728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 21 September 2023

    Sidang Perdana Gugatan CV Kraton Resto, Akan Terbongkar Penyebab Ditutupnya Resto Sangria

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Setelah  mediasi gagal dengan permintaan aneh dari Ellen Sulistyo (Tergugat I),  sidang perdana pembacaan gugatan perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby dilanjutkan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya , Rabu (20/9/2023).

    Setelah Hakim Ketua Sudar SH M Hum membuka sidang terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Kuasa Hukum Fifie Pudjihartono (Penggugat) yakni Arief Nuryadin S.Pd, SH, MM, apakah materi gugatan dibacakan atau dianggap dibacakan ?

    "Gugatan dianggap dibacakan Yang Mulia dan tidak ada perubahan pada materi gugatan," ucap Arief Nuryadin S.Pd, SH, MM.

    Setelah mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudar SH M.Hum menyatakan, pada sidang berikutnya dengan agenda mengajukan jawaban dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II.

    "Untuk KPKNL (Turut Tergugat I) supaya dipanggil, untuk agenda memberikan jawaban. Sidang berikutnya akan ditunda 2 (dua) minggu lagi. Karena pada Minggu depan saya cuti," ujarnya.

    Menurut Hakim Ketua Sudar SH M .Hum, para pihak dan kuasa hukum tidak perlu dipanggil lagi dan harus hadir pada pada sidang berikutnya pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.

    Dilanjutkannya sidang gugatan ini, karena gagalnya mediasi, disinyalir karena permintaan aneh tergugat Ellen Sulistyo, dimana penggugat seolah-olah bersalah dan diminta Tergugat II untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil.

    Hal ini tercermin pada usulan perdamaian perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby yang disampaikan Kuasa Hukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) , yakni Priyono  Ongkowijoyo SH kepada Penggugat pada agenda Mediasi.

    Padahal, fakta sebenarnya adalah Ellen Sulistyo (Tergugat I) yang disangkakan melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan Tergugat II.

    Sebagaimana diketahui, Ellen Sulistyo Boss nya resto Kayanna, bukan  figur baru dalam berperkara. Sebab, yang bersangkutan dulu pernah ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus penjualan obat Covid. Namun perkara tidak dilanjut karena kenal dengan banyak pejabat dan orang orang top surabaya.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Arief Nuryadin S.Pd, SH., MM. menyatakan, bahwa dengan dimulainya sidang perkara wanprestasi ini, akan semakin terbuka di Pengadilan penyebab ditutupnya Sangria Resto oleh Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).

    Kewajiban Penggugat melalui Tergugat II telah menyerahkan pembayaran PNBP yang telah dinilai oleh KPKNL Surabaya sebesar Rp. 450 juta/3 Tahun. Namun ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya. Padahal, menurut permenkeu 115/PMK.06/2020 , bahwa pembayaran PNBP diterima lebih dulu sebelum penandatanganan perjanjian, ” ujar Arief. 

    Dengan ditolaknya pembayaran PNBP oleh Aslog, menimbulkan dampak kerugian Negara. Padahal, Mitra sudah beretikat baik untuk membayarnya agar tidak ada kerugian negara.

    Sebagaimana diketahui, saat ini Sangria resto dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya, yang sebelumnya dipasang tenda dan spanduk. Sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi.

    Lanjut  Arief mengatakan, bahwa CV Kraton Resto  sebagai Mitra Kodam V/Brawijaya, selama ini sudah mengikuti prosedur syarat administrasi, namun  belum dapat meneruskan karena berbagai alasan yang memberatkan dan merugikan Penggugat.

    Secara hukum, Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh MENKEU dan penggunanya adalah Kodam V/Brawijaya.

    Menkeu (KPKNL) telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya.

    ‘Namun yang patut disayangkan dan dipertanyakan, adalah alasan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) tidak merealisasikan kepada mitra yakni CV Kraton Resto, bahkan menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan dengan menutup dengan memagari seng pada tanggal 15 September 2023,” tutur Arief.

    Dengan ditolaknya pembayaran PNBP oleh Aslog, menurut Arief, dapat menimbulkan dampak kerugian Negara. 

    "Sebagai Mitra , klien kami sudah beretikad  baik untuk  membayarnya agar tidak ada kerugian negara, " imbul Arief..

    Diberita sebelumnya, Sangria resto yang sebelumnya dipasang tenda dan spanduk oleh pihak Kodam V/Brawijaya , pada Jum'at lalu (15/9) sudah ditutup dengan pagar seng, sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi.

    “Terhadap ini (pemagaran Resto Sangria, red), ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak Kodam V/Brawijaya,” kata Arief mengakhiri.(ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Gugatan CV Kraton Resto, Akan Terbongkar Penyebab Ditutupnya Resto Sangria Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas