SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Hartini, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Indira Koesuma Wardhani SH dan Darmawati Lahang SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.
Namun sayangnya, saksi dari Jaksa tidak bisa hadir dan berhalangani menghadiri persidangan. Oleh karena itu, sidang ditunda sampai Kamis (20/7/2023) mendatang.
"Sidang hari ini ditunda Mas, karena saksi berhalangan hadir. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hartini, yakni Sadak SH kepada media massa di PN Surabaya.
Sadak SH menyatakan, Hartini tidak pernah menawarkan rumah, tetapi meminjam uang untuk keperluan membeli rumah atau villa. Terkait perkara ini, bukanlah perkara pidana. Melainkan perdata, karena adanya pinjam-meminjam.
"Bahkan Hartini pernah melayangkan surat undangan kepada Pelapor (Suudiyah). Isi undangan menerangkan mengundang Bu Suudiyah ke kantor pengacara Sadak SH untuk melakukan serah terima terhadap uang sebesar Rp 139 juta dari Hartini ke Suudiyah. Namun, Suudiyah tidak hadir dan tidak ditanggapi lewat surat," ucapnya.
Surat undangan itu dilayangkan dalam kisaran bulan 10 atau 11 (Oktober - Nopember ) tahun 2022. Ini untuk pengembalian pinjam-meminjam itu (antara Hartini dan Suudiyah).
Sedangkan transaksi rumah dilakukan pada tahun 2015 dan Tegalan dalam tahun yang sama. Waktu itu, Hartini diduga kesulitan keuangan dan memberikan kesanggupan dan kesanggupan.
"Tahun 2022, klien kami (Hartini-red) sudah punya uang dan punya etikad baik untuk mengembalikan melalui kami selaku Penasehat Hukum," ujarnya.
Dijelaskan Sadak SH, untuk pembelian rumah milik Yudho, Hartini hanya meminjam uang dari Suudiyah sebesar RP 99 juta. Untuk selebihnya, Hartini yang membayarkannya dan pakai uang sendiri. Sedangkan harga rumah itu Rp 250 juta.
"Jadi tidak relevan dong, kalau rumah tersebut milik Suudiyah. Hartini tidak pernah menerima uang dari Bambang Hadiyanto (yang katanya Rp 130 juta-red). Untuk Tegalan harganya skeitar RP 300 juta. Hartini sepakat melakukan pen-DP an terhadap Tegalan itu, dengan cara paruhan (patungan) yakni Rp 40 juta dan 40 Juta. Tetapi, kenyataannya Suudiyah hanya mentransfer uang Rp 25 juta pada Maret 2015 ke rekening Hartini," katanya.
Dan selebihnya pada Maret 2016, Hartini pinjam untuk kepentingan atau keperluan pribadi. Karena Bambang tidak ada pemasukan dan yang namanya rumah tangga pasti butuh finansial untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-harinya.
"Ini perkara perdata, yakni pinjam-meminjam uang," ungkap Sadak SH.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Suudiyah menerangkan, bahwa antara dirinya dan Hartini ada hubungan jual-beli rumah di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ). Rumah itu milik Yudho( Dwi Prestyo Yudo dan SHM atas nama Dewi Diah Ningrum).
Hartini bilang akan ditanyakan pada Yudho, pemilik rumah dan pembayaran bisa dilakukan secara menyicil. Untuk pembayarannya, bisa dititipkan ke terdakwa Hartini.
Korban Suudiyah sudah transfer ke rekening Hartini Rp 139 juta dan Rp 120 juta. Sehingga totalnya RP 259 juta. Sedangkan Rp 9 juta untuk biaya pengurusan AJB dan perantara.
Namun keterangan Suudiyah ini dibantah keras oleh Penasehat Hukum Hartini, yakni Sadak SH.
"Untuk pembelian rumah milik Yudho, Hartini hanya meminjam uang dari Suudiyah sebesar RP 99 juta. Untuk selebihnya, Hartini yang membayarkannya dan pakai uang sendiri. Sedangkan harga rumah itu Rp 250 juta," kata Sadak SH.
Atas perbuatan terdakwa Hartini ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar