728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 September 2023

    10 Saksi Kasek SMK Akui Realisasi Sesuai RAB

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang  lanjutan terdakwa Mantan Kadispendik Jatim,  Syaiful Rachman,  yang tersandung dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar,  dengan agenda pemeriksaan 10 (sepuluh) Kepala Sekolah (Kasek) SMK yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Saputro SH dan Hambali SH.

    Adapun ke-10 saksi Kasek itu di antaranya adalah Sulikan, Drs Mahmud, Yoyok, Ahmad Ikhsan, Raden Roro, Suparno, Lestarianto, dan Asrori, yang diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023).

    Dalam perkara ini, tidak hanya melibatkan Syaiful Rachman, mantan Kadispendik Jatim, juga menyeret mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.

    Setelah Hakim Ketua Arwana SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung bertanya terlebih dahulu kepada 10 saksi Kasek  SMK secara bergiliran.

    Saksi Sulikan menyatakan, bekerja di SMKN Wonosalam Jombang sejak tahun 2016 hingga 2020. SMK Wonosalam mendapatkan bantuan dana pembangunan ruang praktik siswa (RPS), beserta pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Propinsi Jawa-Timur sebesar Rp 800 juta.

    "Kami mengajukan proposal ke Propinsi Jatim (Dinas Pendidikan). Ada 4 (empat) kali Bimbingan Teknik (Bimtek). Pada Bimtek pertama, terdakwa Syaiful Rachman. Ada pembahasan Juknis (Petunjuk Teknis) dan revisi proposal," ujarnya.

    Untuk Bimtek kedua dan ketiga, membahas mengenai pengerjaan atap dan mebeler dari Propinsi Jatim. Bimtek ini semacam sosialisasi dan pendampingan untuk sukseskan pembangunan RPS.

    Adapun pencairan pada Nopember 2018 dan masuk rekening pada ( Nopember 2018. Tahapan pencairan pada tahap pertama (I) sebesar 50 persen , tahap kedua (II) sebesar 30 persen dan tahap ketiga (III) 20 persen.

    Untuk pencairan tahap I dipergunakan untuk pembangunan pondasi, dinding ke atas. Baru stelah itu pengadaan mebeler dan lainnya.

    Sementara itu, saksi Yoyok mengatakan, untuk rangka atap diminta transfer tranfer ke Eny Rustiana Rp 200 juta. Kemudian rangka atas datang, tetapi tidak langsung dikerjakan. Namun demikian, beberapa hari kemudian, ada tukang yang datang dan memasang rangka atap.

    Pengerjaan melampaui tahu, namun tetap dilanjutan pekerjaannya. Kemudian, ada undangan dari Kadispendik, Syaiful Rachman dan mengimbau segera pekerjaan diselesaikan.

    "Untuk pencairan 70 persen dan 30 persen lewat tahun. Yang tanda tangan Kasek dan sudah meninggal tahun 2021. Transfer Rp 200 juta pada Januari. Itu setelah barang datang berupa atap. Transfer kedua Rp 80 juta. Transfer kekurangan atap dan mebelerRp 26 juta," ucap Yoyok.

    Sedangkan laporan pertanggungjawaban pada pertengahan tahun 2019 yang dibuat oleh Yoyok dan Bendahara. 

    .Ditambahkan saksi Ahmad Ikhsan dari SMK Al Azar  Gresik, bahwa dia mendapatkan bantuan RPS sebesar Rp 825 juta.

    Seingat dia, ada pertemuan kelima dan mendapatkan undangan pada 13 Januari untuk  kumpul di Hotel. Pembahasan mengenai kenapa pekerjaan belum terselesaikan. Pertemuan kali in dihadiri Eny Rustina.

    Sedangkan saksi Asrori dan Mahmud menegaskan, adanya pengarahan di Halogen, mengenai Kasek yang belum transfer segera transfer. Ada pernyataan dari Syauful Rachman di Halogen.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Syaiful Maarif SH MH bertanya pada para saksi, mengenai apakah atap dan mebeler sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja) ?

    "Realisasi sesuai RAB dan tidak ada pengembalian dana DAK. Sedangkan yang belanja adalah P2S (Panitia Pembangunan Sekolah). 

    Sehabis sidang, PH Syaiful Maarif SH MH mengatakan, Hudiono selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah. LPJ disampaikan  Hudiono, sebagaimana perjanjiannya itu.

    "Korelasi dengan Syaiful Rachman itu tidak ada. Pak Syaiful itu hanya memberikan arahan supaya bantuan dari pemerintah pusat yang sistemnya dengan mengajukan proposal, selesai. Sistem berikutnya Pak Hudiono. Semua itu urusan Hudiono, selaku Pengawas dan memberikan bimbingan, terkait laporan," katanya.

    Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran itu, untuk menyetujui 60 SMK dan persetujuan adanya DAK yang tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan. Kalau mengenai MoU, laporan, pengawasan dan bimbingan di Kepala Bidang. Bukan Kepala Dinas.

    Pemberian kepada  Eny Rustiana sudah dilaporkan, sebelum adanya pemeriksaan. Semuanya sudah klir. Sedangkan yang memerintahkan mengerjakan atap adalah Agus Hariyanto, selaku Kasie Teknis Dinas Pendidikan Jatim.

    "Kadis ngomong bukan di Bimtek. Ketika  berada di Hotel Halogen untuk memerintahkan membayar,.Kalian nurut kalau sudah punya kewajiban. bukan pada saat di awal. Untuk di awal itu, semuanya pak Agus," cetus PH Syaiful Maarif SH MH. 

    Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Surabaya Eko Saputro, jika terdakwa Saiful Rachman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Eny Rustiana, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 8.270.996.811,04.

    Terdakwa Syaiful Rachman sebagai kepala dinas Pendidikan Jawa Timur didakwa telah  bersalah mengetahui dan menyetujui atas pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember terdiri dari 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta.

    Selain itu, terdakwa Syaiful Rachman juga memberikan kesempatan kepada mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan ruang praktik siswa (RPS), beserta pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018, yang mana seharusnya dilakukan sesuai petunjuk teknis dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S).

    Selain itu, terjadinya Mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember.

    Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Material atap dan meubelair dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan SMK berupa Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2018.

    Sedangkan dakwaan untuk terdakwa Eny Rustiana, JPU Kejari Surabaya menyebut bila Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember ini sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

    Keduanya, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 10 Saksi Kasek SMK Akui Realisasi Sesuai RAB Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas