728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 September 2023

    Kades Dengok, Supriyanto : "Saya Bersumpah, Tidak Terima Uang Dari Bambang. Kalau Saya Terima, Biar Saya Pulang Tidak Selamat"

     





                           



    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -  Sidang  lanjutan  terdakwa Bambang Sujatmiko,yang tersandung dugaan perkara korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan dengan kerugian negara sebesar Rp 1, 6 miliar, dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dan Dekri SH.

    Adapun 3 saksi yang diperiksa itu adalah Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo) dan Heru Sugiarto (Camat) yang diperiksa satu per satu di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Senin (11/9/2023).

    Giliran pertama yang diperiksa adalah Supriyanto (Kades Dengok),  Kecamatan Padangan, Bojonegoro, menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Halimah SH MH.

    JPU Tarjono SH bertanya pada saksi Supriyanto, saudara saksi jelaskan  pada tahun anggaran 2021 Desa Dengok mendapatkan bantuan bantuan keuangan khusus desa ( BKKD ) berapa ?

    "Pada  tahun anggaran 2021 desa Dengok menerima bantuan keuangan khusus desa ( BKKD ) sebesar Rp. 1.7 milyar. Kegiatan BKKD dilaksanakan oleh Timlak yang dibentuk desa berdasar SK kepala desa," jawab saksi.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, siapa yang membuat RABdan gambar  proyek ?

    "Untuk RAB dan design proyek dibuat oleh Bambang Sujatmiko. Dalam penyusunan RAB dan design proyek Timlak desa tidak terlibat dalam penyusunannya," jawab saksi.

    Menurut Kades Dengok, Supriyadi, mulanya dia  mengenal terdakwa Bambang dari Camat Padangan, Heru Sugiarto.

    ” Ini saya kenalkan sdr. Bambang, orang dari pensiunan PU. Dia  biasa mengerjakan proyek rigid beton,” ucap Supriyanto, yang menirukan ucapan dari Camat Padangan..

    Pertemuan selanjutnya kembali dilakukan pertemuan di kebun jambu, yang dihadiri terdakwa, camat, Kadi PMD, Tamsil dan 8 kepala desa. Namun demikian, seingat Supriyadi , yang tidak hadir adalah  Kades Tebon.

    Kemudian dilanjutkan dengan adanya  pertemuan ketiga atas undangan camat Padangan secara lisan.AKan tetapi, dari 9 Kades yang diundang hanya 1 kepala desa, yakni Kades Tebon.

    Ketika digelar  pertemuan camat Padangan menyatakan,  agar pekerjaan proyek BKKD segera dikerjakan.

    Lagi-lagi Jaksa bertanya pada saksi, mengenai  apakah pekerjaan dilelang ?

    "Tidak pernah lelang dan langsung menunjuk terdakwa Bambang, atas arahan Camat Padangan, Heru Sugiarto," jawab saksi.

    Tak berselang lama kemudian, Jaksa mencecar Kades Dengok, mengenai aliran uang pencairan BKKD.

    Dijelaskan Kades Dengok, bahwa  Keuangan BKKD tahap l sebesar Rp 836 juta. Uuang itu oleh camat disuruh diambil semua dan disimpan di rumah.

    Sedangkan untuk pengerjaan proyek BKKD, Kades Dengok memberikan uang kepada terdakwa secara langsung di rumahnya sebesar Rp 300 juta dan pemberian uang kedua kalinya sebesar  Rp. 200 juta.

    "Jadi total uang yang saya berikan kepada terdakwa sebesar Rp. 500 juta. Dibuat bayar rigid beton CV. Cipta karya ( Samsul ), sebesar Rp. 109 juta dan CV. Untung," kata  Supriyanto.

    Alhasil, dari uang yang diserahkan kepada terdakwa Bambang, telah dipergunakan untuk sewa alat berat dan pembelian basecause, pemasangan besi strausse sepanjang 760 meter. Selanjutnya uang juga digunakan untuk pembuatan B 0 ( nol ), dan rigid beton sepanjang 217 meter.

    Kini giliran Penasehat HUkum terdakwa, Pinto Hutomo, menanyakan soal apakah pekerjaan proyek BKKD di atas Rp. 200 juta itu dilelang ?

    "Tidak ada lelang. Saya mengikuti arahan pak camat, menggunakan Bambang,” jawab Kades Dengok.

    Intinya, Bambang akan mengurusi semuanya, termasuk urusan lelang akan diselesaikannya. 

    Sementara itu, Hakim Ketua Halimah SH MH bertanya pada saksi Supriyanto (Kades Dengok), apakah saksi menerima uang dari terdakwa Bambang ini ?

    "Saya berani bersumpah, saya tidak menerima uang dari terdakwa Bambang. Kalau saya terima uang, biar saya pulang tidak selamat," cetus Kades Supriyanto.

    Mendengar ucapan sumpah dari Kades Supriyanto., Hakim Ketua, Halimah SH ini, langsung mengatakan bahwa saksi ini berani bersikap jujur di persidangan.

    "Anda (berani bersikap-red) jujur," kata Hakim Ketua Halimah SH MH.(ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kades Dengok, Supriyanto : "Saya Bersumpah, Tidak Terima Uang Dari Bambang. Kalau Saya Terima, Biar Saya Pulang Tidak Selamat" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas