SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKN:Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), terpaksa ditunda sampai Rabu (23/8/2023) mendatang.
Sidang mediasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby yang seharusnya dipimpin oleh Hakim Mediator, Suartha SH MH di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Namun, karena Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) maupun Kuasa Hukumnya tidak bisa hadir, terpaksa ditunda pada pekan depan. Padahal pada sidang kedua, Rabu (9/8/2023) Ellen hadir dan menyanggupi untuk hadir pada mediasi.
Hari ini, Rabu (16/8/2023) pada sidang mediasi, Ellen tidak hadir dan tidak ada itikad baik untuk ketaatan hukum.
Penggugat melalui Kuasanya Arif Nuryadin SH.MM menyatakan, dalam mediasi itu prinsipal wajib hadir, namun kali ini prinsipal Ellen Sulistyo SE ( T-1 ) tidak datang menjadi pertimbangan, mediasi ini ditunda.
"Akan dilakukan mediasi lagi pada minggu depan. Sebenarnya, yang menimbulkan masalah adalah T-I itu. Karena kita punya kerjasama dan menunjuk Ellen Sulistyo SE untuk menjalankan usaha kita atau restoran kita, dengan memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban yang seharusnya diselesaikan apa-apa saja. Hal itu kita notarialkan," ucapnya.
Menurut Arif Nuryadin SH.MM , kerjasama dengan Ellen Sulistyo SE ( T-1 ) itu ada perjanjian dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi, Ellen Sulistyo SE tidak melaksanakannya. Mulai dari pembayaran PNBP, pajak, dan lainnya tidak dilakukan. Sehingga eksesnya, restoran Shangria ditutup oleh Kodam.
"Sebetulnya masalahnya di Ellen Sulistyo SE ( T-1 ). Bu Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (T-I) atau Tergugat utama. Sedangkan Effendi Pudjihartono (Tergugat II) digugat, karena yang menandatangani dengan Ellen (T-I). Padahal Effendi (T-II) sudah melakukan tugasnya dengan benar. Cuman Ellen (T-I) yang bermasalah ," ujarnya.
Sebelumnya,, selama Effendi (T-II) sendiri yang mengelola Resto the Pianoza (sebelumnya rebranding menjadi Sangria by the Pianoza) selama periode 5 tahun pertama lancar-lancar saja, tidak pernah ada permasalahan.
Dan ketika ada kerjasama dengan Ellen, ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi.
Selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 ( 7 bulan). Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar. Servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen.
Apa yang seharusnya dalam perjanjian itu, dibayarkan oleh Ellen supaya dipenuhi semuanya dalam gugatan. Dalam mediasi pun Penggugat akan bersikukuh dalam gugatan itu. Soal ada rundingan dan ketemunya berapa itu adalah hal lain. Tergantung pada pertimbangan Penggugat, apakah layak atau tidak diberikan pada Penggugat.
"Ada ranah pidana nantinya. Contohnya, dalam proses manajemen , Ellen menjalankan bisnis itu ada hal-hal yang dipungut dari pekerja maupun pajak yang tidak dibayarkan. Hal itu sudah pidana semuanya. Kalau ada pajak yang tidak disetorkan dan disembunyikan, hal itu sudah masuk ranah pidana. AKan ditindak lanjuti semua kemungkinan hukum yang menimpa dia (Ellen)," kata Arif Nuryadin SH.MM.
Akan ditunggu dulu hasil mediasi nantinya, dan persidangan sejauh mana. Nantinya, yang mengacu ke arah pidana akan jalan juga. Jadi, tidak hanya perkara perdata saja yang akan dituntut.
"Kita tidak akan berhenti pada perdatanya saja. Kemungkinan perkara pidananya juga dinaikkan. Ellen itu sebagai operator , ketika memungut atas nama kami , kemudian tidak disetorkan bisa terkena pidana," cetusnya.
Dalam hal ini, ada unsur penggelapan dalam jabatan , dugaan korupsi penggelapan pajak dan penipuan.
Sebagaimana dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan, bahwa CV Kraton Resto sebagai mitra Kodam V / Brawijaya. CV Kraton di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) dengan perjanjian kerjasama /MoU Nomor : MOU/05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tertanggal 28 September 2017.
Adapun jangka waktu kerjasama sampai 28 September 2047 dengan periodisasi 5 (lima) tahunan yang saat ini menginjak periode kedua , terhitung 28 September 2022 s/d 28 Desember 2027. Bahwa CV Kraton Resto memiliki hak berkelanjutan dalam perpanjangan obyek tersebut.
Bahwa Penggugat dengan akte perjanjian kerjasama pemanfaatan aset TNI AD DHI.Kodam V/ Brawijaya yang saat itu ditandatangani oleh Bapak Panglima Kodam V/Brawijaya , Mayjend TNI Kustanto Widiatmoko MDA dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yang saat itu selaku Komisaris CV Kraton Resto mewakili dan untuk atas nama CV Kraton Resto.
Bahwa sekitar bulan Juni 2022 Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) menemui Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dengan maksud menawarkan kerjasama operasional dan mengembangkan restoran dengan branding baru Sangria by Pianoza.
Kemudian Tergugat II tertarik dengan konsep kerjasama yang diajukan Tergugat I tersebut. Sehingga selanjutnya Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat II sebagai Komisaris CV Kraton Resto mewakili Direktur.
Dalam hal ini perjanjian kerjasama pengelolaan Restoran ' Sangria' by Pianoza di Jl Dr Soetomo No.130 Surabaya yang dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH/PPAT di Surabaya.
Dengan akta perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 sebagai dasar hukum kerjasama pengelolan Restoran , yang di dalamnya perjanjian a quo terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak untuk membuatnya.
Dan selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2017 berdasarkan akta perubahan perusahaan Nomor 2 di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH telah terjadi pergantian jabatan Direksi yakni Fifie Pudjihartono (Penggugat) menjadi Direktur dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II) semula sebagai Komisaris.
Setelah ditandatangi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017. Selanjutnya, Tergugat II membangun bangunan Restoran yang bernama Pianoza selama hampir 2 (dua)tahun.
Restoran "Shangria" by Pianoza di Jl Dr Soetomo No 130 SUrabaya yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Gunawan SH. Notaris/PPAT di Surabaya dengan akta perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 antara Effendi Pudjihartono (Tergugat II) yang mewakili CV Kraton Resto, selaku Pihak Pertama dan NY Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), selaku Pihak Kedua. Dalam perjanjian pengelolaan a quo telah disebutkan dengan jelas dan terang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Bahwa akibat Restoran Sangria by Pianoza yang disegel oleh Turut Tergugat II, menyebabkan Tergugat II atas kuasa dari Penggugat mengalami kerugian yang besar, karena tidak dapat melanjutkan usaha yang diperkirakan besarnya nilai kerugian adalah RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), berdasarkan revenue sejak ditutupnya/disegelnya Restoran Shangria by Pianoza.
Jadi total kerugian dari Penggugat adalah Rp 1.974.888.453 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).
Adapun nilai dari kerugian immateriil yang disebabkan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya adalah nama baik Resto Sangria by Planoza milik Penggugat rusak dari kalangan bisnis dan pelanggan.
Penggugat kehilangan pelanggan, penggugat kehilangan pendapatan, dan dan rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/ Brawijaya. Nilai kerugian immateriil diperkisakan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Sehabis sidang, Penggugat melalui Kuasanya Arif Nuryadin SH.MM berharap, Restoran Sangria by Pianoza bisa dibuka kembali oleh Turut Tergugat II , biar bisa BEP (Break Event Point) minimal.
"Kami berharap Resto Sangria bisa dibuka kembali dan klien kami bisa BEP minimal. Sehingga ada profit nantinya. Klien kami sudah melakukan investasi Rp 10 miliar lebih. Sekarang sudah ditutup sekitar 3 (tiga) bulan," kata Arif Nuryadin SH.MM.
Dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan,bahwa Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya cq majelis hakim yang menangani, memeriksa serta mengadili perkara ini, agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menghukum Tergugat I untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang besarnya Rp 1.974.888.453 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) kepada Penggugat.
.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil yang besarnya Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar