728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Oktober 2023

    Keterangan 6 Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa Syaiful Rachman dan Eny Rustiana

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali lanjutan terdakwa Mantan Kadispendik Jatim,  Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.,  yang tersandung dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar,  kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Saputro SH dan Hambali SH menghadirkan 6 (enam) saksi di persidangan.

    Keenam saksi itu adalah Aminatun (Kasubag Keuangan Dispendik Jatim), Hermono (Staf Keuangan Dispendik), Sri Retno Widyastuti (Bendahara Keuangan Pembantu), Titin (Bendahara Pengeluaran SMK Dispendik Jatim). Dan dua saksi lagi adalah Ramlianto (Sekretaris Dispendik Jatim) dan Suhartono (Kabid Pembinaan Dispendik).

    Pemeriksaan pertama, Aminatun (Kasubag Keuangan Dispendik Jatim), Hermono (Staf Keuangan Dispendik), Sri Retno Widyastuti (Bendahara Keuangan Pembantu), Titin (Bendahara Pengeluaran SMK Dispendik Jatim), yang  diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10/2023).

    Nah setelah Hakim Ketua Arwana SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Eko Saputro SH untuk bertanya pada keempat saksi terlebih dahulu.

    JPU Eko Saputro SH bertanya pada saksi Titin, apakah saksi pernah diperiksa penyidik dan terkait masalah apa ?

    "Saya pernah diperiksa  penyidik terkait DAK fisik," jawab saksi.

    Saksi juga menerangkan, bahwa tugasnya adalah mengontrol ketersediaan dana, menghimpun dana, dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi. Untuk DAK SMK, saksi menunggu permintaan Kasi Sarpras Sri Suwarni untuk keperluan pembayaran.

    Sementara itu, saksi Aminatun menyatakan, pihaknya menyiapkan bahan pengadministrasian dan keuangan, untuk menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).

    "Berkas diterima verifikator keuangan, diteliti dan di -list secara administrasi. Kalau sudah lengkap dan sudah benar akan diajukan SPT. Pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan tidak bisa diintervensi kapan dana cair," ucapnya.

    Untuk pencairan Bidang SMK ada dua kali pencairan pada tahun 2018. Proses pencairan dilengkapi adanya surat permohonan, surat pembangunan sekolah, berita acara, kwitansi, dan progress pelaksanaan pekerjaan.

    "Pencairan dana untuk pembanguan Ruang Praktik Siswa (RPS) . Penggunaan RPS untuk apa, saya tidak tahu," ujarnya.

    Perihal adanya Bimtek dan sosialisasi, Aminatun mengaku tidak mengetahui akan hal itu. 

    Sedangkan saksi Retno mengatakan, seharusnya 3 (tiga) kali pencairan, tetapi 2 (dua ) kali pencairan (70 persen dan 30 persen). Sesuai MoU, seharusnya pencairan terbagi 3 tahap, yakni tahapan pencairan pada tahap pertama (I) sebesar 50 persen , tahap kedua (II) sebesar 30 persen dan tahap ketiga (III) 20 persen.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Syaiful Maarif SH MH bertanya kepada para saksi apakah proses pengadaan bantuan 60 Sekolah ada arahan dari terdakwa ?

    "Tidak ada instruksi atau arahan dari terdakwa. Yang mencairkan dana adalah BPKAD. Saya hanya paraf, Sedangkan yang buat SPT dan SPM ada operator yang membuat sendiri," jawab Aminatun.

    Kembali PH) Syaiful Maarif SH MH pada saksi, apakah mengetahui kenapa pencairan kok dua kali ?

    "Saya  tidak tahu mengenai soal pencairan dana sebanyak dua kali itu. Perihal pencairan dua kali itu saya tidak paham," jawab saksi.

    Sedangkan,  saksi Ramlianto (Sekretaris Dispendik Jatim) dan Suhartono (Kabid Pembinaan Dispendik) memberikan keterangan lebih banyak membantah pertanyaan Jaksa dan mengingkari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian.

    Saksi Ramlianto membantah BAP yang menyebutkan bahwa setiap penerima DAK fisik setor ke Eny Rustiana. 'Pernah ada arahan untuk percepatan pelaksanaan, tetapi saya tidak mendapatkan arahan khusus , bahwa Kadispendik menyatakan Eny Rustiana yang menangani pelaksanaan atap dan material," jawab saksi.

    BAP 31, 32 dan 33 diingkari oleh saksi Ramlianto. Ketika Ramlianto jadi Plt kegiatan sudah berlangsung. Saksi hanya memberikan telaah dari pimpinan  agar sesuai prosedur.

    "Saya tidak tahu DAK fisik, yang tahu persis Sri Suwarni," kata saksi. 

     Sedangkan saksi Suhartono mengaku tidak tahu mengetahui pertanggungjawaban dari SMK, karena baru menjabat waktu itu. Saksi ini juga tidak kenal dengan Eny Rustiana. Justru tahunya, setelah kasus ini mencuat, Sebab saksi, dulunya adalah Kepala Cabang Dinas di Blitar.

    "Kadis mengajak SMK untuk selesaikan laporan dan kerjakan sebaik-baiknya. Saya kurang paham kegiatannya apa," ungkap saksi.

    Sehabis sidang, PH  Syaiful Maarif SH MH menegaskan, bahwa keterangan kedua saksi itu membantah semuanya. "Keterangan dua saksi itu bantah semuanya," tandasnya. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan 6 Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa Syaiful Rachman dan Eny Rustiana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas