SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Rapat pembahasan rencana perdamaian lanjutan dan/atau voting atas rencana perdamaian PT Mas Murni Indonesia (MMI) Tbk --pengelola Garden Palace Hotel Surabaya (dalam PKPU Tetap) digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/8/2023).
Rapat rencana perdamaian lanjutan ini, setelah Hakim Tunggal Erintua Damanik SH MH memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam 45 hari.
Dalam sidang PKPU ini, juga terlihat Bos PT MMI Tbk, yakni Jaya Santoso juga hadir dan memantau langsung proses jalannya sidang PKPU di PN Surabaya ini.
"Baiklah, pada tanggal 10 dengan acara pengajuan bukti-bukti dan keberatan.Lalu pada tanggal 11 dengan putusan untuk perbedaan nilai tersebut.Dan pada tanggal 15 dengan agenda voting," ucap Hakim Tunggal Erintua Damanik SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai, di ruang Cakra PN SUrabaya, Senin (7/8/2023).
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) PT MMI, yakni Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn, CTL, CPCLE, CPPPLS, CLCLS, CACLS menyatakan, PT MMI Tbk dengan kreditur Preverent diberikan waktu oleh Bawas pada tanggal 10 Agustus dengan acara pengajuan bukti-bukti dan keberatan.
"Lalu dilanjutkan pada tanggal 11 Agustus dengan putusan untuk perbedaan nilai tersebut. Homologasi hampir semuanya setuju, tinggal 3 kreditur Preveren itu hingga menyebabkan tertundanya proses homologasi," ucapnya.
Perihal adanya investor baru atau tidak itu, bukan menjadi ranah Kuasa Hukum.Hal itu masuk pada ranah Direktur (Perusahaan).
"Untuk bicara perpanjangan itu sudah ada dan disetujui oleh para Kreditur, tinggal permasalahan 3 Kreditur Preverent," katanya
Ditanya soal tagihan, Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn, CTL, CPCLE, CPPPLS, CLCLS, CACLS mengatakan, seingat dia RP 90 sampai RP 100 miliar. Nantinya, agenda voting akan dilanjutkan pada 15 Agustus
Untuk proses PKPU ini membutuhkan waktu dalam perjalanannya. Tanu mengharapkan terjadinya perdamaian.
PT MMI ingin terjadi perdamaian atau homologami terhadap PKPU yang dimaksudkan. Ini demi kepentingan yang sangat besar bagi para karyawan masih bekerja di perusahaan.
Menurut Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn,konsekuensi hukum kepailitan kepada para karyawan yang masih bekerja kasihan. Apalagi lapangan pekerjaan makin sangat menipis.
Untuk perdamaian secara UU Kepailitan harus ada rencana proposal perdamaian, ini terjadi homologasi dan disepakati oleh para pihak, yaitu debitur dan kreditur konkuren maupun separatis. Semuanya akan sama-sama saling bahagia.
Sementara itu, Kuasa Hukum 12 kreditur preference ( karyawan/Alfa, Elisa Marantika Dkk ), Yusron Marzuki SH MH mengatakan, hal terbaik dalam PKPU adalah berdamai.
"Ini krediturnya banyak sekali, saya mewakili 12 kreditur preperen yang sudah menang dalam perkara PHI. Saya tidak mau interevnsi yang lain. Total taguhan ada sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar