SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Usulan proposal perdamaian yang diajukan oleh Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya, yakni Priyono Ongkowijoyo SH ditolak oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya Arief Nuryadin SH.MM.
Penolakan itu disampaikan oleh Arief Nuryadin SH.MM. , pada mediasi lanjutan dalam perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby, yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (6/9/2023).
Dengan demikian, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Suartha SH MH dinyatakan gagal.
Dan selanjutnya , sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pada Rabu (20/9/2023) mendatang.
Dalam mediasi kali ini berlangsung cukup singkat dan tidak sampai setengah jam lamanya dan mediasi pun gagal.
"Usulan perdamaian itu ditolak dan mediasi dianggap gagal. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan gugatan," ucapnya sehabis sidang di PN Surabaya.
Menurut Arief Nuryadin SH.MM, penolakan usulan perdamaian dari Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) itu dianggap tidak ada penawaran yang sesuai dengan apa yang diperkirakan dan diharapkan oleh Penggugat.
Dalam mediasi yang berakhir penolakan penawaran perdamaian oleh Penggugat itu,tidak dihadiri oleh Ellen Sulistyo SE (Tergugat I).
Dengan demikian, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKN:Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), akan dilangsungkan pada dua minggu lagi.
Adanya penolakan perdamaian dari Penggugat itu sangat logis. Karena usulan perdamaian yang disampaikan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) adalah aneh dan mengada-ada.
Bahkan isi dari proposal perdamaian dari Tergugat I itu, diputar balikkan faktanya. Bahkan Tergugat I, 'nyontek' gugatan Penggugat. Diduga tidak ada etikad baik dari Tergugat I.
Tergugat I memutar balikkan fakta. Tergugat I merasa merugikan, hal itu tidak benar. Faktanya, Penggugat jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, adanya perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar hukum dan menjadi Undang-Undang bagi pembuatnya. Jadi sudah jelas ada legal standingnya.
Sementara itu, KPKNL Kota Surabaya (Turut Tergugat I) sudah menyampaikan usulan dan etikad baiknya agar terwujud perdamaian sambil memperlihatkan surat persetujuan CV Kraton Resto dengan nilai PNBP sebesar Rp 450 jt / 3 tahun tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kodam V/Brawijaya.
Semestinya surat dari KPKNL itu ditindak lanjuti oleh Turut Tergugat II agar bisa dilakukan pembayaran PNBP, bukannya disegel oleh Turut Tergugat II. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar