728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 September 2023

    Usulan Perdamaian Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) Ditolak Penggugat, Mediasi Gagal

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Usulan proposal perdamaian yang diajukan oleh Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) yang diajukan oleh  Kuasa Hukumnya, yakni Priyono  Ongkowijoyo SH ditolak oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya  Arief Nuryadin  SH.MM.

    Penolakan itu disampaikan oleh  Arief Nuryadin  SH.MM. , pada  mediasi lanjutan dalam perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby, yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (6/9/2023).

    Dengan demikian, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Suartha SH MH dinyatakan gagal.

    Dan selanjutnya ,  sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan  pada Rabu (20/9/2023) mendatang.

    Dalam mediasi kali ini berlangsung cukup singkat dan tidak sampai setengah jam lamanya dan mediasi pun gagal.

    "Usulan perdamaian itu ditolak dan mediasi dianggap gagal. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan gugatan," ucapnya sehabis sidang di PN Surabaya.

    Menurut  Arief Nuryadin  SH.MM, penolakan usulan perdamaian dari  Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) itu dianggap tidak ada penawaran yang sesuai dengan apa yang diperkirakan dan diharapkan oleh Penggugat.

    Dalam mediasi yang berakhir penolakan penawaran perdamaian oleh Penggugat itu,tidak dihadiri oleh Ellen Sulistyo SE (Tergugat I).

    Dengan demikian, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKN:Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), akan dilangsungkan pada dua minggu lagi.

    Adanya penolakan perdamaian dari Penggugat itu sangat logis. Karena usulan perdamaian yang disampaikan  Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) adalah aneh dan mengada-ada. 

    Bahkan isi dari proposal perdamaian dari Tergugat I itu, diputar balikkan faktanya. Bahkan Tergugat I, 'nyontek' gugatan Penggugat. Diduga  tidak ada etikad baik dari Tergugat I.

    Tergugat I memutar balikkan fakta. Tergugat I merasa merugikan, hal itu tidak benar. Faktanya, Penggugat jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini. 

    Dalam perkara ini, adanya perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar hukum dan menjadi Undang-Undang bagi pembuatnya. Jadi sudah jelas  ada legal standingnya. 

    Sementara itu, KPKNL Kota Surabaya (Turut Tergugat I) sudah menyampaikan usulan dan etikad baiknya agar terwujud perdamaian sambil memperlihatkan surat persetujuan CV Kraton Resto dengan nilai PNBP sebesar Rp 450 jt / 3 tahun tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kodam V/Brawijaya.

    Semestinya  surat dari KPKNL itu ditindak lanjuti oleh Turut Tergugat II agar bisa dilakukan pembayaran PNBP, bukannya disegel oleh Turut Tergugat II. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Usulan Perdamaian Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) Ditolak Penggugat, Mediasi Gagal Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas