728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Oktober 2023

    Kalau Ada Jaminan Asuransi Perpakiran, Walikota Ery Cahyadi Tak Perlu 'Berok'-Berok' Pada Masyarakat Untuk Minta Karcis Parkir

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Jika ada jaminan asuransi perparkiran, masyarakat akan meminta struk parkir. Karcis parkir ada nilai asuransinya. Bila ada kejadian, bisa meminta ganti-rugi.

    Kalau ada  jaminan asuransi perpakiran, maka Walikota Surabaya,  Ery Cahyadi nggak perlu 'berok'-berok' (teriak-teriak-red)  kepada masyarakat untuk meminta karcis parkir. 

    Sebenarnya, Pemda/Pemkot Surabaya bisa mendirikan asuransi sendiri dan hal itu tidak sulit untuk direalisasikan nantinya. 

    Demikian disampaikan oleh Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo kepada media massa via handphone (HP) di Surabaya, Selasa (3/10/2023).

    "Bila ada  jaminan asuransi perpakiran, maka Walikota Surabaya,  Ery Cahyadi nggak perlu 'berok'-berok' (teriak-teriak-red)  kepada masyarakat untuk meminta karcis parkir," ucapnya. 

    M Said Sutomo yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum  (dalam Perkara No. 726/Pdt.G/2023/PN.Sby), menginginkan adanya penyesuaian tarif parkir dengan Perwali No.30/2018 dan memerintahkan menjalankan kewajiban jaminan asuransi perparkiran.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2) PERDA Kota Surabaya No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

    Mengenai gugatan PMH ini dengan Tergugat I (BG Junction) itu M Said Sutomo mengaku merasa kecewa,  karena dalam gugatan ada 1 (satu) narasi perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tetapi dalam petitum tidak ada kewajiban pelaku usaha / pengelola parkir berkewajiban terhadap asuransi barang, atau asuransi yang diperlukan di tempat parkir.

    "Kita gugat, karena jasa pelayanan parkir atau tarif parkir tidak bisa diserahkan pasar atau pelaku usaha. Tarif ditetapkan pemerintah dan disepakati oleh DPR. Selain jasa parkir, diserahkan sistem pasar," ucapnya.

    Menurut  M Said Sutomo, idealnya gugatan itu dicabut dan tidak diteruskan. Ini mengingat , tidak sesuai dengan keinginan dari pihak Penggugat. Sebab, Peraturan yang dibuat Pemda, dilanggar sendiri.

    "Gugatan tidak sesuai dengan keinginan penggugat. Kita ingin Pemkot Surabaya berwibawa, eksis dan elegan. Kalau buat peraturan jangan dilanggar," pintanya.

    Dilanjutkan M Said Sutomo, ketika dirinya diundang oleh  Dinas Perhubungan (Dishub)  dalam sebuah pertemuan. Mengusulkan agar Pemda harus memberikan jaminan asuransi.

    Ini penting, agar  Walikota  Surabaya Ery Cahyadi tidak 'berok-berok' pada konsumen untuk meminta struk parkir.

    "Kalau parkir ada asuransinya dan ada manfaatnya, akan minta struk parkir. Sehingga kalau ada kejadian, bisa minta ganti-rugi. Minta karcis parkir ada nilainya. Yakni nilai asuransi.  Itupun kalau semua jasa parkir diasuransikan. Sebenarnya, Pemda bisa mendirikan asuransi sendiri," kata M Said Sutomo. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kalau Ada Jaminan Asuransi Perpakiran, Walikota Ery Cahyadi Tak Perlu 'Berok'-Berok' Pada Masyarakat Untuk Minta Karcis Parkir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas