SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ade charge sebanyak 3 (tiga) saksi , yakni Wardoyo, Silih Sanjaya dan Joni Sudibyo, serta Ahli Bahasa, Andik Yulianto dan Ahli Labfor /Lie Detector, Handi Purwanto.
Ketiga saksi meringankan dan 2 (dua) Ahli ini dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Samanhudi Anwar, yang diduga sebagai informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, yang digelar dari siang hari sampai sore ini, berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/8/2023).
Setelah Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Wahyudi Hendrawan SH, Dewi Rengganis SH dan Henru Purnomo SH untuk bertanya terlebih dahulu.
PH Wahyudi Hendrawan SH bertanya pada saksi Wardoyo (takmir masjid di LP Sragen),apa yang menjadi kebiasaan terdakwa Samanhudi ketika pandemi Covid- 19 di LP Sragen ?
"Ketika pandemi, Samanhudi seringkali pada pagi harinya, melakukan sholat Dhuha dan membaca Al-qur'an di masjid. Warga binaan tidak boleh bergerombol dan dibatasi," jawab saksi.
Kembali Wahyudi Hendrawan SH bertanya pada saksi, apakah pernah melihat Samanhudi dan Natahan CS berkomunikasi ?
"Saya belum pernah melihat Samanhudi dan Nathan CS berkomunikasi. Namun, terkadang Nathan ikut sholat jamaah di masjid," jawab saksi.
Lagi-lagi, Wahyudi Hendrawan SH bertanya pada saksi, apakah saksi pernah melihat Samanhudi ngobrol dengan Nathan ?
"Nggak pernah lihat Samanhudi dan Nathan ngobrol. Saya mengawasi jamaah sampai lonceng terakhir," jawab saksi.
Keterangan yang sama disampaikan oleh saksi Silih Sanjaya (penjaga wartel), setiap warga binaan LP Sragen diberikan kesempatan ke wartel dan menghubungi keluarganya hanya 10 menit saja.
"Saya nggak pernah lihat Samanhudi dan Nathan ngobrol," jawab saksi.
Kali ini PH Wahyudi Hendrawan SH dan Henru Purnomo SH bertanya pada saksi, apakah Samanhudi pernah cerita dendam pada Walikota Blitar Santoso ?
"Belum pernah dengar Samanhudi cerita dendam pada Walikota Blitar Santoso," jawab saksi.
Demikian halnya dengan saksi Joni Sudibyo (tamping) mengatakan, bahwa dia tidak pernah melihat Samanhudi ngobrol dengan Nathan CS. Para warga binaan tidak boleh bergerombol.
"Saya tidak pernah dengar Samanhudi ngomong-ngomong serius dengan Nathan (terkait perampokan rumah dinas Walikota Blitar)," ucap saksi.
Setelah pemeriksaan 3 saksi meringankan dirasakan sudah cukup, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ahli Bahasa, Andik Yulianto dan Ahli Labfor /Lie Detector, Handi Purwanto.
Ahli Bahasa, Andik Yulianto mengatakan, pernah melihat sepenggal video orasi yang ditunjukkan penyidik, Rekaman itu berisikan secuil kalimat," Saya perjuangkan utra fajar...dan seterusnya.
"Saya melihat ada orang berorasi dan sebagian ditranslet. (Hal itu semacam-red) makian. (Nggak jelas kepada siapa yang dimaksudkan)," cetusnya.
Sementara itu, Ahli Labfor /Lie Detector, Handi Purwanto menerangkan, bahwa dalam pemeriksaan ada wawancara dan menyusun 11 pertanyaan yang diajukan pada Samanhudi dan harus dijawab 'Ya' atau 'Tidak'.
"Kami pasang sensor di jari, pernafasan, detak jantung dan lainnya. Empat kali dianalisa. Terkait memberikan informasi mengenai seluk -beluk rumah dinas walikota Blitar," cetusnya.
Menurut Wahyudi Hendrawan SH, majelis hakim bebas menilai persidangan, dan tidak terikat dengan keterangan Ahli Bahasa maupun Ahli Poligraf.
"Untuk menilai tentang orang yang disuruh melakukan dan sebagainya, bukan Ahli Bahasa. Tetapi Ahli pidana," ungkapnya.
Mengenai keterangan Ahli Poligraf dijadilan alat bukti, harus ada penilaian dari Psikologi Forensik untuk menilai apakah polimer ini punya kekuatan pembuktian dalam KUHAP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar