728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Oktober 2023

    KPKNL Kota Surabaya Mangkir, Sidang Gugatan CV Kraton Resto Ditunda Dua Minggu Lagi

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan  gugatan  wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKNL Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), dengan agenda menyampaikan jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, TT- 1 dan TT-2, tanpa kehadiran KPKNL Kota Surabaya (TT- I).

    Setelah Hakim Ketua Sudar SH M Hum membuka sidang terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Kuasa Hukum  Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Priyono  Ongkowijoyo SH , Kuasa Hukum  Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH dan Kuasa  Hukum  Kodam V/Brawijaya (TT-II), apakah telah siap dengan jawaban masing-masing.

    "Apakah jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, dan TT-II telah siap. Kalau sudah siap, tolong disampaikan kepada majelis hakim beserta soft-copynya ya," ucapnya di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023).

    Baik Tergugat I, Tergugat II (soft copy telah diupload melalui ecourt), dan TT-II menyerahkan Jawaban kepada majelis hakim. Akan tetapi, mereka tidak menyertakan soft-copynya. 

    T-II menyerahkan jawaban hard copy dan soft copy telah diupload melalui ecourt.

    "Hari ini, harus menyerahkan soft-copynya ya," ujar Hakim Ketua Sudar SH M Hum dengan nada tegas.

    Lantaran Kuasa hukum KPKNL Kota Surabaya (TT- I) tidak hadir di persidangan. Majelis hakim langsung mengambil sikap, sidang akan tetap jalan terus.

    "KPKNL tidak hadir, menyebabkan tidak bisa diambil kesepakatan hari ini. (Kami memutuskan) Nggak usah menunggu yang tidak hadir dan sidang tetap jalan terus.Sebab KPKNL kemarin tidak hadir dan hari ini juga tidak hadir lagi," ucap Hakim Ketua Sudar SH Mhum.

    Oleh karena itulah, majelis hakim menunggu jawaban dari KPKNL. Akan dilayangkan panggilan terakhir pada KPKNL, jika tidak hadir akan ditinggal.

    "Sidang akan tetap jalan terus. Tanpa menunggu kehadiran KPKNL. Kita tidak bisa memastikan apakah KPKNL akan hadir atau tidak pada sidang yang akan datang," katanya.

    Namun demikian, sidang lanjutan  perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby ini, akan digelar pada 2 (dua) minggu lagi, yakni pada Rabu (18/10/2023) mendatang.

    "Sidang ditunda dua minggu lagi, kareka majelis hakim akan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Makassar. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," tegas Hakim Ketua Sudar SH Mhum seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum  Fifie Pudjihartono (Penggugat), yakni Arief Nuryadin S.Pd, SH, MM,menyatakan, karena KPKNL tidak datang dan majelis hakim ada acara pendidikan dan latihan (diklat) di Makassar pada minggu depan.

    Karena itulah, sidang ditunda sampai 2 (dua) minggu untuk menunggu KPKNL datang dan menyerahkan Jawaban. 

    "Harapan kami Resto Sangria bisa segera dibuka kembali," pinta Arief Nuryadin S.Pd, SH, MM.

    Fakta sebenarnya yang diyakini Penggugat adalah Ellen Sulistyo (Tergugat I) yang disangkakan melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan Tergugat II.

    Sidang perkara wanprestasi yang akan dibuka lagi pada dua minggu lagi, akan semakin terbuka di Pengadilan penyebab ditutupnya Sangria Resto oleh Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).

    Sebagaimana diketahui, bahwa kewajiban Penggugat melalui Tergugat II sudah  menyerahkan pembayaran PNBP yang telah dinilai oleh KPKNL Surabaya sebesar Rp. 450 juta/3 Tahun. 

    Akan tetapi, niat baik dari  Penggugat melalui Tergugat II , justru ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya. Dalam Permenkeu 115/PMK.06/2020 , bahwa pembayaran PNBP diterima lebih dulu sebelum penandatanganan perjanjian.

    Ditolaknya pembayaran PNBP oleh Aslog, sudah pasti menyebabkan dampak kerugian Negara. Padahal, mitra sudah beretikat baik untuk membayarnya agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

    Berdasarkan pantauan media massa di lapangan, bahwa saat ini Sangria resto dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya, sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi.

    Padahal selama ini, kata  Arief mengatakan, bahwa CV Kraton Resto  sebagai Mitra Kodam V/Brawijaya,  sudah mengikuti prosedur syarat administrasi, namun  faktanya  belum dapat meneruskan karena berbagai alasan yang memberatkan dan merugikan Penggugat.

     Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh MENKEU dan penggunanya adalah Kodam V/Brawijaya.

    Lagipula, Menkeu (KPKNL) telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya.

    Akan tetapi, patut disayangkan dan dipertanyakan, adalah alasan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) tidak merealisasikan kepada mitra yakni CV Kraton Resto, bahkan menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan dengan menutup dengan memagari seng pada tanggal 15 September 2023.

    Atas  pemagaran Resto Sangria, sebenarnya  ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak Kodam V/Brawijaya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPKNL Kota Surabaya Mangkir, Sidang Gugatan CV Kraton Resto Ditunda Dua Minggu Lagi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas