SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Samanhudi Anwar, yang diduga sebagai informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso , dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/7/2023).
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Samanhudi, yakni Irfana Jawahirun Maulida SH menyatakan, keberatan bahwa SK Mahkamah Agung RI No.57 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangan perkara terdakwa Samanhudi Anwar sejak tanggal 24 Maret 2023.
Namun perpanjangan penahanan dilakukan Pengadilan Negeri Blitar tanggal 15 Juli s/d 15 Agustus 2023. Padahal yang seharusnya memperpanjang penahanan, karena sudah ada SK MA tersebut adalah PN Surabaya, bukan PN Blitar.
Sehingga oleh karenanya, perpanjangan tersebut cacat hukum, akibat cacat hukum maka surat dakwaan menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
"Keberatan /eksespi perihal Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa klien kami Muh. Samanhudi Anwar, , karena dalam surat dakwaan Penuntut Umum menguraikan jika terdakwa Samanhudi menganjurkan/memberikan kesempatan agar terdakwa lain (pelaku perampokan, Nathan Dkk) melakukan perbuatan pencurian kekerasan pada saat di Lapas Sragen, Jawa-Tengah, merujuk pada surat dakwaan tersebut," ucapnya.
Maka seharusnya yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah, bukan Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Irfana Jawahirun Maulida SH, PN Surabaya tidak berwenang mengadili,karena perbuatan menganjurkan/ memberikan keterangan/kesempatan, sesuai dakwaan JPU berakibat terdakwanya lain melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Blitar ( rumah dinas Walikota Blitar).
"Maka sudah seharusnya yang mengadili perkara klien kami Samanhudi adalah Pengadilan Negeri Blitar, bukan Pengadilan Negri Surabaya," ujarnya.
Dijelaskan Irfana Jawahirun Maulida SH , sesuai SK MA RI terkait dengan pengalihan sidang di PN Surabaya tanggal 24 Maret 2023.
"Namun sejak itu klien kami terdakwa Muh Samanhudi tidak mengetahui apa alasan dan dasar, sehingga persidangan dialihkan di PN Surabaya. Sehingga merugikan klien kami/terdakwa," katanya.
Kemudian, lanjut dia, perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tidak pidana ekstra ordinary crime, seperti terorisme atau SARA, sangat subyektif dan tidak berdasar.
"Apalagi jika hanya faktor keamanan, karena sejauh ini tidak ada hal-hal yang menjadi hambatan masalah keamanan. COntohnya pada saat praperadlan terdakwa/klien kami Samanhudi di PN Blitar juga aman-aman saja," cetus Irfana Jawahirun Maulida SH .
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 (lima) orang kawanan. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap adalah Huda.
Hasilnya, aksi perampokan tersebut berjalan lancar, harta Santoso berhasil dikuras kawanan rampok. Ada 5 (lima) jam tangan , perhiasaan kalung , cincin dan gelang, serta uang Rp 700 juta.
Anehnya, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Sebab, dia hanya berperan sebagai informan.
Kini Samanhudi Anwar ditahan di Polres Sidoarjo. Mantan walikota Blitar ini menjalani sidang perdana secara online. Dia didakwa telah melakukan perampokan rumah dinas walikota setempat.
Dalam dakwaan JPU Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan terdakwa Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar