728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 Oktober 2023

    Hakim Ketua Masih Diklat, Sidang Agenda Jawaban KPKNL (TT- 1) Ditunda Minggu Depan

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2) kembali digelar.

    Kali ini sidang dengan agenda jawaban KPKNL (TT- 1) yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023) ditunda lagi.

    Karena Hakim Ketua Sudar SH M.HUm berhalangan hadir, karena masih mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Makassar.

    Sidang penundaan ini, dilakuka oleh  Majelis Hakim Suswanti,S.H,.M,Hum  menyatakan,  agenda penyampaikan  jawaban dari KPKNL (TT- 1) ditunda 1 (satu) minggu, yakni  pada hari Rabu , 25 Oktober 2023.

    "Sidang ditunda 1 minggu, karena Hakim Ketua Sudar SH M,Hum berhalangan hadir. Jadi, agenda sidang Jawaban dari KPKNL (TT-1) ditunda 1 (satu) miinggu," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.

    Sehabis sidang , Kuasa Hukum dari penggugat yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M mengatakan, persoalan kliennya mengajukan gugatan Wanprestasi di PN Surabaya .

    " Awalnya CV. Kraton Resto melakukan kerjasama dengan Pihak Kodam V/ Brawijaya dalam kerja sama Pemanfaatan Aset di Jl.  Dr Soetomo No. 130 Surabaya," ucapnya kepada sejumlah media massa di Surabaya.

    Menurut Arief SH, bahwa kerjasama ini  ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dan Effendi Pudjihartono (tergugat II) yang saat itu selaku Komisaris CV. Kraton Resto mewakili untuk dan atas nama CV. Kraton Resto.

    ”Hal itu berdasarkan surat kuasa dari Direktur atau Penggugat," kata Arief SH.

    Dijelaskannya, setelah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017.

    Dan selanjutnya, Effendi Pudjihartono  (Tergugat II) membangun  Restaurant yang bernama Pianoza selama hampir 1 tahun dengan modal investasi sebesar  Rp 10.600.000.000 (sepuluh milyard enam ratus juta rupiah).

    Dalam perkembangannya, selama masa Pandemi Covid 19 , yakni di awal tahun 2020 hingga akhir Tahun 2022, Resto mengalami penurunan omzet secara drastis.

    Ini konsekuensi akibat kebijaksanaan Pemerintah menerapkan  PSBB maupun PPKM. 

    “Nah sekitar Juni 2022 saudari Ellen Sulistyo berusaha menemui Effendi Pudjihartono dengan maksud menawarkan kerjasama operasional dan mengembangkan Restoran dengan branding baru Sangria by Planoza,” cetus Arief SH.

    Effendi Pudjihartono tertarik dengan konsep yang diajukan Ellen Sulistyo. Effendi Pudjihartono  sebagai komisaris CV. Kraton Resto juga mewakili Direktur, untuk memberi kuasa kepada Ellen Sulistyo juga mewakili Direktur  untuk memberi kuasa kepada Ellen Sulistyo, mengelola Restaurant Sangria by Pianoza.

    Perjanjian kerjasama pengelolaan itu dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan di Surabaya dengan Akta Perjanjian No.12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Seiring berjalannya waktu, dalam Perjanjian Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza ada beberapa kewajiban Ellen kepada Fifie Pudjihartono melalui Effendi Pudjihartono  yang tidak dilaksanakan dan dipenuhi.

    Sehingga menyebabkan akibat hukum dan kerugian materiil bagi Fifie atas kelalaian yang dilakukan Ellen.

    Dipaparkan Arief SH, bahwa Ellen Sulistyo belum membayar  kewajiban untuk memberikan minimal profit sharing sebagai pembayaran Bunga biaya pembangunan sampai bulan Juni 2023.

    "Jadi total kerugian materiil dari Penggugat adalah Rp 1.974.888.453,” ungkap Arief SH.

    Bukan hanya kerugian materiil, lanjut Arief SH, juga ada kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut.

    Yakni, rusaknya nama baik resto Sangria by Pianoza milik Penggugat di kalangan bisnis dan pelanggan. 

    Adapun kerugian lainnya, adalah penggugat kehilangan pelanggan. Ketiga, penggugat kehilangan pendapatan, dan rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/Brawijaya.

    Seharusnya berkaitan dengan Pihak Kodam V/Brawijaya (TT- II)  tidak perlu melakukan penutupan  atau menyegel bangunan milk CV.Kraton Resto pada Tanggal 12 Mei 2023, karena KPKNL Surabaya yang mewakili Kementerian  keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan penetapan PNBP Pada 28 April 2023.

    Alasan Kodam V/Brawijaya untuk ikut campur dalam permasalahan ini sangat di sayangkan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Ketua Masih Diklat, Sidang Agenda Jawaban KPKNL (TT- 1) Ditunda Minggu Depan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas