728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 Agustus 2023

    Terdakwa Heksindo dan Grace Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Para Korban Merasa Belum Penuhi Rasa Keadilan

     

    Para Korban



                                                     Dua Terdakwa 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadila Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara  di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (29/3/2023).

    "Mengadili menyatakan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan tetap ditahan," ucap Hakim Ketua Titik Budi Winarti SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Surabaya.

    Menurutnya, kedua terdakwa terbukti melakukan investasi bodong alat kesehatan. Kedua terdakwa mentransfer uang dari para korban kepada Tiara Nathalia Halim. Terdakwa mendapatkan fee dari Tiara.

    Para korban diiming-imingi akan mendapatan fee 10 persen selama 14 hari dan uang pokok. Faktanya kedua terdakwa tidak bisa menjamin SPK. Lalu pembayaran macet dan korban minta klarifikasi dari terdakwa.

    Namun demikian, modal yang sudah telanjurkan disetorkan para korban kepada terdakwa serta profit yan dijanjikan tidak cair. 

    Sebenarnya putusan dari majelis hakim dengan menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan itu, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara.

    Sehabis sidang, Koordinator Korban, Steven Christian menyatakan, atas putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan ini, menghormati putusan dari hakim tersebut.

    "Tetapi , para korban merasa belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Karena menrea-nya sudah terbukti dan kalau dilihat runutnya, ini bukan sekali transaksi. Namun berulang-ulang dan niat (jahat terdakwa-red) juga diulang-ulang," ucapnya. 

    Sesuai dari amar putusan majelis hakim tadi, ujar Steven Christian, terbukti para korban ini bukan korban dari Tiara. Tetapi, para korban ini adalah korban dari kedua terdakwa, yakni Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto. 

    "Kalaupun mereka (para terdakwa-red) mengikuti investasi ke Tiara dan lain sebagainya, hal itu di luar koridor kasus ini. Tidak ada korelasinya. Jadi, kalau disampaikan sebagai fakta hukum dalam kasus ini, saya ini miss-leading atau fungsi hukum yang salah," katanya.

    Menurut Steven Christian,  pihaknya atas putusan majelis hakim ini menyatakan banding melalui Jaksa. Karena hal-hal yang dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan oleh majelis hakim. Justru menurut para korban juga kabur, karena korban tahu akan fakta-fakta lainnya.

    "Salah satu pertimbangannya, terdakwa mempunyai anak kecil dan sebagainya. Kami tahu bagaimana mereka (terdakwa-red) merawat anaknya. Apakah mereka orang tua yang baik atau tidak," cetusnya.

    Sebelum melaporkan  kasus ini, secara persuasif mendatangi dan menagih mereka dengan cara baik-baik. Ketika korban datang , selalu ada minuman keras (miras).

    "Ketika ada miras secara rutin, apakah bisa disebut parenting yang baik ? Jadi, pertimbangan yang dianggap meringakan itu, menurut kami kabur. Total kerugian dari keseluruhan korban adalah Rp 1,3 miliar," ungkapnya.

    Korban langsung dari mereka,  adalah Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain, dan Ayu Cahya.  lebih.

     Dijelaskan Steven Christian,  bahwa para  korban ini tidak saling mengenal. "Tiara dalam persidangan juga menyatakan tidak pernah mengenal kami, sebaliknya kami pun tidak mengenal Tiara Natalia Alim,” lanjutnya. 

    Sebagai korban, Steven mengatakan, tidak pernah ada transaksi sekalipun ke rekeningnya Tiara Natalia Alim. Melainkan selalu ke rekening kedua terdakwa yakni, Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto.

    Pengakuan itu disampaikan Steven dan kawan-kawan karena terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan semenjak keduanya di laporkan ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2022.

    Kasus ini,  mulai macet pada Nopember 2021. Namun kedua terdakwa waktu itu mengatakan tidak. Mereka berasalan kekurangan armada akibat overload order. Ternyata sesuai fakta yang didapat pada Desember 2021 kedua terdakwa malah berdiri sendiri, masih mengepul dana, masih menawarkan SPK. Padahal saat itu Tiara sudah menyatakan stop.

    Nah, setelah macet kata Steven para korban masih menggunakan cara-cara persuasif melakukan penagihan.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Tiara Natalia Alim menunjukan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi.

     Adanya kerjasama tersebut, Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen setiap 14 hari dari profit kepada Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia Heryanto.

    Dan kemudian, Terdakwa Heksindo Gusti Nata menyuruh terdakwa Grace Velisia untuk mengunggah Whatsapp Story yang berisikan screenshot transaksi M-Banking uang masuk dari Tiara Natalia Alim yang bekerja pada bidang penjualan alat kesehatan secara online sebagai hasil dari kerjasama pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit yang terjadi.

    Nah, dengan postingan tersebut berhasil membuat terpikat Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya Sari. Terhitung sejak akhir bulan Maret 2021, Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menawarkan investasi kerjasama pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan.

    Agar para korban, yakni  Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya Sari tertarik, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menyampaikan kalimat “menjanjikan keuntungan sebesar 40% / 14 hari dari profit”.

    Untuk lebih meyakinkan, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menyampaikan mempunyai badan hukum yaitu CV. Graciondo Works yang beralamat di Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya sebagai perusahaan yang melakukan investasi pendanaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit. Meski belakangan diketahui badan hukum tersebut hanyalah fiktif belaka dikarenakan hanya sebuah grup perkumpulan dalam bidang sosial semata.

    Kedua terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia pada Nopember sampai Desember 2021 mengirimkan beberapa dokumen dalam bentuk pdf mengenai SPK Investasi Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit.

    Adanya SPK- SPK tersebut berhasil membuat para korban menyerahkan dana investasi kerjasama pengadaan alat kesehatan ke rekening Bank BCA 6155241407 atasnama Grace Velisia Heryanto kurang lebih sebesar Rp.1.393.146.500. 

    Akhrinya , terbongkar bahwa investasi berupa SPK yang ditawarkan oleh Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia ternyata tidak ada alias fiktif belaka.  (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Heksindo dan Grace Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Para Korban Merasa Belum Penuhi Rasa Keadilan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas