728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 26 Oktober 2023

    Jawaban KPKNL (TT-1) Diserahkan, Lanjut Agenda Replik Penggugat Minggu Depan

     








    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Gara-gara Hakim Ketua Sudar SH Mhum melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Makassar, menyebabkan  agenda sidang jawaban KPKNL (TT- 1) sampai tertunda beberapa kali.

    Karena Hakim Ketua Sudar SH sudah selesai Diklat, sidang Jawaban  KPKNL (TT-1)  dalam sidang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2) dilanjutkan. 

    Sidang jawaban KPKNL  (TT-1) jawaban KPKNL digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Nah, setelah Jawaban KPKNL (TT-1) diserahkan kepada majelis hakim,sidang berikutnya dengan agenda Replik dari Pihak Penggugat.

    "Dengan diserahkannya Jawaban KPKNL (TT-1), maka selanjutnya Replik Penggugat pada minggu depan,pada Rabu, 1 Nopember 2023 pukul 09.00 pagi," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.

    Sehabis sidang , Kuasa Hukum dari penggugat yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M didampingi Yafeti Waruwu SH MH  menyatakan, pada saat Penggugat membayar dana kepada Kodam V Brawijaya , namun ditolak. 

    Ada himbauan dari KPKNL (TT-1), agar Penggugat dan Tergugat I (Ellen Sulistyo ) supaya berdamai. Apa yang menjadi kewajiban Tergugat I (Ellen ) untuk membayarkan kepada Penggugat.

    "Jadi KPKNL (TT-1) komitmen pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan dan dijalakannya. Mereka telah menerima surat dari Kodam V/Brawijaya dan menilai bangunan tersebut dan tanah serta pemanfaatannya selama 3 (tiga) tahun adalah dengan nilai Rp 450 juta / 3 tahun," ucap  Arief Nuryadin S.H.

    Dan pada saat mau dibayar Penggugat , namun Kodam menolak. Ada menolak itu, padahal sudah ada persetujuan Kementerian Keuangan melalui  KPKNL Surabaya untuk dibayarkan ke kas negara.

    Terkait dari Jawaban KPKNL, minggu depan akan mengajukan Replik oleh Penggugat pada  Rabu, 1 Nopember 2023 . Penggugat tetap bertanya-tanya ada apa, pihak Kodam V/Brawijaya tidak mau menerima pembayaran.

    Disampaikan Arief Nuryadin S.H, bahwa gugatan  Wanprestasi ini bermula dari CV. Kraton Resto melakukan kerjasama dengan Pihak Kodam V/ Brawijaya dalam kerja sama Pemanfaatan Aset di Jl.  Dr Soetomo No. 130 Surabaya.

    Kerjasama kedua belah pihak ini ,  ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A dan Effendi Pudjihartono (tergugat II) yang saat itu selaku Komisaris CV. Kraton Resto mewakili untuk dan atas nama CV. Kraton Resto. Hal ini berdasarkan surat kuasa dari Direktur atau Penggugat.

    Nah, setelah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017. Selanjutnya,  Effendi Pudjihartono  (Tergugat II) membangun  Restaurant yang bernama Pianoza selama hampir 1 tahun dengan modal investasi Rp 10.600.000.000 (sepuluh milyard enam ratus juta rupiah).

    Selama masa Pandemi Covid 19 , yakni di awal tahun 2020 hingga akhir Tahun 2022, Resto mengalami penurunan omzet secara drastis. Ini adalah konsekuensi akibat kebijaksanaan Pemerintah menerapkan  PSBB maupun PPKM. 

    Dan sekitar Juni 2022  Ellen Sulistyo berusaha menemui Effendi Pudjihartono dengan maksud menawarkan kerjasama operasional dan mengembangkan Restoran dengan branding baru Sangria by Planoza.

    Pada akhirnya, Effendi Pudjihartono tertarik dengan konsep yang diajukan Ellen Sulistyo. Effendi Pudjihartono  sebagai komisaris CV. Kraton Resto juga mewakili Direktur, untuk memberi kuasa kepada Ellen Sulistyo juga mewakili Direktur  untuk memberi kuasa kepada Ellen Sulistyo, mengelola Restaurant Sangria by Pianoza.

    Perjanjian kerjasama pengelolaan itu dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan di Surabaya dengan Akta Perjanjian No.12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Dalam Perjanjian Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza , ternyata ada beberapa kewajiban Ellen kepada Fifie Pudjihartono melalui Effendi Pudjihartono  yang tidak dilaksanakan dan dipenuhi.

    Kondisi ini menyebabkan akibat hukum dan kerugian materiil bagi Fifie atas kelalaian yang dilakukan Ellen.

    Menurut Arief SH, bahwa Ellen Sulistyo belum membayar  kewajiban untuk memberikan minimal profit sharing sebagai pembayaran Bunga biaya pembangunan sampai  Juni 2023. Jika ditotal kerugian materiil dari Penggugat adalah Rp 1.974.888.453. 

    Bukan hanya kerugian materiil, kata Arief SH, karena juga ada kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Yaitu  rusaknya nama baik resto Sangria by Pianoza milik Penggugat di kalangan bisnis dan pelanggan. 

    Selain itu, penggugat kehilangan pelanggan, kehilangan pendapatan, dan rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/Brawijaya.

    Pihak Kodam V/Brawijaya (TT- II)  tidak perlu melakukan penutupan  atau menyegel bangunan milk CV.Kraton Resto pada tanggal 12 Mei 2023, karena KPKNL Surabaya yang mewakili Kementerian  keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan penetapan PNBP Pada 28 April 2023.

    Atas penyegelan bangunan oleh Kodam V/Brawijaya dalam masalah ini, entunya sangat disayangkan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jawaban KPKNL (TT-1) Diserahkan, Lanjut Agenda Replik Penggugat Minggu Depan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas