728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 Agustus 2023

    Terdakwa Alpard Jales Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Sangat Kecewa

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengdilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap  terdakwa Alpard Jales Poyono, yang tersandung dugaan perkara penganiayaan hingga meninggalnya korban, dengan hukuman 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, potong masa tahanan.

    "Menyatakan terdakwa Alpard Jales terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Sudarti SH MH  dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (15/8/2023).

    Sehabis sidang  Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni  Rendra Marsetyo SH hanya sedikit komentar.

     "Kami masih pikir-pikir, karena harus konsultasi dengan keluarga terdakwa dahulu," ujarnya singkat. 

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, yakni M Ardhan Hisbullah SH didampingi Dwi Nopianto SH mengatakan, atas putusan majelis hakim itu merasa sangat kecewa.

    "Kami sebagai Tim Penasehat Hukum  keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga korban sangat kecewa  atas putusan terdakwa, yang cuman divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. Kami sangat berharap  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  banding atas putusan tersebut mewakili rasa keadilan korban," katanya.

    Putusan itu sangat tidak memenuhi keadilan hukum bagi keluarga korban, karena tuntutannya 7 tahun.

    "Masak tuntutan 7 tahun, kok divonis 4,6 tahun," cetus M Ardhan SH dan Dwi Nopianto SH.

    Semua unsur dalam perbuatan pidana itu, menurut kami terpenuhi , kok vonis malah turun jauh, kenapa tidak sekalian dibebaskan saja, seperti terdakwa 2 (kedua).

    Terdakwa ini itu dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatannya yang menyebabkan kematian korban, ini perbuatan bukan hal yang tidak disengaja.

    Ini perkara kematian hilangnya nyawa lho dan terjadi dalam lingkup pendidikan institusi Poltekpel.

    "Harus ada efek jera agar menjadi akhir tidak terulang lagi di kemudian hari, ketika orang tua mengharapkan kesuksesan dengan pendidikan anaknya dan berbuah dengan kematian seperti ini," ungkapnya.

    "Ini kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang menangani dan mengadili perkara ini di PN Surabaya. Coba saja seandainya mereka yang mengalami seperti yang dialami keluarga korban, yaitu anaknya tewas. Adil atau tidak, terdakwa cuman divonis 4 tahun 6 bulan," tutup M Ardhan Hisbullah SH didampingi Dwi Nopianto SH beserta ayah dan paman korban. 

    Sebagaimana diketahui,   Jaksa Herlambang SH menuntut terdakwa Jales dengan tuntutan 7 (tujuh) tahun kurungan penjara. Terdakwa Alpard Jeles Poyono terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua JPU Pasal 351 ayat (3) KUHP. Menuntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.


    Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa pada hari  Minggu 5 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

    Korban  RFA dipukuli dibagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak.

    Setelah  memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban ‘ada yang sakit ta,? Kalau saki tak lihate” dan dijawab oleh korban ‘tidak senior’ lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.

    Akibat pemukulan tersebut membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak sehingga pelipis korban di bagian kanan terbentur tembok dan pipa.

    Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap dari korban RFA.(ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Alpard Jales Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Sangat Kecewa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas