SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati, yang tersandung dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, digelar di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Setelah Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan terdakwa Liliana untuk membacakan pledoinya terlebih dahulu.
Dalam pledoinya , terdakwa Liliana menyatakan, bahwa dia tidak pernah keluar dari perkumpulan. Pengunduran diri sesuai Anggaran Dasar harus ada surat tertulis pada pendiri dan diserahkan Badan Pengurus Perkumpulan.
"Jika nama pembinaan mental karate diganti, dengan senang hati akan mengundurkan diri. Selama ini, tidak ada pernyataan pengunduran diri dari saya ," ujar terdakwa Liliana.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, adanya uang arisan Rp 7,9 miliar, Liliana tidak jadi mundur dari perkumpulan, setelah mendengar dari Sekjen Erik Sastrodikoro.
Bahwa ada arisan RP 7,9 miliar, semua bidang harus membuat laporan tahunan. Erik harus bertanggungjawab soal uang arisan itu. Saat Rakernas, seharusnya harus ada laporan uang arisan dan harus dipertanggungjawabkan oleh Erik.
"Akan tetapi Erik tidak membuat laporan pertanggungjawaban uang arisan itu.Saldo rekening uang arisan di BCA tersisa Rp 22 juta pada 31 Oktober 2021. Uang ada di rekening bank lain. Padahal, yang lain tidak tahu. Saya didhzolimi, karena melindungi warga Perkumpulan," ucap terdakwa Liliana.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR Gregorius SH MH mengatakan, pihaknya memohon majelis hakim agar terdakwa Liliana dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan.
"Karena tidak terbukti besalah. Dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa membuktikan bahwa Liliana bersalah. Liliana benar-benar tidak pernah mengundurkan diri," katanya.
Setelah pembacaan pledoi, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Darwis SH, apakah akan mengajukan replik pada persidangan berikutnya.
"Kami tidak mengajukan replik dan tetap pada tuntutan Yang Mulia," cetusnya di depan persidangan.
Oleh karena itu, pada persidangan 8 Agustus 2023 akan dilakukan putusan yang diambil oleh majelis hakim.
"Hakim akan mengambil putusan pada Selasa (8/8/2023) mendatang," ungkapnya singkat.
Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutannya, JPU Darwis SH menyatakan, bahwa terdakwa Liliana terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 ayat (1) KUHP berikut seluruh unsur-unsurnya.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Karena itu, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.,” ucap Jaksa Darwis dalam surat tuntutannya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar