Dijelaskan Steven Christian, bahwa para korban ini tidak saling mengenal. "Tiara dalam persidangan juga menyatakan tidak pernah mengenal kami, sebaliknya kami pun tidak mengenal Tiara Natalia Alim,” lanjutnya.
Sebagai korban, Steven mengatakan, tidak pernah ada transaksi sekalipun ke rekeningnya Tiara Natalia Alim. Melainkan selalu ke rekening kedua terdakwa yakni, Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto.
Pengakuan itu disampaikan Steven dan kawan-kawan karena terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan semenjak keduanya di laporkan ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2022.
Kasus ini, mulai macet pada Nopember 2021. Namun kedua terdakwa waktu itu mengatakan tidak. Mereka berasalan kekurangan armada akibat overload order. Ternyata sesuai fakta yang didapat pada Desember 2021 kedua terdakwa malah berdiri sendiri, masih mengepul dana, masih menawarkan SPK. Padahal saat itu Tiara sudah menyatakan stop.
Nah, setelah macet kata Steven para korban masih menggunakan cara-cara persuasif melakukan penagihan.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Tiara Natalia Alim menunjukan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi.
Adanya kerjasama tersebut, Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen setiap 14 hari dari profit kepada Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia Heryanto.
Dan kemudian, Terdakwa Heksindo Gusti Nata menyuruh terdakwa Grace Velisia untuk mengunggah Whatsapp Story yang berisikan screenshot transaksi M-Banking uang masuk dari Tiara Natalia Alim yang bekerja pada bidang penjualan alat kesehatan secara online sebagai hasil dari kerjasama pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit yang terjadi.
Nah, dengan postingan tersebut berhasil membuat terpikat Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya Sari. Terhitung sejak akhir bulan Maret 2021, Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menawarkan investasi kerjasama pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan.
Agar para korban, yakni Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya Sari tertarik, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menyampaikan kalimat “menjanjikan keuntungan sebesar 40% / 14 hari dari profit”.
Untuk lebih meyakinkan, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menyampaikan mempunyai badan hukum yaitu CV. Graciondo Works yang beralamat di Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya sebagai perusahaan yang melakukan investasi pendanaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit. Meski belakangan diketahui badan hukum tersebut hanyalah fiktif belaka dikarenakan hanya sebuah grup perkumpulan dalam bidang sosial semata.
Kedua terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia pada Nopember sampai Desember 2021 mengirimkan beberapa dokumen dalam bentuk pdf mengenai SPK Investasi Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit.
Adanya SPK- SPK tersebut berhasil membuat para korban menyerahkan dana investasi kerjasama pengadaan alat kesehatan ke rekening Bank BCA 6155241407 atasnama Grace Velisia Heryanto kurang lebih sebesar Rp.1.393.146.500.
Akhrinya , terbongkar bahwa investasi berupa SPK yang ditawarkan oleh Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia ternyata tidak ada alias fiktif belaka. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar