728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 01 Oktober 2023

    Camat Heru Sugiarto Tolak Keterangan Para Kades yang Ngaku Ditekan Camat, Untuk Tidak Ada Lelang

     











    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan  terdakwa Bambang Soedjatmiko ST , yang tersandung dugaan perkara  korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan Rigid Beton pada 8 (delapan desa) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa PenuntutUmum (JPU) Tarjono.

    Adapun ketiga saksi itu adalah  saksi Abu Ali (Kepala Desa Kebonagung) , saksi Pujiono (Kepala Desa Kendung)  ,dan saksi Purno Sulastyo (Kades Cendono),  yang diperiksa bergiliran, satu per satu dipersidangan.

    Saksi Pujiono (Kades Kendung) menyatakan, pihaknya tidak berani dan hanya mengikuti apa yang disampaikan Heru Sugiarto (Mantan Camat) , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

    "Kalau nggak ikut, biar tahu sendiri. Lihat saja nanti," ucap Kades menirukan perkataan  Camat, Heru Sugiarto waktu itu.

    Menurut Kades Pujiono, seharusnya pekerjaan yang nilainya di atas Rp 200 juta itu dilelang dan pernah menanyakan perihal lelang tersebut. "Kata Bambang (terdakwa) tenang aja. Nanti prosesnya diperbaiki," ujarnya.

    Dijelaskan Kades Pujiono, dibentuk Tim Pelaksana (Timlak) tetapi tidak ada lelang. Lalu Kades minta petunjuk Camat, karena waktunya mepet. (Kata Camat) fisik dikerjakan dulu dan administrasi termasuk lelang (dikerjakan-red) belakangan. Perihal administrasi yang membuat adalah terdakwa Bambang.

    Sementara itu, Abu Ali (Kepala Desa Kebonagung) , mengatakan, setelah pencairan, disuruh Camat ngasih uang ke Bambang. Pertama, saya kasih Rp 150 juta dan kedua saya kasih Rp 50 juta untuk pengaspalan, tetapi tidak dikerjakan.

    Ketika pertemuan dengan Camat, dikenalkan dengan Bambang. Waktu itu, Bambang jelaskan punya saudara di Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan, aman Bos.

    "Pekerjaan aman dan tidak perlu takut," cetus Bambang yang diirukan Kades Abu Ali.

    Ditegaskan Pujiono, bahwa dia takut sama Camat. Namun demikian saksi Pujiono tidak pernah janji apapun. 

    Ketika ditanya Penasehat Hukum (PH) Yohanes Dipa SH, apakah saksi ada pembagian porsi ?

    "Nggak ada pembagian porsi itu. Jika dapat sekian, akan dapat sekian. Nggak hal itu," jawab saksi.

    Kembali PH Yohanes Dipa SH bertanya pada saksi, apakah sebelumnya pernah ada lelang pekerjaan ?

    "Sebelumnya , belum pernah ada lelang sama-sekali," jawab saksi Kads Pujiono singkat. 

    Di tempat yang sama,  Heru Sugiarto (Camat) mengungkapkan, pertemuan itu ada atas permintaan Kades. Bahwa yang bertanggungjawab atas pekerjaan itu adalah Kades, selaku pemegang keuangan desa.

    "Kami menolak atas keterangan Kades, yang menyatakan adanya arahan Camat supaya aman pekerjaan dikerjakan dikerjakan terdakwa. Apalagi kami baru jabat Camat 3 bulan," kilah Camat Heru.

    Dijelaskannya, bahwa jabatan Kades adalah jabatan politik, apalagi Kades sudah menjabat 2 (dua) atau 3 (tiga) periode.

    "Kewajiban Camat untuk mengingatkan Kades. Kami tetap minta lelang," ungkap camat Heru.

    Sehabis sidang, Mantan Camat Heru Sugiarto menegaskan, terkait persidangan Tipikor mengenai dugaan  korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan viralnya pengakuan Para Kades yang menyatakan, semuanya diperintah dan ditekan camatnya. 

    "Saya baru 3 bulan jadi Camat, Oktober 2021 jadi Camat dan Januari 2022 saya pindah. Apa yang dikatakan Kades Padangan terkait BKKD , mereka ditekan Camat untuk tidak ada lelang adalah bohong.

    "Itu tidak benar dan fitnah jahat. Camat bukan penguasa wilayah , tetapi sebuah OPD yang salah satu tugasnya adalah pembinaan konsultatif peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam aspek pembangunan. Kami terus membina dan mengingat secara terus-menerus di tahap I di 9 desa untuk dilaksanakan sesuai regulasi dan SOP yang berlaku," tandas  Heru Sugiarto.

    Apalagi jabatan Kades itu selama 2 periode dan 3 periode, nggak ada Kades yang takut sama Camat. Itu narasi yang dibuat-buat. Kades itu jabatan politik yang kuat dan strategis sesuai amanat Undang-Undang Desa.

    "Kades adalah pemegang pengelolaan keuangan desa. Telah kami bina dan ingatkan melalui rapat -rapat dan lisan atau non-formal, terus terusan diingatkan oleh Camat untuk dicukupi kelengkapan administrasi," tukasnya.

    Seingat Heru, dia mengingat Kades-Kades sebanyak 5 kali dalam rapat-rapat, bahkan lebih. Namun hal itu tidak diindahkan dan rekomnya semuanya lelang semua.

    "Tetapi semua terserah desa,dalam tata kelolaan keuangan desa mandiri. Kami hanya fungsi konsultatif mengingatkan, jika tidak diindahkan itu , maka hal itu terserah desa. Karena dalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelolaan keuangan desa, Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," katanya sambil menunjukkan undangan rapat koordinasi Bantuan Keuangan Desa tahun 2020 dan daftar hadir kades-kades. 

    Selain itu notulen rapat koorinasi/Bimtek  program pengelolaan bantuan keuangandesa bersifat khusus pada & nopember 2021.dan surat undangan rapat-raat lainnya yang dihadiri para kades. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Camat Heru Sugiarto Tolak Keterangan Para Kades yang Ngaku Ditekan Camat, Untuk Tidak Ada Lelang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas