728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 September 2023

    Terdakwa Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara, Siap Ajukan Pledoi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Setelah minta waktu nge-print surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir  SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kepada Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH, akhirnya surat tuntutan Jaksa terhadap  terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2023). 

    "Menyatakan terdakwa M. Samanhudi bersalah melakukan tindak pidana (mengajak)  pencurian dengan kekerasan dan melanggar pasal 365 jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 (lima) tahun dan tetap ditahan," ucap Jaksa Syahrir Sagir  SH  dalam surat tuntutannya. 

    Setelah selesai membacakan surat tuntutan,  Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH, bertanya pada terdakwa Samanhudi, apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sendiri nantinya ?

    "Saya ingin menyampaikan pledoi sendiri (pribadi) di hadapan majelis," jawab terdakwa.

    Ternyata, terdakwa Samanhudi akan membacakan pledoinya sendiri dan Penasehat Hukum (PH) - nya,   Wahyudi Hendrawan SH dan Hendru Purnomo SH juga membacakan pledoinya pula.

    Permintaan PH Wahyudi Hendrawan SH agar sidang pledoi terdakwa Samanhudi dilakukan secara off-line, ditolak oleh Majelis Hakim.

    "Sidang pledoi nantinya akan tetap dilaksanakan secara off-line, karena tidak ada prinsip yang mengganggu. Sidang pledoi akan dilakukan pada Selasa (12/9/2023) mendatang," ucap Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH.

    Sehabis sidang, Wahyudi Hendrawan SH menyatakan, bahwa Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

    "Terdakwa Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

    Wahyudi Hendrawan SH juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

    Dalam pertimbangan JPU yang dituangkan dalam surat tuntutan itu,  disebutkan bahwa mantan Walikota Blitar terbukti bersalah, karena  menganjurkan empat  Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    Di samping itu, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Sementara itu, empat terdakwa perampok, yakni Asmuri, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dituntut selama 7 (tujuh) tahun penjara dan tetap ditahan. Para terdakwa perampokan ini diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pledoinya pada Selasa (12/9/2023) mendatang.

    Akan tetapi, pledoi terdakwa ini diserahkan sepenuhnya pada Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga SH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas