728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 26 Oktober 2023

    Disesalkan Tjandra Sridjaja Tidak Menjawab Somasi, Hingga Perkara Ini Bergulir

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali sidang lanjutan  terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik, yang kali ini  dengan agenda pemeriksaan saksi DR. Tjandra Sridjaja SH,  digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Sidang ini makin menarik, ketika terdakwa Usman diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH MH untuk bertanya pada saksi , setelah Jaksa Siksa SH dan Jaksa Darwis SH menanyai saksi terlebih dahulu. 

    Terdakwa Usman bertanya kepada saksi mengenai ada dasarnya saudara mendapatkan penghargaan dan berhasil mengumpulkan uang Rp 8 miliar dan darimana uang itu didapatkan ?

    "Dalam anggaran masih tersisa Rp 7,9 miliar. Uang ini adalah uang sumbangan dan pengelolaan uang arisan, yang dipinjamkan ke orang lain. Setelah dipinjamkan dan masuk lagi," jawab saksi.

    Kembali terdakwa bertanya pada saksi, berapa banyak anggota arisan dan berapa nomor , apakah mengetahuinya ?

    "Saya sebagai Ketua Umum pasti tahu , tetapi kalau saudara tanya bagaimana cara mendapatkan uang. Silahkan ke kantor saya dan saya ajari," jawab saksi sepertinya enggan memberikan jawaban.

    Dalam dakwaan bahwa Rp 11 miliar itu salah, padahal semua yang ditandatangani itu benar adanya. Mengapa di dakwaan menyatakan Rp 11 miliar itu salah , tolong dijelaskan saksi ?

    "Pernah saya lihat itu pengiriman uang tahun 2019 , kemudian 2020 dan 2021.  Kalau berbicara tahun 2019 dan 2020, setidaknya masih ada uangnya peserta arisan yang akan dikembalikan setelah akhir. Kedua, ada salah penulisan dua kali. Jadi, dari bank A dioper bank B misalnya Rp 1 miliar, karena bunganya lebih tinggi dan dipindahkan. Ini kan tetap Rp 1 miliar, tetapi dihitung dia dua," jawab saksi,

    Terdakwa bertanya pada saksi mengenai kewenangan mentransfer uang dari Bank BCA ke Bank Artha Graha itu apa ?

    "Itu kewenangan saya sesuai AD/ART dan saya pertanggungjawabkan semuanya," jawab saksi.

    Arisan itu bernama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai. Saksi juga peserta arisan. Aliran dana masuk ke rekening BCA sejak tahun 2017. 

    Saksi enggan memberikan jawaban mengenai dalam pengelolaan arisan selama 40 bulan itu,  adakan ada  keuntungan atau tidak. 

    Saksi juga menyebutkan bahwa dari Rp 8 miliar tadi, seluruh uang itu berada di di bank atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate," jawab saksi.. 

    Ketika saksi  Tjandra Sridjaja  berhenti pada 28 Januari 2021, dalam BAP ada uang Rp 8 miliar ada rekening penampungan BCA, apakah uang itu sekarang berada di Bank Artha Graha ?

    "Saya tidak pernah menyatakan hal itu, saya tidak wajib menjawab pertanyaan itu," jawab saksi.

    Ketika terdakwa bertanya pada saksi  mengenai siapa yang membuka rekening Bank Artha Graha dan Bank Mayapada itu ?

    "Saudara tidak punya legalitas untuk menanyakan hal itu,maka tidak perlu saya jawab," kilah saksi.

    Perihal uang Rp 11 miliar itu, terjadai pada 16 September 2019 sampai Juni 2021, saksi sebagai Ketua Umum dan menandatangani cek dan transfernya. Namun pertanyaan ini tidak dijawab saksi.

    Mengenai ada uang Rp 1 miliar dari PT Rajawali Pratama Internasional masuk ke dalam rekening BCA, apakah tahu itu ?

    "Saya tahu itu milik adik saya, anak saya tidak berada di sana," jawab saksi.

    Apakah saksi pernah meminjamkan uang kepada PT Rajawali ini, uang Rp 1 miliar harus ditandatangani yang punya otoritas. Bisa saudara jelaskan ? 

    "Seingat saya tidak pernah meminjamkan," jawab saksi.

    Liliana dalam somasi itu, tidak berhak meminta uang itu. Berdasarkan apa mengatakan hal itu. Tetap, saksi tidak mau menjawabnya. 

    Dalam somasi tersebut, Tjandra Sridjaja diminta untuk mengembalikan uang dari hasil arisan untuk dana abadi. Apakah benar hal ini ?

    "Saya tidak perlu menjawab hal itu," jawab saksi.

    Dalam somasi I dan II, ada nama terdakwa Usman atau tidak, namun saksi tidak berkenan menjawab. 

    Pada 24 bertemu dengan Kennedy , Erick dan Yunita diakui saksi benar adanya. Dan pada 25 menyuruh Erick melaporkan terdakwa Usman.

    "Saya tidak pernah menyuruh (Erick) melaporkan ke Polrestabe Surabaya," jawab saksi.

    Tahun 2019 saksi mengundurkan diri. Apakah ada motif sakit hati saksi terhadap Liliana dan terdakwa Usman dalam Laporan ini ?

    "Tidak ada sama-sekali. Secara personil, saya maafkan, tetapi secara hukum tetap berjalan," jawab saksi.

     Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Beny Ruston SH MH mengatakan, pihaknya  berharap ketika  menjadi Kuasa Hukum,bisa  menjadi titik tengah untuk dapat menyelesaikan konflik ini.

    " Mengenai benar atau tidaknya, tidak tahu.  Kami ditunjuk berdasarkan fakta fakta yang ada di saya," katanya. 

    Beny Ruston SH bertanya pada saksi Tjandra Srijaya tadi, terkait somasi yang telah dikirimkan apakah telah mendapatkan balasan. Namun, tidak ada jawaban dari somasi tersebut dari saksi. Tetapi undangan dan jawaban dilakukan oleh orang per orang.

    "Peran kami mewakili klien, justru adanya somasi beliau tentunya paham somasi dari advokat bukan didasarkan hal buruk. Justru bisa dijadikan jembatan untuk klarifikasi. Tetapi somasi II tidak mendapatkan jawaban, ya sudah sampai bergulir perkara ini. Kami menyesalkan hal itu. Jadi belum jelas apakah uang itu ada atau tidak. Mengenai tanggal di upload banyak yang tidak ingat, karena tahu hal itu dari HP orang lain," ungkapnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Disesalkan Tjandra Sridjaja Tidak Menjawab Somasi, Hingga Perkara Ini Bergulir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas