728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 September 2023

    Terdakwa M. Samanhudi Layak Dibebaskan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kini tibalah saatnya pembacaan nota pembelaan (pledo) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) dan  terdakwa M. Samanhudi sendiri atau secara terpisah di depan persidangan.

    Pembacaan pledoi diawali dengan pledoi dari Tim PH dan dilanjutkan dengan peldoi dari terdakwa Samanhudi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/9/2023).

    Setelah sidang dibuka oleh  Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Tim PH untuk membacakan pledoinya.

    "Silahkan Tim PH untuk membacakan pledoinya terlebih dahulu," ucap  Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH.

    Tim PH terdakwa, yakni Wahyudi Hendrawan SH ,  Hendru Purnomo SH, dan Dewi Rengganis SH membacakan pledoinya .

    Intinya, Tim PH memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini untuk membebaskan terdakwa Samanhudi dari segala dakwaan dan tuntutan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir  SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

    "Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Samanhudi dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa," pinta Tim PH, yakni Wahyudi Hendrawan SH dan Hendru Purnomo SH. 

    Dijelaskannya, ada satu-satunya keterangan saksi yang masih meragukan dalam perkara ini. Kalau saksi itu tidak diterima oleh majelis hakim, tanpa syarat apapun Samanhudi harus dikeluarkan dari tahanan.

    "Untuk menguji apakah terdakwa melakukan perbuatan (penganjur) pasal 55 KUHP. Di sini, ada tiga hal yang utama, apakah masuk atau nggak kualifikasi sebagai penganjur," ujar Wahyudi Hendrawan SH.

    Terus, lanjut dia, di mana perbuatan penganjur itu dan apakah Samanhudi terbukti memberikan keterangan dan apakah terbukti (di persidangan ? ). Hal itu, tidak terbukti di persidangan.

    "Omong-omongan dilakukan di Lapas Sragen.Maka menjadi realistis menurut hukum, saksi harus di Lapas Sragen dihadirkan di peridangan.Tidak mungkin saksi Santoso dijadikan saksi. Sebenarnya ada saksi yang sesungguhnya tidak dihadirkan penyidik, siapa dia ? Saksi itu adalah Agus Sumanto (sipir-red) yang ada di Lapas Sragen," kata Wahyudi Hendrawan SH.

    Sipir Lapas Sregan, seharusnya dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun, sipir tidak dihadirkan dan saksinya hanya Nathan saja  (pelaku -red) yang berdiiri sendiri dan tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya.

    Sedangkan Ahli Poligraf dan ahli bahasa tidak bisa dijadikan pedoman dalam perkara ini dan harus diabaikan. 

    Sekalipun penganjur tidak turut melakukan kejahatan, namun seharusnya ada komunikasi dengan pelaku lainnya. "Yeopo opo, hasile yeopo opo (Gimana hasilnya  ?). Kan itu. 

    "Namun, Samanhudi tidak terbukti sama-sekali di persidangan," kata Wahyudi Hendrawan SH.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan replik dari Jaksa pada Selasa (26/9/2023) mendatang.

    Sebagaimana diketahui,  terdakwa M. Samanhudi dituntut Jaksa karena dianggap  bersalah melakukan tindak pidana (mengajak)  pencurian dengan kekerasan dan melanggar pasal 365 jo pasal 55 KUHP. Dengan tuntutan  selama 5 (lima) tahun dan tetap ditahan. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa M. Samanhudi Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas