728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 September 2023

    Tergugat Mangkir, Sidang Pembatalan Penetapan Pengampuan Ditunda

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan pembatalan penetapan Pengampuan yang diajukan oleh Fransisca (Penggugat) melawan Justini Hudaya (Tergugat) , dengan agenda (melengkapi) kekurangan bukti Tergugat dan saksi dari Pihak Penggugat, terpaksa ditunda hingga Senin (25/9/2023) mendatang.

    Penundaan sidang kali ini, dikarenakan Pihak Tergugat mangkir atau tidak hadir di persidangan, yang digelar  di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/9/2023).

    "Saya sudah agendakan sidang ini pada hari ini jam 11.00 siang, tetapi sampai jam segini, Pihak Tergugat tidak hadir. Kalau begini, jadwal sidang harus diubah dan diganti pada hari yang lain saja," ucap Hakim Ketua Astawa SH MH kepada Kuasa Hukum Penggugat,  Andi Darti SH di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Padahal, pada sidang mediasi Perkara Nomor 768/Pdt.G/2023/PN.Sby, yang digelar mulai pukul 09.00, Pihak Tergugat hadir di ruang mediasi PN Surabaya.

    "Untuk sidang perkara ini , akan dilaksanakan pada Senin (25/9/2023) nanti," ujar Hakim Ketua Astawa SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat,  Andi Darti SH menyatakan, pihaknya menyayangkan atas ketidakhadiran Pihak Tergugat pada sidang perkara pembatalan pengampuan (Perkara No 400/Pdt.G/2023/PN.Sby -red).

    Sebab, pada pada sidang mediasi Perkara Nomor 768/Pdt.G/2023/PN.Sby, Pihak Tergugat hadir di ruang mediasi PN Surabaya. 

    "Kami tidak mengerti mengapa mereka (Tergugat) tidak hadir di sidang dengan agenda pembuktian ini. Tergugat mangkir dari persidangan, padahal agendanya untuk menyampaikan kekurangan surat bukti. Pada persidangan kemarin, mereka mencampur adukan bukti-bukti yang seharusnya dipisah. Diminta majelis hakim agar bukti-bukti itu tersendiri," kata Kuasa Hukum Penggugat,  Andi Darti SH.

    Berkaitan dengan saksi, lanjut dia, pihaknya berencana akan mengajukan 1 (satu) saksi di persidangan. Tetapi, Pihak Tergugat maupun Kuasa Hukumnya, Aning SH tidak datang. 

    "Kalau mereka tidak menyampaikan kekurangan surat bukti, agenda kita masuk pembuktian saksi. Karena mereka sudah diberikan kesempatan yang cukup, kalau tidak menyampaikan kekurangan bukti surat. Maka , dianggap bukti mereka sudah cukup. Kita akan masuk ke hak kita untuk mengajukan dan menghadirkan saksi," cetusnya.

    Rencananya, Andi Darti SH akan mengajukan saksi fakta satu orang dan ajukan saksi psikiater forensik , serta ahli pidana. Seharusnya pengampuan ini tidak boleh dikabulkan, karena statusnya sudah tersangka. Dalam hal ini, Pemohon tidak boleh menyediakan bukti-bukti sendiri, karena berstatus tersangka.

    Seharusnya yang menyediakan bukti-bukti asessment atau apapun, mestinya penyidik. Juga dalam hal menegakkan diagnosis pun tidak boleh seorang SPKJ (Spesialis Kedokteran Jiwa). Kalau orang bisa boleh mendiagnosisi seseorang gila. Tetapi, kalau sudah berstatus tersangka itu wajib Psikiater Forensik. 

    Sebagaimana diketahui, dalam penetapan pengampuan Perkara Nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya.

    Atas penetapan pengampuan ini, Fransisca merasa sangat dirugikan,   karena digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

    Oleh sebab itulah,  Andi Darti SH.MH Kuasa Hukum Fransisca mengajukan  gugatan Pembatalan Pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Para pihak yang berperkara dalam gugatan Pembatalan pengampuan ini adalah, kliennya Fransisca, penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara sebagai pihak Penggugat. Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya sebagai pihak Tergugat, dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya sebagai pihak Terampu.

    Dijelaskan Amri Darti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah agar Ketua PN Surabaya menempatkan Terampu Harjanti Hudaya ditempatkan di tempat khusus agar tim forensik independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. .

    Dijelaskan  Andi Darti SH, pada  21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terhadap suami -istri yang bernama atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Dan selanjutnya, Harjanti Hudaya dan suaminya (Subandi Gunadi) ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya. Pada  November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress atau  “gila”. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tergugat Mangkir, Sidang Pembatalan Penetapan Pengampuan Ditunda Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas