728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 02 Agustus 2023

    Dampak Restoran Shangria Ditutup, Kraton Resto Mencari Keadilan Dengan Menggugat Para Pihak

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKN:Kota Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), digelar d ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/8/2023).

    Sidang perkara No.684/Pdt.G/2023/PN SBy dibuka oleh Hakim Ketua Sudar SH Mhum dan dinyatakan terbuka untuk umum. 

    Kemudian, Hakim ketua Sudar SH memerintahkan kepada Panitera Pengganti (PP) untuk memanggil kembali Tergugat I dan diminta hadir di persidangan pada Rabu (9/9/2023) mendatang.

    "Tolong, Tergugat I dipanggil kembali, agar bisa hadir pada persidangan berikutnya pada pekan depan," ucapnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir. 

    Dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan, bahwa CV Kraton Resto sebagai mitra Kodam V / Brawijaya. CV Kraton menguasai berdasarkan perjanjian kerjasama atas tanah di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) dengan perjanjian kerjasama /MoU Nomor : MOU/05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tertanggal 28 September  2017.

    Di mana jangka waktu kerjasama sampai 28 September 2047 dengan periodisasi 5 (lima) tahunan yang saat ini menginjak periode kedua , terhitung 28 September 2022 s/d 28 Desember 2027. Bahwa CV Kraton Resto memiliki hak berkelanjutan dalam perpanjangan obyek tersebut.

    Bahwa Penggugat dengan akte perjanjian kerjasama sewa pemanfaatan aset TNI AD DHI.Kodam V/  Brawijaya yang saat itu ditandatangani oleh Bapak Panglima Kodam V/Brawijaya , Mayjend TNI Kustanto Widiatmoko MDA dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yang saat itu selaku Komisaris CV Kraton Resto mewakili dan untuk atas nama CV Kraton Resto.

    Bahwa sekitar bulan Juni 2022 Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) menemui Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dengan maksud menawarkan kerjasama  operasional dan mengembangkan restoran dengan branding baru Sangria by Planoza.

    Kemudian Tergugat II tertarik dengan konsep kerjasama yang diajukan Tergugat I tersebut. Sehingga selanjutnya Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat II sebagai Komisaris CV Kraton Resto mewakili Direktur.

    Dalam hal ini perjanjian kerjasama pengelolaan Restoran ' Sangria' by Planoza  di Jl Dr Soetomo No.130 Surabaya yang dibuat di hadapan  Notaris Ferry Gunawan SH/PPAT di Surabaya.

    Dengan akta  perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 sebagai dasar hukum kerjasama pengelolan Restoran, yang di dalamnya perjanjian a quo terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak untuk membuatnya.

    Dan selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2017 berdasarkan akta perubahan perusahaan Nomor 2 di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH telah terjadi pergantian jabatan Direksi yakni Fifie Pudjihartono (Penggugat) menjadi Direktur dan  Effendi Pudjihartono  (Tergugat II) semula sebagai Komisaris.

    Setelah ditandatangi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017. Selanjutnya, Tergugat II membangun bangunan Restoran yang bernama Planoza selama hampir 2 (dua)tahun.

    Restoran "Shangria" by Planoza di Jl Dr Soetomo No 130 SUrabaya yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Gunawan SH. Notaris/PPAT di Surabaya dengan akta perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 antara Effendi Pudjihartono  (Tergugat II) yang mewakili CV Kraton Resto, selaku Pihak Pertama dan NY Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), selaku Pihak Kedua. Dalam perjanjian pengelolaan a quo telah disebutkan dengan jelas dan terang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    Bahwa akibat Restoran Shangria by Planoza yang disegel oleh Turut Tergugat II, menyebabkan Tergugat II  atas kuasa dari Penggugat mengalami kerugian yang besar, karena tidak dapat melanjutkan usaha yang diperkirakan besarnya nilai kerugian adalah RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), berdasarkan revenue sejak ditutupnya/disegelnya Restoran Shangria by Planoza.

    Jadi total kerugian dari Penggugat adalah Rp 1.974.888.453 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).

    Adapun nilai dari kerugian immateriil yang disebabkan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya adalah nama baik Resto Shangria by Planoza milik Penggugat rusak dari kalangan bisnis dan pelanggan. 

    Penggugat kehilangan pelanggan, penggugat kehilangan pendapatan, dan dan rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/ Brawijaya. Nilai kerugian immateriil diperkisakan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, Tergugat II yang melaksanakan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Tergugat I, sehingga Tergugat I mempunyai kewajiban-kewajiban pembayaran kepada CV Kraton Resto untuk hasil dari pengelolaan Restoran Shangria tersebut.

    "Termasuk pembayaran PNPB yang harus dibayarkan kepada negara, yang dibayarkan Tergugat I melalui Tergugat II diteruskan ke Kodam V/Brawijaya. Oleh karena perjanjian pengelolaan tersebut berhenti, akibat Restoran ditutup oleh Turut Tergugat II. Makanya, CV Kraton menggugat Tergugat I, Tergugat II dan TT," katanya.

    Penggugat melalui Kuasanya Arif Nuryadin S.Pd. SH.MM berharap, Restoran Shangria by Planoza bisa dibuka kembali oleh Turut Tergugat II dan menerima pembayaran PNBP dari Tergugat II, setelah kode ebilling dan perintah membayar dari Turut Tergugat I (KPKNL Kota Surabaya) agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. (ded)






























































    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dampak Restoran Shangria Ditutup, Kraton Resto Mencari Keadilan Dengan Menggugat Para Pihak Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas