728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 September 2023

    Jaksa Hadirkan Ahli Perlindungan Konsumen di Persidangan



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Benny Soewanda yang tersandung dugaan perkara peredaran mainan tidak  ber-SNI (Standart Nasional Indonesia), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perlindungan Konsumen, Bambang Sugiarto dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa-Timur.

    Kali ini sidang mendengaran keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023).

    Setelah Hakim Ketua Taufan Mandala SH Mhum membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan JPU untuk bertanya kepada Ahli seputar surat dakwaan.

    "Silahkan Jaksa bertanya pada Ahli terlebih dahulu, terkait dakwaan jaksa," ucapnya.

    Jaksa bertanya pada Ahli, bisa saudara Ahli terangkan mengenai apakah barang-barang yang beredar di pasaran wajib ber-SNI ?

    "Barang-barang yang beredar di pasaran wajib SNI," jawab Ahli Bambang Sugiarto dengan tegas.

    Perihal proses penempelan label SNI pada barang-barang itu, harus disertai dengan surat ijin SNI dari instansi yang berwenang.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Lina SH bertanya pada saksi, mengenai barang-barang mainan dari luar negeri. Proses pengurusan mainan berlabel SNI itu, tidak dilakukan oleh Direktur, namun dilakukan oleh Komisaris Perusahaan. Bagaimana dengan hal ini ?

    "Intinya, ketika barang diedarkan pada masyarakat sudah harus ber-SNI. Kalau ketika diedarkan belum atau tidak ada SNI-nya, maka yang salah adalah pelaku usaha. Bisa Direktur maupun Komisaris," jawab Ahli.

    Sementara itu, Hakim Ketua Taufan Mandala SH Mhum bertanya kepada Ahli, mengapa barang-barang itu wajib ber-SNi ?

    "Barang itu wajib ber-SNI untuk melindungi konsumen atau masyarakat pengguna,"jawab ahli.

    Kembali PH Lina SH bertanya pada Ahli, jika PT A tidak beroperasi dan barang-barang tidak diperjualbelikan, serta barang dipindahkan oleh Komisaris ke tempat lain. Bagaimana pendapat Ahli ?

    "Barang mau dipindah ke mana saja, wajib SNI. Mau ditempel logo SNI atau itidak, harus ada ijin SNI. Hal ini untuk memproteksi barang itu aman dan melindungi konsumen," jawab Ahli.

    Lantas, Ahli memberikan contoh peredaran Helm, wajib SNI. Hal ini untuk melindungi konsumen, sebagaimana pasal 8 UU Perlindungan Konsumen ( UU No 8 Tahun 1999).

    Untuk mengurus SNI itu, ada badan yang ditunjuk melakukan pengujian oleh Badan Standarisasi Nasional. Itupun ada masa berlakunya atas barang yang diedarkan tersebut.

    "Ada yang masa berlakunya 3 tahun, 4 tahun dan 5 tahun. Nah, setelah masa berlakunya habis, harus mengurus lagi. Jangan sampai ketika ada masalah, baru mengurus SNI," ucap Ahli.

    Sebagaimana diketahui,  dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan  bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera yang berlokasi di Ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Kota Surabaya pada November 2021. Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

    Waktu itu, itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.

    Seusai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya menetapkan Benny Soewanda,  Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Hadirkan Ahli Perlindungan Konsumen di Persidangan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas