728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 24 Oktober 2023

    Dua Saksi Sebut Tidak Ada Uang yang Diterima Langsung Rozak Untuk Kepentingan Pribadi, Semua Uang Untuk Kegiatan Sosial

     





            


                                      


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam sidang lanjutan  terdakwa Abdul Rozak,  yang tersandung dugaan perkara korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil yang  menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.

    Adapun kedua saksi itu adalah Khoirul Anam (petugas penarik uang sewa) dan Miftahul Huda (petugas dari paguyuban yang menarik  retribusi) yang diperiksa secara bersamaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10/2023).

    Selepas Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk  bertanya pada saksi terlebih dahulu.

    Jaksa pun bertanya pada saksi Khoirul Anam , apakah yang menjadi tugas saudara saksi ?

    "Saya mengelola uang Pendopo Untung Suropati , namun semuanya untuk kegiatan sosial. Saya mulai tarik tahun 2012 sampai 2022 ," jawab saksi.

    Ada 10 kios yang disewakan dan terdakwa Rozak yang mempunyai SHGB, namun asal mula SHGB itu milik siapa, saksi tidak mengetahuinya. Setahu saksi tanah dan kios itu milik Rozak.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, kapan SHGB itu berakhir sebenarnya ?

    "Saya tidak tahu perihal SHGB berakhir sesungguhnya. Sedangkan untuk uang sewo kios bervariasi, mulai dari Rp 2, 5 juta hingga Rp 7 juta. Uang yang terkumpul setiap tahunnya, untuk kegiatan sosial semuanya. Mulai dari membeli beras dan dibagikan pada tukang becak, anak yatim-piatu, memberikan uang santunan anak yatim dan lainnya," jawab saksi.

    Menurut Khoirul Anam, setiap tahunnya untuk uang terkumpul seluruhnya digunakan kegiatan sosial. Bahkan, seringkali terdakwa Rozak 'nambahi' untuk kegiatan sosial tersebut.

    Sementara itu, saksi Miftahul Huda menyatakan, pihaknya bertugas untuk menarik iuran pertokoan dan hasilnya untuk membayar keamanan, kebersihan dan perbaikan lainnya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Hilmy F. Ali SH bertanya pada saksi, apakah terdakwa mengandalkan penghasilan dari Pendopo ?

    "Terdakwa adalah notaris dan tidak mengandalkan penghasilan dari Pendopo. Awalnya terdapat 24 kios, kini hanya 10 kios," jawab saksi.

    Lagi-lagi, Hilmy F. Ali SH bertanya pada saksi, apakah ada penyewa kios yang nunggak pembayaran sewa ?

    "Ada penyewa kios yang nunggak pembayaran sewa kios. Namun demikian, pedagang yang nunggak itu, tidak diusir oleh Pak Rozak (terdakwa-red). Saya sering dikasih tahu terdakwa, agar kalau nagih jangan (bersikap) keras," jawab saksi.

    Prinsipnya, terdakwa Rozak ingin membantu pedagang kecil, seperti penjual kaos kaki, sabuk dan asesoris yang mangkal di trotoar, diajak Rozak pindah ke plaza. Sehingga omzetnya meningkat nantinya.

    "Bahkan ada pedagang kebab yang digratiskan oleh Rozak dari membayar sewa kios. Itu karena adanya rasa iba dari Rozak terhadap para pedagang kecil," ujar saksi  Miftahul Huda.

    Hilmy F. Ali SH bertanya pada saksi, apakah ada uang yang diterima Rozak selama ini ?

    "Nggak ada uang yang diterima Rozak. Uang tarikan untuk keamanan, kebersihan dan pembenahan lainnya," katanya.

    Setelah pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH MH menegaskan, apakah pihak Jaksa masih ada saksi lainnya yang akan dihadirkan di persidangan?

    "Kami akan menghadirkan saksi Ahli perdata dan pidana pada sidang berikutnya," jawab Jaksa.

    Sedangkan, Hilmy F. Ali SH menambahkan, akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang minggu depan.

    Sehabis sidang,  Hilmy F. Ali SH mengungkapkan, keterangan kedua saksi tersebut didapatkan fakta persidangan, bahwa tidak ada uang yang diterima langsung oleh Rozak dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

    "Nggak ada uang diterima Rozak untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi. Tidak ada itu," katanya.

    Masih kata Hilmy F. Ali SH, Paguyuban melakukan aktivitas tanpa monitoring dari Pemda.

    " Kenapa Rozak sebagai pemilik SHBG yang hanya diproses ? Paguyuban yang sudah 20 tahun lebih mengurus di dalam sana, kok tidak pernah disentuh. Hal itu yang kami sayangkan," ungkapnya.

    Bahkan nanti akan diajukan saksi meringankan, yang menyatakan semua hasil dari uang sewa untuk kegiatan sosial ,bahkan nambahi.

    Sebagaimana diketahui,  Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkab Pasuruan yakni Plaza Bangil. 

    Atas perbuatan ini, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Sebut Tidak Ada Uang yang Diterima Langsung Rozak Untuk Kepentingan Pribadi, Semua Uang Untuk Kegiatan Sosial Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas