728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 September 2023

    Beny Ruston SH : "Dakwaan JPU Batal Demi Hukum"

                                    


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik petinggi perguruan karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ,dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

    Pembacaan eksepsi oleh Tim PH, yakni Beny Ruston SH di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/9/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Usman Wibisono didakwa mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto,  karena dianggap  meng-upload peristiwa yang tidak benar dalam grup whatsapp.

    Terdakwa Usman melalui PH-nya, Beny Ruston SH  mengajukan eksepsi dan meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Cristina SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    "Bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan Jaksa dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak sinkron. Dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 April 2022. Sementara dalam dakwaan Jaksa dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022," ujar Beny Ruston SH. 

    Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi,  sehingga dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat dan kabur. 

    Selain itu, Tim PH Usman menyatakan, bahwa seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya. Yaitu  Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.


    ”Kami memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  menerima eksepsi terdakwa. Dan menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, terdakwa  Usman Wibisono diadili, gara-gara diduga  melakukan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, perbuatan terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Waktu itu, Tjandra Sridjaja,  selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan Perkumpulan. 

    Dan selanjutnya, terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 meng-upload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo,  Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11.085.480.000 kepada perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

    Dalam surat dakwaan,  jaksa  Sisca menyebutkan, bahwasanya di Grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 sampai  4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas”.

    Di samping itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang bunyi dari isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah. Karena dianggap  menistakan atau mencemarkan  nama baikdari  Erik dan kawannya.

    Disebutkan dalam somasi, bila Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11.085.480.000.

    Namun demikian, surat somasi itu tanpa adanya bukti-bukti pendukung apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan mencemarkan nama baik orang lain. 

    Akibat perbuatan terdakwa Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.

    Sehabis sidang, Beny Ruston SH mengungkapkan, bahwa  dakwaan JPU batal demi hukum atau cacat hukum. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Beny Ruston SH : "Dakwaan JPU Batal Demi Hukum" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas