SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) dan Kuasa Hukumnya tidak hadir pada sidang mediasi sebelumnya, Rabu (16/8/2023).
Akhirnya, pada sidang mediasi yang digelar Rabu (23/8/2023) , Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) dan Kuasa Hukumnya hadir pada sidang mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKN:Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II).
Pada sidang mediasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby ini dihadiri Para Pihak dan dipimpin oleh Hakim Mediator, Suartha SH MH di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung cukup singkat saja.
Setelah Hakim Mediator Suartha SH MH membuka sidang mediasi, dan menanyakan Para Pihak apakah sudah mengetahui perihal gugatan wanprestasi kali ini, yang didahului sidang mediasi.
Lucunya, Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) justru bertanya, bahwa Tergugat I kerjasama dengan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), kenapa Tergugat I digugat sekarang ini .
" Saya kerjasama dengan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), kenapa saya digugat sekarang ini ? Saya sebenarnya mau tanya, apa sih perkara gugatan ini," ucap Tergugat I yang ditirukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin SH.MM.
Kemudian Kuasa Hukum Tergugat I menyatakan, bahwa Tergugat I akan mengajukan proposal penawaran perdamaian, terkait mediasi itu nantinya.
Setelah mendengar hal ini, Hakim Mediator Suartha SH MH langsung mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/8/2023) untuk memberikan kesempatan pada Tergugat I untuk mengajukan penawaran proposal perdamaian itu.
Sebagaimana diutarakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin SH.MM, bahwa sebenarnya yang menyebabkan masalah ini adalah Ellen Sulistyo SE (Tergugat I).
"Kita memiliki kerjasama dan menunjuk Ellen Sulistyo SE untuk menjalankan usaha restoran Sangria. Dalam kerjasama dengan Ellen Sulistyo SE ( T-1 ) itu, ada perjanjian dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun demikian, faktanya, Ellen Sulistyo SE tidak melaksanakannya dengan baik. Misalnya, pembayaran PNBP, pajak, dan lainnya tidak dilakukan oleh Ellen. Dampaknya, restoran Sangria ditutup oleh Kodam V/Brawijaya.
"Sebenarnya masalahnya berada di Ellen Sulistyo SE (T-1) atau Tergugat utama. Sementara itu, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) digugat, karena yang menandatangani dengan Ellen (T-I). Padahal, sebetulnya Effendi (T-II) sudah melakukan tugasnya dengan benar," ujar Arief Nuryadin SH.MM.
Bahkan, selama Effendi Pudjihartono (T-II) sendiri yang mengelola Resto the Pianoza pada periode 5 tahun pertama, lancar-lancar saja dan tidak pernah ada masalah apapun.
Justru, ketika bekerjasama dengan Ellen, ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi.
Hal ini terlihat selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah menyampaikan laporan keuangan terhitung September hingga akhir April 2023 ( 7 bulan). Jika ditotal nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Akan tetapi, servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) .
Dalam mediasi kali ini, Penggugat akan bersikukuh dalam gugatan itu. Perihal ada rundingan (pengajuan proposal perdamaian-red) dan ketemunya berapa, adalah hal lain.
Hal itu sepenuhnya tergantung pada pertimbangan Penggugat, apakah layak atau tidak diberikan pada Penggugat.
Ditambahkan Arief Nuryadin SH.MM, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu hasil mediasi itu seperti apa nantinya.
Dan apalagi Tim Investigasi dari Mabes AD telah turun pada hari Selasa (22/3/2023) memeriksa objek tanah dan bangunan 'resto Sangria" yang ditutup sepihak oleh Kodam V/Brawijaya dan ada terobosan penyelesaian dibukanya kembali agar pihak mitra tidak dirugikan.
"Jadi, kita tidak akan berhenti pada perdatanya saja. Kemungkinan perkara pidananya juga dinaikkan. Ellen itu sebagai operator , ketika memungut atas nama kami , kemudian tidak disetorkan itu, bisa terkena pidana," katanya.
Dalam perkara hal ini, sebenarnya ada unsur penggelapan dalam jabatan , ada pula dugaan korupsi penggelapan pajak dan penipuan.
Dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan,bahwa Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya cq majelis hakim yang menangani, memeriksa serta mengadili perkara ini, agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menghukum Tergugat I untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang besarnya Rp 1.974.888.453 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) kepada Penggugat. Dan juga menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil yang besarnya Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar