728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 12 Oktober 2023

    Keterangan Saksi Pelapor Eric Dibantah Semuanya Oleh Terdakwa Usman

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Kelanjutan sidang  terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik , dengan agenda pemeriksaan 2 (dua ) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Adapun kedua saksi itu adalah Saksi pelapor Eric Sastrodikoro dan Yunita Wijaya yang diperiksa didepan Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH MH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Rabu (11/10/2023).

    Mengawali pertanyaan, Jaksa Darwis yang diberikan kesempatan bertanya terlebih dahulu oleh Hakim Ketua Yoes, langsung menanyakan siap saja yang dicemarkan nama baiknya dalam perkara ini ?

    "Bahwa terdakwa Usman Wibisono mencemarkan nama baiknya dan juga Tjandra Sridjaja serta Bambang Irwanto," jawab saksi.

    Waktu itu,  tepatnya pada 23 Maret 2023 lalu, terdakwa meng-upload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam (FSH) agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo S.H.M.H difitnah,  memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia. 

    Sepertinya, surat somasi tersebut  sengaja diteruskan oleh terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga membuat narasi dalam grup WhatsApp tersebut yang isinya, " Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,”.

    Kira-kira demikian disampaikan  oleh Eric  Sastrodikoro , yang menirukan bunyi whatsaap di group tersebut, sambil mengingat-ingat.

    Adanya surat somasi tersebut, ujar Eric, diyakini tanpa disertai adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan mencemarkan nama baik.

    Menurut Erick, arisan tersebut adalah arisan yang diselenggarakan oleh perkumpulan pembinaan karate kyokushinkai, dengan Ketua umum Tjandra Sridjaja, wakil Bambang Irwanto.

    Adapun para peserta arisan adalah berasal dari anggota dan simpatisan dari luar. Besaran iuran arisan per bulan Rp 250 ribu per orang. Uang yang sudah terkumpul, lantas disetorkan ke rekening perkumpulan pada bank BCA atas nama perkumpulan.

    Namun demikian, spesimen tanda tangan ketua umum dalam hal ini Tjandra Sridjaja. 

    "Mengenai uang dalam rekening perkumpulan tidak hanya arisan namun juga sebagian dari CSR teman-teman Tjandra Sridjaja. Terakhir saldo di rekening Rp 7,9 miliar di bank BCA , Bank Mayapada dan Bank Arta Graha,” ujar Erick.

    Dilanjutkannya, ketika meneruskan somasi di grup whatsaap, terdakwa Usman bukan bagian dari anggota arisan, dan bukan juga pengurus perguruan mental karate kyokushinkai serta bukan anggota Perkumpulan PMK kyokushinkai.

    Terdakwa juga pernah mengancam akan memanggil influencer, wartawan dan akan meng-upload ke media sosial. Dengan harapan agar saksi menyerahkan uang arisan sebesar Rp 11 miliar seperti yang dikatakan Terdakwa.

    Dampak yang dirasakan oleh Erick atas perbuatan terdakwa sejak awal mempunyai niat membuat malu dirinya. Efeknya, langsung dirasakan  pada kehidupan Erick, terutama Komunitas pekerjaan, keluarga dan gereja.

     “Untuk pembayaran kerjaan yang biasanya bisa mundur 45 hari. Maka , sejak ada kabar tersebut langsung minta cash. Mereka yang nggak  masalah ini yang sebenarnya, ya akan berkomentar bahwa Eric itu maling,” ucapnya.

    Atas keterangan dan pernyataan dari Erck ini, dibantah seluruhnya oleh terdakwa  Usman . "Saudara saksi berbohong. Kalau saksi menyatakan saya bukan anggota arisan. Saya ini adalah bagian dari anggota arisan yakni sejak tahun 2014 sampai 2017," kata Usman sambil menunjukkan bukti-bukti bahwa dia anggota arisan di depan majelis hakim.

    Dalam BAP, Erick menyatakan bahwa dirinya adalah satu-satunya yag mengelola arisan, dibantah keras oleh terdakwa. Bahwa yang mengelola arisan sejak tahun 2017 sampai 2020 adalah Asriono Sunur dan Hadi Susilo.

    Dalam kesempatan itu, terdakwa juga mempertanyakan apa haknya Tjandra Sridjaja menstransfer dana dari Bank BCA ke Bank Artha Graha. Juga, adanya laporan RObin adanya aliran dana masuk rekening BCA atas nama Perkumpulan sebesar Rp 34 miliar.  Tarikan tunai cek dan giro dari perkumpulan dikelola Erick.

    Tetapi Erick mengaku tidak tahu dan tidak ingat adanya aliran dana dari BCA ke Bank Artha Graha.

    "(Ingat-red) bahwa yang somasi bukan saya. Somasi bukan saya yang buat, tetapi kantor pengacara A Wahab," ungkap terdakwa.

    Lagian, pernyataan "Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA dan seterusnya itu" tidak jelas sebenarnya ditujukan kepada siapa.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Usman, yakni Benny Ruston SH mengungkapkan, bahwa yang menjadi tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan Usman. Obyeknya adalah percakapan di Grup Whatssapp (WA), terbukti bahwa  percakapan itu di upload pada 4 April dan 15 April2022. Padahal, laporan dilakukan pada 25 Maret2022, sehingga apa yang dilaporkan saksi pelapor ini belum ada tindak pidananya.

    Sehingga apa yang dilaporkan saksi ini, Bagi kami atas keterangan saksi cukup imajiner. Sesuatu yang belum ada, tetapi sudah bisa menerka tindak pidana pada satu bulan berikutnya. 

    "Tindak pidananya belum ada, lalu apa (bahan) yang akan dilaporkan juga tidak ada," tukasnya. Namun Jaksa mengenakan pasal 310 dan 311 KUHP dalam surat dakwaannya. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Pelapor Eric Dibantah Semuanya Oleh Terdakwa Usman Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas