Ahmad Zaini SH (tengah)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didemo oleh ratusan massa, terkait tanah dan bangunan Yang terletak dijalan HR. Muhammad Nomer 47 Surabaya yang diklaim milik Samuin , ditunda dieksekusi oleh PN Surabaya.
Batalnya eksekusi itu lantaran ada bantahan pihak ketiga. Akibat penundaan eksekusi ini, sudah pasti membuat pemohon merasa sangat kecewa sekali.
Di sela-sela aksi demo, Kuasa hukum penggugat Ahmad Zaini SH mengatakan Perkara 138/pdt. G/2016/Pn Sby sejatinya, hari ini dilakukan pengosongan, namun secara mendadak satu hari sebelum eksekusi itu ditangguhkan.
“Pelaksanaan batalnya eksekusi itu, alasannya ada pihak ketiga yaitu Budi Said yang mengatasanamakan PT apa CV saya lupa,” katanya.
Menurut Ahmad Zaini SH , secara mendadak seperti itu (adanya penundaan-red) membuatnya kaget, soalnya saya hampir 3 tahun lebih mengajukan eksekusi ini.
“Pada tanggal 7 juli kita diberi tahu sama pengadilan melalui surat yang diberikan kepada kami oleh pengadilan negeri, secara resmi, baik itu tanggal pengosongannya yaitu pada hari kamis tanggal 27 hari ini. Tentu saja saya berkordinasi sama aparat keamanan dan tidak mungkin secara mendadak dibatalkan," ucapnya.
Menurut Ahmad Zaini SH, sudah mengeluarkan biaya, dan sangat kecewa terhadap proses penangguhan eEksekusi ini. Karena yang mempunyai objek ini adalah tokoh masyarakat Madura.
"Ini tentunya saudara-saudara yang dimadura gak terima dong, akhirnya kami tadi mengadakan aksi damai, “ujarAhmad Zaini.
Ia melanjutkan, sengketa tanah ini antara Ahmad Zaini, selaku pengacaranya Samuin, Hartatik dengan Sumarsono awalnya seperti itu.
" Dan dimenangkan oleh klien kami, cuman ini ada intervensi dari pihak ketiga Budi Said. Budi said lah katanya yang membangun. Bangunan ini yang membangun pihak ketiga, yang jelas saya tidak tahu menahu masalah bangunan yang berdiri diatas tanah klien kami," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, di lokasi obyek eksekusi terpasang spandung berukuran besar, bertuliskan Dilarang Masuk , tanah dan bangunan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 27 Juli 2023 berdasarkan penetapan Surabaya tanggal 21 Pebruari 2022. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar