728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 Agustus 2023

    Usulan Perdamaian Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) Adalah Tidak Benar, 'Nyontek' Gugatan Penggugat Materiil

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Permintaan aneh Tergugat, di mana Penggugat seolah-olah bersalah dan diminta Tergugat II untuk memberikan ganti-rugi materiil dan immateriil.

    Hal ini tercermin pada usulan perdamaian perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby yang disampaikan Kuasa Hukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) , yakni Priyono  Ongkowijoyo SH kepada Penggugat.

    Usulan perdamaian itu pada sidang mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKN:Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), yang dinilai sangat janggal.

    Dalam usulan perdamaiannya disebutkan, bahwa Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I)  pada prinsipnya dengan etikad baik tidak keberatan penyelesaian gugatan  perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.

    Dalam  sidang mediasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pihak dan dipimpin oleh  Hakim Mediator, Suartha SH MH di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8/2023), berlangsung singkat.

    Sehabis sidang,  Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin  SH.MM menyatakan, bahwa  Usulan perdamaian yang disampaikan  Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) adalah aneh dan mengada-ada. .

    "Intinya bahwa proposal perdamaian dari Tergugat I itu, diputar balikkan. Dikatakan bahwa dia (Tergugat I) rugi dan sebagainya adalah sama dengan gugatan saya (Penggugat). Dibalik dan dimintakan pada Penggugat. Itu kan nggak benar," ucapnya.

    Menurut  Arief Nuryadin  SH.MM, mestinya Tergugat menyampaikan mau membayar sekian dan mau berdamai. Bukannya diputar-balikkan begitu. Lalu mencontoh nllai-nilai gugatan Penggugat seperti itu, tidak benar juga.

    "Artinya (Tergugat I) nyontek gugatan Penggugat. (Jadi tidak ada etikad baik-red) Tidak mau membayar begitu aja. Mestinya gugatan kerugian dari Penggugat sekian-sekian. Yo wislah (Oke lah-red)  saya (Tergugat I-red) membayar separuh, mestinya begitu," ujarnya.

    Ini apa yang tertulis dalam gugatan Penggugat ditulis dia (Tergugat I) dan dimintakan kepada Penggugat.Ini tidak benar dan Tergugat I memutar balikkan fakta. Tergugat I dianggap merugikan, hal itu tidak benar. Padahal, Penggugat jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini. 

    "Jangan lupa perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. Perjanjian di antara kedua orang itu, menjadi dasar hukum dan menjadi Undang-Undang bagi pembuatnya. Jadi tidak bisa ngomong tidak ada legal standingnya. Jelas ada legal standingnya," kata Arief Nuryadin  SH.MM.

    Untuk agenda sidang media berikutnya pada Rabu (6/9/2023) adalah pembahasan proposal perdamaian yang diajukan Tergugat I. Dengan kehadiran seluruh  prinsipal.

     "Saya juga harus  menanggapi usulan perdamaian itu secara tertulis pada tanggal 6 September 2023 mendatang," cetusnya. 

    Pada kesempatan yang sama KPKNL Kota Surabaya selaku Turut Tergugat I telah menyampaikan usulan dan etikad baiknya agar terwujud perdamaian sambil memperlihatkan surat persetujuan CV Kraton Resto dengan nilai PNBP sebesar Rp 450 jt / 3 tahun tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kodam V/Brawijaya.

    Seharusnya surat dari KPKNL itu ditindak lanjuti oleh Turut Tergugat II agar bisa dilakukan pembayaran PNBP, bukannya disegel yang mengakibatkan Kodam V juga Turut Tergugat II. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Usulan Perdamaian Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) Adalah Tidak Benar, 'Nyontek' Gugatan Penggugat Materiil Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas