SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Anggara, yang tersandung dugaan peredaran obat terlarang, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Agus--polisi penangkap-- yang didengar keterangannya di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Anggara digelar secara off-line, dihadirkan di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Marper SH MH , dengan Hakim anggota, AA Agung Parnata SH MH dan Sudarti SH MH.
Setelah Hakim Ketua Marper SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa untuk bertanya terlebih dahulu kepada saksi.
"Silahkan Pak Jaksa untuk bertanya pada saksi ini !," ucapnya singkat.
Jaksa pun bertanya pada saksi Agus, apakah penangkapan terdakwa atas laporan masyarakat ?
"Ya benar Pak Jaksa. Adanya laporan dari JNE--jasa pengiriman barang--bahwa ada pengiriman obat keras yang tidak ada resep dokternya," jawab saksi.
Terdakwa Anggara ditangkap oleh polisi di rumahnya bersama anaknya di Jl Gubeng Kertajaya 5 C, Surabaya. Waktu itu, ditemukan 1 (satu) botol obat keras (jenis obat penenang) sebanyak 1.000 butir.
"Yang pesan obat keras itu adalah terdakwa pada 16 Mei 2023. Untuk transaksi obat ini, terdakwa melakukan transfer ke Tokopedia seharga Rp 550.000. Selain itu, juga ditemukan Hp milik terdakwa yang dipakai untuk transaksi," ucap saksi Agus.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Budi Sampurno SH bertanya pada saksi, mengenai bagaimana saudara saksi tahu ada pengiriman obat terlarang sebanyak 1.000 biji itu ?
"Ada laporan dari JNE, bahwa ada pengiriman obat keras tidak ada resep dokternya," jawab saksi.
Kembali PH Budi Sampurno SH bertanya pada saksi, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa sebagai pengedar dan memproduksi orang terlarang, bagaimana pendapat saksi ?
"Terdakwa cuma sebagai pemakai saja," jawab saksi singkat.
Dijelaskan saksi Agus, bahwa penjual masih menjadi Target Operasi (TO). Dalam keterangan pengiriman bahwa pengirim obat terlarang itu adalah apotik.
"Kami tinggal menunggu perintah pimpinan atau atasan untuk memangkap penjualnya saja. Intinya, untuk membeli obat terlarang itu harus pakai resep dokter," ujarnya.
Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Marper SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Sehabis sidang, Budi Sampurno SH menerangkan, bahwa intinya terdakwa Anggara itu hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri. Karena dia habis keluar dari AN Tevedan dikasih pesangon, lantas mengalami stress.
"Jadi, obat itu dipakai sendiri. Beli 1000 biji itu hanya Rp 500 ribu. Itu hanyalah obat penenang. Hanya obat biasa dan tidak ada resep dokter. Padahal , dakwaan Jaksa adalah pengedar obat penenang. Jadi, terdakwa bukan pengedar," katanya.
Padahal, obat itu baru datang dan belum dipakai oleh terdakwa sendiri. Tidak ada bukti bahwa terdakwa adalah pengedar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar