SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Tibalah saatnya pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati.
Guna mempertahankan haknya sebagai pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokushinkai, Liliana justru dituntut dengan hukuman pidana penjara 4,5 tahun, yang diduga memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik.
"Terdakwa Liliana terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 ayat (1) KUHP berikut seluruh unsur-unsurnya. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Karena itu, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap Jaksa Darwis dalam surat tuntutannya.
Pembacaan surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Darwis SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/7/2023), tentu saja mengejutkan para pengunjung sidang.
Sebab, pijakan dan pertimbangan yang diambil Jaksa Darwis menyatakan, bahwa Liliana terbukti menggunakan Akta Nomor 8 tahun 2022 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengkounter akta No 16 tahun 2020 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.
Lebih mengejutkan lagi, ketika Jaksa Darwis SH juga menyatakan jika Liliana juga telah menggunakan akta nomor 8 Tahun 2022 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri.
Adapun hal yang memberatkan, ujar Jaksa Darwis SH, bahwa perbuatan dari terdakwa sudah merugikan orang lain, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Liliana Herawati, yakni Benny Ruston SH,.MH menyatakan, luar biasa dan memperhatikan dalam tuntutannya Jaksa selalu berdasarkan pada fakta persidangan.
Akan tetapi, tidak disebutkan fakta persidangan apa dan saksi siapa yang menerangkan tentang hal seperti demikian.
“Untuk keterangan ahli yang disampaikan, termasuk ahli bahasa tidak disebutkan,” tegas Benny Ruston SH,.MH .
Sebab,keterangan yang disampaikan oleh ahli bahasa dan ahli perdata, justru kontradiktif. Misalnya, ahli bahasa menyebutkan bahwa syarat mundurnya harus di rubah dulu namanya. Sedangkan ahli perdata menyampaikan hal itu berdiri sendiri-sendiri.
Ketika disinggung perihal tuntutan 4,5 tahun jaksa terhadap Liliana tersebut, apakah tidak benar,?
"Bukan tidak benar, justru bagi kami jaksa menuntut seperti itu subyektifnya dia (subyektif sekali-red). Kami akan menuangkan dalam pledoi dan mengklarifikasi bahwa apa yang dituntut Jaksa itu tidak benar,” kata Benny Ruston SH,.MH
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kaicho Liliana Herawati menyebut kasus yang menjerat dirinya bermula dari adanya polemik seputar akumulasi Dana Arisan yang terkumpul.
Pada arisan periode pertama tahun 2007, ketua arisannya Rudi Hartono dan tidak ada masalah, rekening arisan atas nama Bambang Haryo dan Usman Wibisono.
Adapun arisan periode kedua ketuanya tetap Rudi Hartono, tidak ada masalah dan ada saldo. Arisan periode ketiga rekeningnya atas nama Rudi Hartono, Erick Sastrodikoro dan Sunur.
Justru, arisan periode keempat mulai memakai rekening atas nama Perkumpulan dan yang ditandatangani Tjandra Srijaya.
Perihal polemik dana arisan tersebut Liliana selaku pimpinan pernah menandatangani surat penagihan uang arisan kepada Tjandra Srijaya dkk agar segera mengembalikan uang arisan dari rekening Perkumpulan ke rekening Yayasan. Nominalnya sekitar Rp 11 miliar lebih. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar