728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 September 2023

    Kades Purworejo Sakri Akui Adanya Arahan Camat, Justru Keterangan Camat Berbelit-Belit di Persidangan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa Bambang Soedjatmiko ST , yang tersandung dugaan perkara  korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan Rigid Beton pada 8 (delapan desa) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa PenuntutUmum (JPU) Tarjono.

    Ketiga saksi itu adalah  saksi Supriyanto (Kepala Desa Dengok) dan saksi Sakri (Kepala Desa Purworejo) ,dan saksi Heru Sugiarto (Camat)  Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang diperiksa satu per satu.

    Baik saksi Sakri dan Supriyanto menyatakan, bahwa mereka sempat dikumpulkan di Pendopo dan tempat wisata Kebun Jambu oleh Camat Padangan Heru Sugianto untuk mendapatan arahan,  terkait adanya pekerjaan pembangunan jalan Rigid Beton Tahun 2021 di  Desa Purworejo dan Desa Dengok. 

    Kedua saksi, Sakri dan Supriyanto mengaku ingat betul mengenai  kapan dan siapa yang memberikan pengarahan tersebut. Camat mengarahkan untuk  memakai pemborong Bambang Soedjatmiko--pensiunan dari Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur.

    “Kami diundang Pak Camat melalui Grup WA. Satu kali dikumpulkan di Pendopo dan dua kali di kumpulkan di Kebun Jambu. Ini saya kenalkan Pak Bambang, orang pensiunan dari PU yang biasa mengerjakan Aspal dan Rigid Beton." ucap Camat Heru pada 8 Kades  penerima Bantuan BKKD pada Nopember 2021,” yang ditirukan oleh  saksi Sakri dan Supriyant.

    Kedua saksi ini diperiksa secara terpisah dan digelar di ruang Cakra  di Pengadilan Tindak Pidaha Korupsi  (Tipikor.) Surabaya,  Senin (11/9/2023).

    Mereka mengatakan, bahwa  pengarahan yang diterima tersebut bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan segera dimulai, karena para Kepala Desa mengetahui kalau pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 200 juta berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 87 tahun 1987 harus melalui mekanisme lelang.

    “Untuk pembuatan RAB dan gambar dilakukan oleh terdakwa Bambang. Seingat kami-red) . Pak Camat mengatakan tolong selesaikan pekerjaan itu dan Bambang menyatakan siap untuk menjalankan ini," ujar Sakri.

    Bahkan, Bambang menerangkan bahwa dia sudah biasa mengerjakan di Polda, punya  orang di inspektorat maupun di kejaksaan. Jadi , tidak perlu khawatir dan perihal lelang akan diurus oleh Bambang.

    Dan selanjutnya pada 10 Desember 2021, dana cair tahap pertama masuk rekening kas Desa sekitar Rp 800 juta.

    " Namun, atas rekomendasi dari Pak Camat Heru Sugianto saya lakukan pencairan. Tanggal 16 Desember 2021 Bambang mendatangi rumah saya minta dana Rp 300 juta untuk beli bahan material dan langsung dikerjakan. Sedangkan yang bon lagi Rp 200 juta tidak selesai,” tutur Supriyanto.

    Saksi Supriyanto juga menerangkan,  bahwa Desa Dengok pada tahun 2021 menerima Dana Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 1,726 miliar. Mulanya,  untuk penggerjaan aspal sepanjang 768 meter, namun karena dekat dengan bengawan Solo diputuskan dibuat Rigrid Beton.

    “Jadi penyerahan uang Rp 300 juta dan Rp 200 juta itu ada tanda tangan dari tim pelaksana (timlak) atas inisiasi dari terdakwa Bambang,” cetusnya..

    Diakui Supriyanto ,  pada akhirnya pekerjaan Figrid Beton di Desa Dengok belum selesai dikerjakan oleh Bambang Soetdjamiko dan sisanya sekitar 218 meter dikerjakan oleh pihak Desa Dengok sendiri melalui CV. Untung Karya dengan biaya Rp 109 juta yang diambilkan dari sisa anggaran yang ada.

    “Pak Samsul dari CV Untung Karya tetap minta dibayar 109 juta dengan ancaman akan dibongkar. Desa tekor diluar yang Rp500 juta. Setiap kali di WA, pak Bambang mengaku sakit,” kata  saksi Supriyanto.

    Sedangkan saksi Sakri (Kepala Desa Purworejo) sejak tahun 2020 mengatakan,  pada tahun 2021 desanya mendapatkan proyek Rigid Beton sebesar Rp 1,262 miliar.

    “Dana itu cair sekitar Desember 2021. Untuk pencairanya saya ambil sendiri bersama dengan bendahara dan perangkat desa.Dana Rp 1,262 miliar saya akui sebetulnya tidak boleh diambil semuanya. AKan tetapi,  dipaksa oleh Pak Camat agar diambil semua,” tutur Sakri.

    Masih kata Sakri, bahwa waktu cair uang itu lantas dia titipkan di pondok pesantren Miftakhul Huda demi alasan keamanan.

    Dijelaskan Sakri, begitu   mengetahui adanya pencairan uang, terdakwa Bambang mendadak mendatangkan alat berat dan mengerjakan sedikit pekerjaan. Lantas, Bambang minta uang muka pada dirinya masing-masing  Rp 300 juta.

    “Jadi, totalnya Rp 600 Juta. Pak Bambang waktu itu bilang, kalau ingin cepat tolong dikasih uang untuk sewa alat berat. Sebenarnya sudah saya tolak bahkan oleh Pak Kyai,” ungkap Sakri.

    Dipaparkan Sakri , ahwa pekerjaan jalan Desa Purworejo ternyata belum selesai sama sekali.

    “(Sesuai RAB-red) Seharusnya yang dikerjakan 450 meter kali 4 meter. Namun,  realisasi yang dikerjakan hanya 150 meter. Pada waktu mangkrak. Saya sempat mengejar-kejar Pak Bambang, tetapi dia terus-terusan janji-janji saja. Bambang sulit dihubungi,” paparnya.

    Mengingat pekerjaan Rigid Beton yang masih kurang, Sakri sebagai kepala Desa yang tergolong baru pun, tidak mau malu. Hingga akhirnya meneruskan pekerjaan sampai selesai bersama Timlak. Walaupun  Kades Sakri harus mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp 300 juta.

    “Untuk uang pribadi Rp 300 juta itu bukti-bukti pembayaranya ada. Bahkan saking takutnya saya sempat melibatkan Polres Bojonegoro sewaktu membeli beberapa material. Untuk proyek yang terbengkalai tersebut Bambang berjanji akan mengembalikan sebesar Rp 100 Juta. Tapi hanya omong kosong belaka," tukas Sakri. 

    Bahkan, Sakri menegaskan, jika Camat Padangan Heru Sugianto pernah mengeluarkan ancaman bagi para kepala Desa yang tidak mengikuti arahannya untuk memakai pemborong Bambang Soedjatmiko.

    “Nanti kalau tidak ikut nanti lihat saja. Inilah yang membuat saya mengikuti arahan. Ancaman itu diucapkan Pak Camat pada pertemuan keempat di Pendopo Kecamatan,” tandas Sakri.

    Pemeriksaan saksi terakhir adalah  Heru Sugiarto (Camat) yang memberikan keterangan berbelit belit dan tak sesuai dengan keterangan saksi 2 Kades (Sakri dan Supriyanto)..

    AKibat sikap Heru Sugiarto (Camat) yang berbelit-belit itu sempat ditegur oleh Hakim Ketua Hj. Halima Umaternate, SH.,MH.

    Bahkan, Hakim Ketua Halimah SH memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro agar menghadirkan saksi Heru Sugiarto dalam setiap persidangan pemeriksaan saksi kepala desa.

    "(Tolong-red) Setiap persidangan saksi 8 kepala desa saya minta camat ini juga dihadirkan," pinta  Hakim Hj. Halima.

    Sejumlah jawaban Heru Sugiartodipatahkan kepala desa diantaranya, mengenai  siapa yang mempertemukan Bambang dengan 8 kepala desa, siapa yang mengarahkan pengerjaan proyek BKKD.

    Adanya beberapa jawaban Heru Sugiarto yang disangkal kepala desa diantaranya, soal siapa yang mempertemukan Bambang dengan 8 kepala desa, siapa yang mengarahkan pengerjaan proyek BKKD. Tak hanya itu, rapat pertemuan 8 kepala desa dengan camat di kebun jambu pun turut menjadi materi konfrontasi yang tak kalah serunya.

    Dengan keterangan Kades Purworejo Sakri ini, Heru masih saja berusaha berkelit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. 

    Mantan camat Padangan yang kini menjabat kepala dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Ibu dan Anak, Bojonegoro, ini masih saja berusaha berkelit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. 

    Sebenarnya, para Kepala desa juga sudah mengetahui bahwa sesuai Pergub  (Peraturan Gubernur) bahwa proyek senilai di atas Rp 200 juta, seharusnya melalui lelang.

    Akan tetapi, dari 8 desa tersebut tidak menjalankan PERGUB dan menunjuk Bambang Soedjatmiko untuk mengerjakan proyek jalan sesuai arahan Camat. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kades Purworejo Sakri Akui Adanya Arahan Camat, Justru Keterangan Camat Berbelit-Belit di Persidangan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas