SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini tibalah saatnya sidang lanjutan terdakwa Kristhiono Gunarso , Bos PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Wiwid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Kristhiono Gunarso dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara, potong masa tahanan," ucap Jaksa di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (20/7/2023).
Setelah pembacaan tuntutan selesai, Hakim Ketua Saefuddin SH MH mempersilahkan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Octavianus Sabon Taka,SH,CLA didampingi rekan -rekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (27/7/2023) mendatang.
"Silahkan seminggu lagi, Penasehat Hukum untuk menyampaikan pledoinya ya," ujarnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Octavianus Sabon Taka,SH,CLA mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa. Karena terdakwa dijerat dengan UU Perbankan itulah, sehingga tuntutannya terbilang tinggi begitu.
Sebab, dalam fakta sidang, sebagaimana keteranganAhli Perbankan Surach Winarni menerangkan bahwa PBI (Peraturan Bank Indonesia) No 19 Tahun 2017, disebutkan perusahaan penerbit beroperasi 3 tahun dan ada laporan keuangannya, serta diterbitkan tanpa warkat (tidak ada dokumennya) secara elektronik. (Jika tidak masukPBI-red), maka perusahaan penerbit masuk pasal 174 KUHD.
Atas dasar itulah, hubungan investor dan penerbit PM adalah pinjam-meminjam sesuai pasal 174 KUHD. Pokoknya, begitu jatuh tempo harus bayar.
Dijelaskan Ahli, berdasarkan pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan (UU No 10 Tahun 1999) disebuktkan, jika perusahaan menghimpun dana dari masyarakat, tanpa ijin OJK bisa dipidana. Perusahaan itu dianggap bank gelap. Perusahaan itu harus berbentuk bank.
Kalau perusahaan penerbit PM dan MTN itu non-bank, tidak dapat masuk kategori simpanan. Kalau kesanggupan membayar tidak terpenuhi, sesuai dalam kesepakatan, masuk wanprestasi.
PH Octavianus Sabon Taka,SH,CLA mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada Kamis mendatang. Intinya, terdakwa Kristhiono Gunarso layak dilepaskan (onslag).
"Kami mohon terdakwa Kristhiono Gunarso bisa diputus onslag oleh majelis hakim. Terdakwa tidak bisa dikenakan UU Perbankan sebagaimana tuntutan dari Jaksa," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar