728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 31 Juli 2023

    Sidang PK Lily, Ajukan Bukti Baru di Persidangan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Lily Yunita , yang tersandung dugaan penipuan dan penggelapan, digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/7/2023).

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur hanya berlangsung singkat, tidak lebih dari 10 menit lamanya.

    Dalam sidang PK kali ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lily, yakni Ade Dharma Maryanto SH MKn menghadirkan bukti baru, yakni saksi Khoirul Imam (pegawai Lily) di depan persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Ni Made Purnami SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Ade Dharma Maryanto SH Mkn untuk bertanya pada saksi Khoirul Imam terlebih dahulu.

    "Silahkan PH bertanya saksi Khoril terlebih dahulu !," ucapnya singkat.

    Langsung PH Ade Dharma SH bertanya pada saksi, di mana saudara menemukan bukti berupa berkas atau dokumen itu?

    "Saya menemukan bukti berupa berkas itu di ruang kerja Lily pada 24 Maret 2023 sekitar jam 18.30. Berkas itu saya temukan di rumah di Villa Regency Pakuwon Surabaya. Saya tiba-tiba menemukan berkas itu," jawab saksi.

    Nah, atas penemuan berkas baru ini dilaporkan kepada Penasehat Hukum (PH) Ade Dharma Maryanto SH MKn dan dijadikan alat bukti baru pada persidangan PH kali ini.

    Kini giliran JPU Rakhmat Hari Basuki SH bertanya pada saksi, berapa lama saudara saksi di rumah terdakwa ?

    "Saya sudah bekerja beberapa bulan lamanya di sana. Dan menemukan berkas itu tiba-tiba (tidak sengaja-red)," jawab saksi.

    Atas penemuan berkas baru itu, ujar Jaksa Rakhmad Hari Basuki SH, lantas dianggap sebagai bukti baru dalam PK kali ini.

    Kembali Hakim Ketua Ni Made Purnami SH bertanya pada saksi, apakah benar bukti berkas itu saudara saksi yang menemukan di rumah Lily ?

    "Ya benar Yang Mulia. Saya menemukan berkas itu secara tiba-tiba," jawab saksi singkat.

    Setelah keterangan saksi dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Ni Made Purnami SH mengatakan, nanti pada 2 (dua) minggu lagi, silahkan hadir lagi yakni Kamis, 10 Agustus 2023 mendatang.

    "Nanti 2 minggu lagi datang lagi ya," pintanya kepada PH Ade Dharma SH dan Jaksa Rakhmad Hari Basuki, seraya mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Jaksa Rakhmad Hari Basuki SH hanya berkomentar singkat saja pada media massa. 

    "Mungkin Lily tidak terima atas putusan Kasasi. Dia mengajukan PK kali ini," ungkapnya.

    Sementara itu, PH Ade Dharma Maryanto SH MKn enggan berkomentar atas sidang PK kali ini dan bergegas meninggalkan ruang sidang PN Surabaya.(ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang PK Lily, Ajukan Bukti Baru di Persidangan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas