SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa Kristhiono Gunarso , Bos PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Octavianus Sabon Taka,SH,CLA didampingi rekan -rekan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/7/2023).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Octavianus Sabon Taka,SH,CLA menyatakan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan, sebagaimana yang didakwakan maupun yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atau sama-sekali tidak memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan , baik dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua atau dakwaan ketiga.
Bahkan terbukti JPU telah merekayasa dan mengabaikan fakta-fakta kebenaran materiil yang telah terungkap dalam persidangan, yaitu bahwa unsur yang didakwakan Jaksa sama-sekali tidak terpenuhi.
Karena Promissory Note (PN) yang diterbitkan oleh PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri merupakan surat sanggup bayar basic core adalah pinjam-meminjam. Di mana telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang sejak awal mengetahui dan dijelaskan mengenai resiko.
Maka tidak ada unsur penipuan dan tidak dapat dipidana, serta terbukti tidak ada dana yang dikuasai demi kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa Promissory Note (PN) yang diterbitkan oleh PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri adalah surat sanggup bayar yang memiliki perbedaan karakteristik dengan simpanan layaknya tabungan, giro, deposito atau yang dipersamakan dengan itu.
Karena PN tunduk tunduk terhadap pasal 174 KUHD, bukan Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Maka, terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana ketentuan pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Bahwa selanjutnya, dengan adanya kesepakatan dalam konsep hukum pinjam-meminjam. Di mana terjadi gagal bayar atau tidak terpenuhinya prestasi dari surat sanggup atau PN yang diterbitkan oleh PT Corpus Prima Mandiri atau PT Corpus Asa Mandiri (dengan terdakwa selaku Direktur Utamanya).
Maka sudah seharusnya perbuatan tersebut merupakan perbuatan dalam lingkup hukum keperdataan, atau tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Oleh karenanya, PT Corpus Prima Mandiri atau PT Corpus Asa Mandiri yang tidak melaksanakan kewajibannya sudah seharusnya dikualifikasikan telah melakukan wanprestasi.
Sebab itulah, sebagaimana dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menentukan bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas lasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjianutang-piutang.
"Maka kami Penasehat HUkum dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat dan bijaksana berkenan memutuskan dan menyatakan surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa dalam perkara ini tidak terbukti secara sah, Karenanya tidak dapat menjadi dasar untuk mendakwa maupun menuntut terdakwa dalam perkara ini," ujar Octavianus Sabon Taka,SH,CLA.
Selain itu, Octavianus Sabon Taka,SH,CLA juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun segala tuntutan hukum, atau setidak -tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan hak terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila Yang Mulia Mejelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Octavianus Sabon Taka,SH,CLA. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar