728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 02 September 2023

    Jaksa Belum Siap , Pembacaan Tuntutan Terdakwa Samanhudi Ditunda

     









    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Setelah menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan terdakwa, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagil dari Kejaksaan Blitar dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur membacakan tuntutan terhadap terdakwa Samanhudi Anwar,  yang diduga sebagai informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

    Lantaran, JPU belum siap akan tuntutannya terhadap terdakwa Samanhudi Anwar, terpaksa pembacaan tuntutan ditunda sampai Selasa  (5/9/2023) mendatang.

    Nah, setelah Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan JPU Syahrir Sagil SH untuk membacakan tuntutannya di depan persidangan.

    "Silahkan Jaksa untuk membacakan tuntutannya ya !," perintah Hakim Ketua Abu kepada JPU Syahrir Sagil.

    Mendengar hal ini, JPU Syahril SH langsung menyatakan, bahwa tuntutan dari Kejati belum turun dan belum bisa dibacakan sekarang ini di depan persidangan.

    "Mohon maaf Yang Mulia, kami belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa. Kami minta waktu seminggu lagi," pinta Jaksa Syahrir Sagil SH.

    Permintaan Jaksa ini, langsung dikabulkan Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH dan memberikan waktu satu minggu.

    "Baiklah kalau belum siap Jaksa dengan tuntutannya, kami memberikan waktu satu minggu lagi ya," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebegai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Wahyudi Hendrawan SH dan Henru Purnomo SH mengatakan, hari ini JPU belum mendapatkan persetujuan rencana tuntutan (Rentut) dari Kajati , mohon waktu sampai Selasa, 5 September 2023 mendatang.

    "Penundaan tuntutan ini, kami selaku Penasehat Hukum tidak ada kekecewaan, karena alasan dari Jaksa masih rasional. Untuk perkara tertentu memang harus ada persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur. Saya rasa hal ini adalah hal yang wajar," ujarnya.

    Menurut Wahyudi Hendrawan SH, dalam persidangan terungkap bahwa yang aktif mengajak ngomong adalah Nathan (terdakwa perampokan-red), dia bertanya-tanya terus pada Samanhudi.

    "Sebelumnya, Samanhudi tidak mengetahui kalau Nathan adalah (residivis) perampok. Ketika dilayar (LP Madiun) baru tahu hal itu, berdasarkan fakta di persidangan," katanya.

    Dalam persidangan sebelumnya, Nathan mengakui bahwa dia yang aktif menemui dan bertanya-tanya pada terdakwa Samanhudi. Bahkan, Nathan menerangkan bahwa terdakwa Samanhudi tidak pernah memerintahkan untuk merampok rumah dinas (Rumdis) Walikota Blitar.

    "Terdakwa tidak pernah memerintahkan merampok Rumdis. Saya yang aktif dan berinisiatif bertanya pada terdakwa mengenai Rumdis Walikota Blitar dan lainnya," ungkap Nathan. 

    Intinya, perampokan Rumdis Walikota Blitar  yang dilakukan oleh kawanan perampok (Nathan CS-red) itu, tidak ada kaitannya sama-sekali dengan terdakwa Samanhudi. (red)





     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Belum Siap , Pembacaan Tuntutan Terdakwa Samanhudi Ditunda Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas