728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 07 Agustus 2023

    Gugatan Cerai DKK dan LJA Berakhir Damai dan Rujuk Kembali

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Gugatan perceraian dan gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh DKK (Penggugat) melawan LJA (Tergugat) berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin  (7/8/2023). 

    Oleh karena keduanya mengambil keputusan berdamai, membuat Kuasa Hukum Penggugat  (DKK), yakni Erles Rareral SH MH--Pengacara kondang Jakarta, kelahiran Ende Flores menyatakan, rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

    "Saya  mendatangi PN Surabaya dalam perkara gugatan perceraian antara DKK (Penggugat) dan suaminya, LJA (Tergugat). Nyatanya Puji Tuhan hari ini, mereka mengambil keputusan untuk berdamai," ucapnya di PN Surabaya, Senin (7/8/2023).

    Tadi , kata Erles Rareral SH MH , pihaknya melapor ke majelis hakim , bahwa kedua anak manusia ini bersepakat untuk rujuk dan damai kembali.

    "Mereka bersepakat untuk rujuk dan damai kembali. Selayaknya sebagai suami dan istri," tegasnya.

    Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada 8 Desember 2007 berdasarkan kutipan AKta Nikah Nomor 05/G/2007 yang dibuat dan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil pada 10 Desember 2007.

    Dari pernikahan Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 (satu) anak perempuan yang bernama SAA lahir di SUrabaya pada 23 Agustus 2014.

    Bahwa sejak menikah Tergugat bertempat tinggal di rumah Penggugat. Sejak menikah sampai saat ini sering terjadi perselisihan  dan pertengkaran  yang disebabkan oleh Tergugat mempunyai temperamen  yang sangat tinggi, tidak menghargai kedua orang tua Penggugat, tidak mau mencari pekerjaan.

    Bahwa Tergugat tidak mau membantu pekerjaan rumah tangga, mengatakan cerai pada Penggugat saat berada di gereja dan didengar oleh  orang gereja, tidak pernah menghargai Penggugat sebagai isteri.

    Terkadang Tergugat kasar terhadap anak Penggugat dan Tergugat, serta tidak memberi nafkah lagi.bahwa dikarenakan anak Penggugat dan Tergugat masih di bawah umur.

    Maka untuk hak asuh anak Penggugat dan Tergugat  yang bernama SAA lahir di Surabaya -ada 23 Agustus 2014. Mohon untuk hak asuh anak tersebut  diberikan pada Penggugat.

    Berdasarkan pasal 39 ayat (2) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan. 

    Bahwa antara suami dan istri ini tidak akan hidup sebagai suami-istri. Jo pasal 19 PP 9/1975 menyatakan bahwa antara suami - istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran , serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Cerai DKK dan LJA Berakhir Damai dan Rujuk Kembali Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas