SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKN:Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), terpaksa dtunda oleh majelis hakim.
Sidang perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH Mhum ditunda hingga Rabu (9/9/2023), karena Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) atau Kuasa Hukumnya tidak hadir di persidangan.
"Tolong PP (Panitera Pengganti) agar Tergugat I dipanggil kembali, agar bisa hadir pada persidangan berikutnya pada pekan depan," ucapnya digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/8/2023), seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sebagaimana dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan, bahwa CV Kraton Resto sebagai mitra Kodam V / Brawijaya. CV Kraton menyewa tanah di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) dengan perjanjian kerjasama /MoU Nomor : MOU/05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tertanggal 28 September 2017.
Adapun jangka waktu kerjasama sampai 28 September 2047 dengan periodisasi 5 (lima) tahunan yang saat ini menginjak periode kedua , terhitung 28 September 2022 s/d 28 Desember 2027. Bahwa CV Kraton Resto memiliki hak berkelanjutan dalam perpanjangan obyek tersebut.
Bahwa Penggugat dengan akte perjanjian kerjasama sewa pemanfaatan aset TNI AD DHI.Kodam V/ Brawijaya yang saat itu ditandatangani oleh Bapak Panglima Kodam V/Brawijaya , Mayjend TNI Kustanto Widiatmoko MDA dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yang saat itu selaku Komisaris CV Kraton Resto mewakili dan untuk atas nama CV Kraton Resto.
Bahwa sekitar bulan Juni 2022 Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) menemui Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dengan maksud menawarkan kerjasama operasional dan mengembangkan restoran dengan branding baru Sangria by Planoza.
Kemudian Tergugat II tertarik dengan konsep kerjasama yang diajukan Tergugat I tersebut. Sehingga selanjutnya Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat II sebagai Komisaris CV Kraton Resto mewakili Direktur.
Dalam hal ini perjanjian kerjasama pengelolaan Restoran ' Sangria' by Planoza di Jl Dr Soetomo No.130 Surabaya yang dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH/PPAT di Surabaya.
Dengan akta perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 sebagai dasar hukum kerjasama pengelolan Restoran, yang di dalamnya perjanjian a quo terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak untuk membuatnya.
Dan selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2017 berdasarkan akta perubahan perusahaan Nomor 2 di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH telah terjadi pergantian jabatan Direksi yakni Fifie Pudjihartono (Penggugat) menjadi Direktur dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II) semula sebagai Komisaris.
Setelah ditandatangi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017. Selanjutnya, Tergugat II membangun bangunan Restoran yang bernama Planoza selama hampir 2 (dua)tahun.
Restoran "Shangria" by Planoza di Jl Dr Soetomo No 130 SUrabaya yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Gunawan SH. Notaris/PPAT di Surabaya dengan akta perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 antara Effendi Pudjihartono (Tergugat II) yang mewakili CV Kraton Resto, selaku Pihak Pertama dan NY Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), selaku Pihak Kedua. Dalam perjanjian pengelolaan a quo telah disebutkan dengan jelas dan terang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Bahwa akibat Restoran Shangria by Planoza yang disegel oleh Turut Tergugat II, menyebabkan Tergugat II atas kuasa dari Penggugat mengalami kerugian yang besar, karena tidak dapat melanjutkan usaha yang diperkirakan besarnya nilai kerugian adalah RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), berdasarkan revenue sejak ditutupnya/disegelnya Restoran Shangria by Planoza.
Jadi total kerugian dari Penggugat adalah Rp 1.974.888.453 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).
Adapun nilai dari kerugian immateriil yang disebabkan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya adalah nama baik Resto Shangria by Planoza milik Penggugat rusak dari kalangan bisnis dan pelanggan.
Penggugat kehilangan pelanggan, penggugat kehilangan pendapatan, dan dan rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/ Brawijaya. Nilai kerugian immateriil diperkisakan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Sehabis sidang, Penggugat melalui Kuasanya Arif Nuryadin SH.MM berharap, Restoran Shangria by Planoza bisa dibuka kembali oleh Turut Tergugat II , biar bisa BEP (Break Event Point) minimal.
"Kami berharap Resto Shangria bisa dibuka kembali dan klien kami bisa BEP minimal. Sehingga ada profit nantinya. Klien kami sudah melakukan investasi Rp 10 miliar lebih. Sekarang sudah ditutup sekitar 6 (enam) bulan," kata Arif Nuryadin SH.MM.
Dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan,bahwa Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya cq majelis hakim yang menangani, memeriksa serta mengadili perkara ini, agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menghukum Tergugat I untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang besarnya Rp 1.974.888.453 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) kepada Penggugat.
.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil yang besarnya Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar