SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Samanhudi Anwar yang diduga sebagai informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan menyebutkan, bahwa terdakwa Samanhudi membongkar beberapa rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.
Terdakwa sempat menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp 800 juta. Selain itu, dibeberkan bahwa, , penjagaan di rumah dinas Wali kota Santoso tersebut tidak ketat dan mudah dibobol.
“Nah, dari informasi dari terdakwa (Samanhudi) inilah, kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Begitu mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” ujar Jaksa.
Sebagaimana diketahui, aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 (lima) orang kawanan. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap adalah Huda.
Hasilnya, aksi perampokan tersebut berjalan lancar, harta Santoso berhasil dikuras kawanan rampok. Ada 5 (lima) jam tangan , perhiasaan kalung , cincin dan gelang, serta uang Rp 700 juta.
Anehnya, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Sebab, dia hanya berperan sebagai informan. Terungkap adanya motif terdakwa melakukan hal ini, karena ingin membalas dendam kepada Santoso.
Kini Samanhudi Anwar ditahan di Polres Sidoarjo. Mantan walikota Blitar ini menjalani sidang perdana secara online. Dia didakwa telah melakukan perampokan rumah dinas walikota setempat.
Dalam dakwaan JPU Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan terdakwa Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Setelah Jaksa membacakan surat dakwaanya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum (PH) Samanhudi, untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
"Apakah Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan eksepsi atau tidak nantinya," tanya Hakim Ketua.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Samanhudi, yakni Irfana Jawahirun Maulida mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada Kamis (27/7/2023) mendatang.
“Mengenai eksepsi masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan adalah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan ," ungkapnya. (ded)g putus-putus, na.
0 komentar:
Posting Komentar