fitrianita menyatakan, jadi tentang uang itu adalah uangnya sendiri yang diminta kembali, sekitar Rp 270 juta lebih.

    "Jadi tentang uang itu adalah uang saya sendiri yang saya minta kembalikan. Bahkan,, nafkah anak sejak bercerai sampai detik ini nggak pernah dikasih," ujarnya kepada media massa di PN Surabaya.

    Menurut Ary Fitrianita, pada tahun 2021 terdakwa ketahuan (diduga) selingkuh. Dan selanjutnya pada tahun 2022 ketahuan (diduga) selingkuh lagi dengan tiga wanita. Perempuan yang menelepon itu dipacari dan dijadikan pasien juga.

    "Bahkan, setelah melakukan KDRT, dia menemui si (terduga) selingkuhannya itu. Karena pada saat itu mereka janjian ketemuan (pengakuan si perempuan, ada bukti rekaman percakapan saya dengan si perempuan)," katanya.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Korban Minta Uangnya Dikembalikan, Tapi Terdakwa Raditya Arrdhi Belum Kembalikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas