SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan 5 (lima) terdakwa kawanan yang diduga melakukan perampokan di rumah dinias (rumdis) Walikota Blitar, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap adalah Huda atau Medi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah polisi penangkap sebanyak 7 (tujuh) orang. Di antaranya adalah Agus Purnomo, Dika Agus Rohman, dan Ali Toran yang diperiksa secara bersamaan.
Setelah Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan JPU Basuki Wiryawan SH, Yulistiono SH dan kawan kawan bertanya lebih dahulu pada para saksi.
Jaksa bertanya pada saksi Agus Purnomo Sigit (Polda Jatim), apa yang saudara lakukan dalam perkara ini ?
"(Atas) kejadian perampokan di Rumdis Walikota Blitar, saya melakukan olah Kejadian Tempar Perkara (TKP) sampai penangkapan. Juga melakukan mapping data pelaku lama dan mengarah pada beberapa pelaku, yakni Nathan Dkk," jawab saksi.
Lalu, saksi Agus Purnomo bersama tim lainnya melakukan penangkapan Nathan Dkk. Nathan berhasil ditangkap di Bandung sekitar jam 2 siang. Pelaku kooperatif ketika ditangkap dan dilakukan interogasi.
"Kami menyita 3 (tiga) senjata api dan menginterogasi siapa saja yang terlibat dalam perampokan dan dilakukan pengejaran. Akhirnya, Asmuri, Oki dan Jayadi berhasil ditangkap. Namun, Medi keburu kabur dan masuk DPO," ucapnya.
Diketahui dari pelaku, bahwa mendapatkan informasi dari salah satu temannya di LP Sragen, Jawa-Tengah tentang kebiasaan dan situasi di RUmdis Walikota Blitar sehari-harinya.
Kawanan rampok membeli senpi dari perkenalan temannya di LP. Untuk jenis pistol Cold dibeli Rp 25 juta dan pistol rakitan RP 5 juta dan pistol lainnya Rp 10 juta.
"Pembelian 3 senpi itu dari Nathan alias Mudjiadi. Dia membeli senpi, setelah ketemu mantan walikota dan diceritai adanya uang dan seluk -beluk di RUmdis walikota Blitar," ujarnya.
Nah, setelah Nathan Dkk lepas dan bebas dari Lapas, melakukan survei dan eksekusi perampokan di Rumdis Walikota. Mereka mengajak rapat dan menelepon temannya.
Nathan sempat diceritai Samanhudi bahwa kondisi Rumdis Walikota kalau tahun baru, banyak uang disimpan di sana.
"Para terdakwa itu residivis semuanya. Kami menyita 3 senpi dan mobil Innova yang dipakai oleh kawanan rampok," ucapnya.
Semenatra itu, saksi Dika Agus Rohman mengatakan, diirnya dan Ali Toran menangkap Asmuri di Sumatera Utara. Asmuri ikut merampok di RUmdis Walikota setelah dihubungi Nathan.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, yakni Victor SH mengungkapkan, bahwa Nathan mengakui membeli senpi tersebut, dan ada 3 senpi,serta ada pelurunya.
"Mereka ini residivis dan pengalaman. Pada pemeriksaan terdakwa akan saya tanyakan tentang pembelian senpi itu. Samanhudi hanya menjelaskan terkait kondisi Rumdis Walikota Blitar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar