728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 08 September 2023

    Hakim Mediator Kejar Pengacara Andi Darti SH, Untuk Minta Maaf

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang diajukan oleh Fransisca (Penggugat) melawan Subandi (Tergugat I), Harjanti Hudaya (Tergugat II), dan Justini Hudaja (Tergugat III),  yang  dipimpin oleh  Hakim Mediator, Suparno SH MH di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8/2023), berlangsung memanas.

    Sidang mediasi dalam perkara No.768/Pdt.G/2023/PN. Sby ini, diwarnai aksi adu -mulut  yang seru, antara Hakim Mediator Suparno SH MH dengan Kuasa Hukum/Pengacara  Fransisca (Penggugat), yakni Andi Darti SH, yang mengakibatkan Panitera Pengganti (PP) sampai ketakutan dan keluar dari ruang mediasi.

    Setelah Hakim Mediator Suparno SH MH sempat keluar sebentar dari ruang sidang mediasi , tidak lama kemudian masuk kembali ruang mediasi. Di dalam ruangan, terdengar suara keras dan adu-mulut dari luar ruang sidang.

    Pada akhirnya, Hakim Mediator   Suparno SH MH mengejar Pengacara Andi Darti SH untuk meminta maaf.

    Sehabis sidang, Andi Darti SH menyatakan, bahwa dirinya kaget mengetahui hakim mediatornya adanya Suparno SH MH.

    "Saya kaget, ternyata mediatornya dia (Suparno). Dia sempat 'mengancam' kalau kamu tidak menghadirkan klien kamu, saya akan gugurkan. Tadi sempat saya ancam (balik-red), gugurkan pak. Bapak nggak usah ngancam gugurkan. Gugurkan sekarang, bikin surat. Sekarang bikin surat dan serahkan ke saya," ucapnya.

    "Besok saya akan bikin gugatan baru lagi. Saya nggak peduli. Saya gitukan tadi. Saya juga menyurati Ketua Pengadilan, agar tidak mempertemukan saya dan bapak. Akhirnya, dia mikir dan meminta maaf," ujarnya. 

    Tak lama berselang, Hakim Mediator Suparno SH MH pun meminta maaf kepada Kuasa Hukum Fransisca (Penggugat), yakni Andi Darti SH. 

    "Saya minta maaf," kata Hakim Mediator Suparno SH MH kepada Andi Darti SH, seraya mereka mengulurkan tangan dan saling bersalaman tanda saling memaafkan.

    Menurut Andi Darti SH, merasa bahwa Hakim Mediator (diduga) sudah berpihak. Namun akhirnya, Hakim Mediator Suparno SH meminta maaf kepada Andi Darti SH.

    Dalam perkara No.768/Pdt.G/2023/PN. Sby ini, lanjut dia, kliennya Fransisca (Penggugat) sudah berulang kali meminta uangnya untuk dikembalikan. Tetapi sampai sekarang ini tidak kunjung dikembalikan.

    "Akhirnya, klien saya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Subandi akan ditahap II-kan." ucapnya.

    Menurut Andi Darti SH, pihaknya meminta untuk mengembalikan seluruh uang yang disertakan sebagai modal usahanya sebesar Rp 2,8 miliar kepada Subandi dan Harjanti. 

    Mulanya, mereka (Subandi dan Harjanti -red) meminta Fransisca (Penggugat) untuk mendanai investasinya dia,dan  dijanjikan keuntungan  3 sampai 5 persen per 20 hari. 

    "AKan tetapi, faktanya klien kami ada beberapa kali dikasih , namun setelah itu dia menghilang dan tidak mau membayar pokoknya. Jadi, kita gugat supaya dia mengembalikan. Juga ada dwangsom (uang paksa0 Rp 2 juta per hari," katanya.

    Dijelaskan Andi Darti SH, pihaknya meminta majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar mengabulkan gugatan seluruhnya. Perkara ini adalah gugatan  PMH.

    Dalam perkara ini tidak ada perjanjian dan hanya saling percaya satu dan lainnya.

    " Sebenarnya Subandi dan klien kami adalah teman lama. Pengajuan Subandi ada usaha jual-beli properti di Surabaya. Klien kami diminta sebagai pendana atau pemodal. Dari modal yang diputar oleh mereka itu, klien kami dijanjikan keuntungan 3 sampai 5 persen per- 20 hari," cetusnya.

    "Dengan iming-iming dari pada uang ditarih dalam deposito bank, mendingan dikasih ke gue (Subandi dan Hariyant), duitnya diputar. Dia perlihatkan punya mobil Rubicon dan benda-benda mewah. Trik-trik merayu klien kami, bahwa dia bonafit. Padahal, penipu. Nah, setelah dia menipu, suaminya masuk penjara . Kakaknya mengajukan pengampuan terhadap adiknya, Hariyanti. Subandi adalah iparnya," ungkapnya.

    "Karena mengajukan pengampuan, ya kita batalkan. Bagi kita,  ini hanyalah akal-akalan. Karena tidak ada visum et repertum psikiatrumnya.  Untuk menentukan gila permanen atau tidak, hanya melalui visum et repertum psikiatrum," tukas Andi Darti SH

    Tadi sudah sampaikannya kepada majelis hakim , kalau dia yang memintarsanya tidak mungkin dan tidak akan mau. 

    "Gimana cara kita, bawa dia ke rumah sakit, hal itu tidak mungkin. Tetapi, instansi Pengadilan yang meminta dan menetapkan. Kalau menetapkan dia gila atau tidak, ya harus gitu," tandasnya.  

    Nah, kalau dia memang mengajukan pengampuan, seharusnya dilakukan sebelum menipu. Kalau menipu baru mengajukan pengampuan, itu tidak ada unsur pemaaf di situ.

     Ini dengan sengaja sudah menipu baru melakukan pengampuan. Hakim pengampunya adalah si Humas itu (S.SH). Dia mengabulkan pengampuan, padahal tidak ada visum et repertum psikiatrumnya. Hal ini wajib dilampirkan sebagai dasar bahwa di adalah ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan)atau ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).

    Untuk menentukan gila permanen atau tidak, hanya melalui visum et repertum psikiatrum. Nah, satu-satunya cara adalah dari Pengadilan untuk memintakan sebagai instansi kepada Rumah Sakit, agar yang bersangkutan untuk diperiksa kejiwaannya.

    Yang mengajukan pengampuan adalah Justini Hudaya, kakaknya Harjanti. Yang dijadikan sebagai terampu adalah adiknya, bernama Harjanti Hudaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Mediator Kejar Pengacara Andi Darti SH, Untuk Minta Maaf Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas